Sabtu, Agustus 30, 2025
25.7 C
Indonesia

CARA MENGHITUNG PPh PASAL 25 WP BARU

  • Besarnya angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas). (Pasal 2 ayat (1) PMK-255/PMK.03/2008)
  • Penghasilan neto adalah : (Pasal 2 ayat (2) PMK-255/PMK.03/2008)
    • dalam hal WP menyelenggarakan pembukuan dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya;
    • dalam hal WP hanya menyelenggarakan pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atas peredaran atau penerimaan bruto.

Contoh Penghitungan Untuk WP Badan Baru

PT. Dewi Asri terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan Dalam Negeri pada KPP C tanggal 1 Februari 2009. Peredaran atau penerimaan bruto menurut pembukuan dalam bulan Februari 2009 sebesar Rp. 100.000.000,00 dan penghasilan neto (laba fiscal) dapat dihitung berdasarkan pembukuan sebesar Rp. 30.000.000,00. Besarnya PPh pasal 25 bulan Februari 2009 sebagai berikut :

Hot this week

PNS, TNI/Polri, dan Karyawan Jangan Sampaikan SPT Tahunan dengan Status Lebih Bayar

Pendahuluan Setiap Wajib Pajak orang pribadi, baik yang berprofesi sebagai...

NPWP Non Efektif dan Penghapusan NPWP: Apa Bedanya dan Bagaimana Cara Mengurusnya?

Pendahuluan Banyak Wajib Pajak di Indonesia sering merasa bingung dengan...

NPWP untuk Wanita Kawin: Memahami Hak, Status, dan Kewajiban Pajak

Pendahuluan Banyak wanita yang baru menikah sering bingung soal status...

Perbedaan Skema UMKM Menggunakan Orang Pribadi atau Badan: Menguntungkan yang Mana?

Saat merintis usaha, salah satu pertanyaan penting yang sering...

Perbedaan PPh Skema Umum dan Skema UMKM untuk Orang Pribadi

Banyak pelaku usaha kecil maupun pekerja lepas sering bingung...

Topics

PNS, TNI/Polri, dan Karyawan Jangan Sampaikan SPT Tahunan dengan Status Lebih Bayar

Pendahuluan Setiap Wajib Pajak orang pribadi, baik yang berprofesi sebagai...

NPWP Non Efektif dan Penghapusan NPWP: Apa Bedanya dan Bagaimana Cara Mengurusnya?

Pendahuluan Banyak Wajib Pajak di Indonesia sering merasa bingung dengan...

NPWP untuk Wanita Kawin: Memahami Hak, Status, dan Kewajiban Pajak

Pendahuluan Banyak wanita yang baru menikah sering bingung soal status...

Perbedaan Skema UMKM Menggunakan Orang Pribadi atau Badan: Menguntungkan yang Mana?

Saat merintis usaha, salah satu pertanyaan penting yang sering...

Perbedaan PPh Skema Umum dan Skema UMKM untuk Orang Pribadi

Banyak pelaku usaha kecil maupun pekerja lepas sering bingung...

Hitung PPh Final Lebih Mudah dengan Kalkulator Pajak UMKM

Pajak UMKM, Masalah Sehari-hari Para Pelaku Usaha Bagi banyak pelaku...

Konsekuensi Jika Wajib Pajak Tidak Membuat Pemberitahuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sering menjadi “jalan pintas”...

Memahami Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dengan Cara Sederhana

Pendahuluan Bagi banyak pelaku usaha kecil, wiraswasta, maupun profesional yang...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img