Jumat, Desember 5, 2025
26.5 C
Indonesia

Bayar PPh 23 Royalti Hanya 6%, Kok Bisa ?

Pencipta lagu, penulis buku, fotografer, desainer grafis, atau siapa pun yang memperoleh royalti mungkin belum menyadari satu hal: aturan pajak atas royalti telah berubah. Bagi Anda yang adalah Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), kini terdapat regulasi baru dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER‑1/PJ/2023 yang bisa membuat beban pajak Anda jauh lebih ringan.

Apa Sih Aturannya?

PER-1/PJ/2023 mengatur secara khusus tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti yang diterima atau diperoleh oleh WP OP yang menggunakan NPPN. Dikutip beberapa poin penting:

  • Pasal 2 ayat (2) menetapkan tarif pemotongan sebesar 15% dari jumlah bruto royalti.
  • Pasal 2 ayat (3) menyebut bahwa untuk WP OP dalam negeri yang menerapkan NPPN, dasar pengenaan (“jumlah bruto”) dihitung sebesar 40% dari jumlah penghasilan royalti.

Dengan demikian, tarif efektif bagi mereka yang memenuhi syarat adalah 15% × 40% = 6% dari jumlah royalti.

Siapa yang Bisa Nikmati Tarif 6% Ini?

Agar bisa menggunakan tarif efektif 6%, Anda sebagai WP Orang Pribadi harus:

  • Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk menghitung penghasilan neto Anda.
  • Menyampaikan Surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN kepada pemotong sebelum pemotongan dilakukan.
  • Kategori penghasilan adalah royalti dari hak cipta, paten, desain, atau hak kekayaan intelektual sejenis.
  • Omzet atau penghasilan Anda dalam setahun sesuai kriteria NPPN (misalnya tidak melebihi batasan tertentu untuk penggunaan norma).

Dengan terpenuhinya syarat di atas, Anda berhak mendapatkan kemudahan pajak ini — dari tarif tinggi ke tarif yang jauh lebih ringan.

Contoh Kasus Praktis

Bayangkan Anda adalah seorang penulis buku yang mendapatkan royalti sebesar Rp 1.000.000.000 selama satu tahun. Karena Anda menggunakan NPPN dan sudah menyampaikan surat pemberitahuan, maka perhitungan pajaknya seperti berikut:

Dasar pengenaan = 40% × Rp 1.000.000.000 = Rp 400.000.000
Tarif pemotongan = 15% × Rp 400.000.000 = Rp 60.000.000
Efektif tarif = Rp 60.000.000 ÷ Rp 1.000.000.000 = 6%

Jika Anda belum menyampaikan NPPN atau pemotong belum melakukan kewajiban, maka pemotongan bisa tetap 15% dari bruto, yaitu Rp 150.000.000. Perbedaan signifikan, bukan?

Apa Saja Kewajiban Pemotong dan Penerima?

Bagi pemotong (misalnya penerbit, perusahaan lisensi, dll):

  • Memotong PPh 23 atas royalti sesuai ketentuan.
  • Bila pemotong atas WP OP yang menggunakan NPPN dan telah menerima surat pemberitahuan, maka dasar pengenaan adalah 40% dari jumlah royalti.
  • Menyampaikan bukti potong kepada penerima royalti dan melaporkan pemotongan dalam SPT Masa PPh Unifikasi.

Bagi penerima (WP OP):

  • Sebaiknya mengecek bahwa pemotongan telah dilakukan dengan tarif yang tepat dan bukti potong diserahkan.
  • Penghasilan royalti yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan Anda. PER-1/PJ/2023 menyebut hal tersebut sebagai kredit pajak.
  • Melaporkan penghasilan neto dari royalti dalam SPT Tahunan pada kolom penghasilan pekerjaan bebas jika berlaku NPPN.

Kenapa Penting Memahami Ini?

  • Banyak pelaku kreatif yang mendapatkan royalti tapi tidak tahu syarat NPPN, sehingga tetap terkena tarif tinggi 15%.
  • Masalah administrasi bisa muncul kalau surat pemberitahuan NPPN tidak diserahkan, sehingga pemotong tidak bisa menerapkan dasar 40%.
  • Dengan memahami aturan ini, Anda bisa membayar pajak secara proporsional, menghindari overpajak, dan tetap patuh hukum.
  • Pemerintah terus melakukan digitalisasi dan pengawasan, sehingga kepatuhan pajak akan makin dipantau ke depan.

Kesimpulan

Aturan PPh Pasal 23 atas royalti bukan lagi sekadar 15% dari bruto — bagi WP OP yang menggunakan NPPN, tarif efektif bisa turun menjadi hanya 6% sesuai PER-1/PJ/2023. Tapi kemudahan ini bukan otomatis; Anda harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

Untuk Anda yang berpenghasilan royalti, baik sebagai penulis, pencipta lagu, fotografer, atau kreator lainnya — inilah kesempatan untuk menggunakan hak Anda secara cerdas: artikan secara benar aturan pajak, lakukan pemberitahuan, dan pastikan pemotong juga menjalankan kewajibannya.

Dengan begitu, Anda tidak hanya memperoleh penghasilan hak cipta secara sah, tetapi juga mengelola kewajiban pajak dengan bijak, tertib, dan profesional.

Hot this week

Bangun Rumah Sendiri Bisa Kena PPN? Kenali Aturan KMS Pasal 16C Sebelum Terlambat!

Banyak orang berpikir bahwa membangun rumah atau bangunan sendiri...

Sering Bagi Barang Gratis atau Dipakai Sendiri? Hati-Hati, Ada PPN yang Mengintai!

Banyak pelaku usaha merasa bahwa memberikan barang gratis kepada...

Wajib Pajak Wajib Tahu! Inilah Jenis-Jenis SPT & Jatuh Temponya yang Sering Bikin Orang Kena Denda Tanpa Sadar

Di Indonesia, banyak Wajib Pajak merasa sudah taat pajak,...

Jangan Salah Kuasa! Inilah Rahasia Surat Kuasa Khusus Perpajakan yang Wajib Diketahui Wajib Pajak & Konsultan Pajak

Dalam dunia perpajakan modern, tidak sedikit wajib pajak yang...

Data Pegawai Belum Valid? Begini Cara Kilat Validasi NIK Massal yang Wajib Kamu Tahu!

Banyak pemberi kerja merasa kebingungan ketika menemukan bahwa beberapa...

Topics

Bangun Rumah Sendiri Bisa Kena PPN? Kenali Aturan KMS Pasal 16C Sebelum Terlambat!

Banyak orang berpikir bahwa membangun rumah atau bangunan sendiri...

Sering Bagi Barang Gratis atau Dipakai Sendiri? Hati-Hati, Ada PPN yang Mengintai!

Banyak pelaku usaha merasa bahwa memberikan barang gratis kepada...

Data Pegawai Belum Valid? Begini Cara Kilat Validasi NIK Massal yang Wajib Kamu Tahu!

Banyak pemberi kerja merasa kebingungan ketika menemukan bahwa beberapa...

PPN LPG: Jangan Anggap Ringan! Ketentuan Pemerintah yang Wajib Dipahami Penyalur & Agen

Bagi sebagian orang, transaksi tabung LPG mungkin tampak biasa—sebuah...

Sudah Gunakan Norma? Kenapa Tak Bisa Balik ke PPh Final UMKM Lagi?

Kalau Anda seorang pelaku usaha kecil atau pekerja mandiri...

Tahapan dan Jadwal Penagihan Pajak: Dari Surat Teguran hingga Lelang Aset

Pajak adalah salah satu tulang punggung pembangunan negara. Tapi...

Related Articles

Popular Categories