Bayar PPh 23 Royalti Hanya 6%, Kok Bisa ?

PPh pasal 23 royalti

Pencipta lagu, penulis buku, fotografer, desainer grafis, atau siapa pun yang memperoleh royalti mungkin belum menyadari satu hal: aturan pajak atas royalti telah berubah. Bagi Anda yang adalah Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), kini terdapat regulasi baru dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER‑1/PJ/2023 yang bisa membuat beban pajak Anda jauh lebih ringan.

Apa Sih Aturannya?

PER-1/PJ/2023 mengatur secara khusus tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti yang diterima atau diperoleh oleh WP OP yang menggunakan NPPN. Dikutip beberapa poin penting:

Dengan demikian, tarif efektif bagi mereka yang memenuhi syarat adalah 15% × 40% = 6% dari jumlah royalti.

Siapa yang Bisa Nikmati Tarif 6% Ini?

Agar bisa menggunakan tarif efektif 6%, Anda sebagai WP Orang Pribadi harus:

Dengan terpenuhinya syarat di atas, Anda berhak mendapatkan kemudahan pajak ini — dari tarif tinggi ke tarif yang jauh lebih ringan.

Contoh Kasus Praktis

Bayangkan Anda adalah seorang penulis buku yang mendapatkan royalti sebesar Rp 1.000.000.000 selama satu tahun. Karena Anda menggunakan NPPN dan sudah menyampaikan surat pemberitahuan, maka perhitungan pajaknya seperti berikut:

Dasar pengenaan = 40% × Rp 1.000.000.000 = Rp 400.000.000
Tarif pemotongan = 15% × Rp 400.000.000 = Rp 60.000.000
Efektif tarif = Rp 60.000.000 ÷ Rp 1.000.000.000 = 6%

Jika Anda belum menyampaikan NPPN atau pemotong belum melakukan kewajiban, maka pemotongan bisa tetap 15% dari bruto, yaitu Rp 150.000.000. Perbedaan signifikan, bukan?

Apa Saja Kewajiban Pemotong dan Penerima?

Bagi pemotong (misalnya penerbit, perusahaan lisensi, dll):

Bagi penerima (WP OP):

Kenapa Penting Memahami Ini?

Kesimpulan

Aturan PPh Pasal 23 atas royalti bukan lagi sekadar 15% dari bruto — bagi WP OP yang menggunakan NPPN, tarif efektif bisa turun menjadi hanya 6% sesuai PER-1/PJ/2023. Tapi kemudahan ini bukan otomatis; Anda harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

Untuk Anda yang berpenghasilan royalti, baik sebagai penulis, pencipta lagu, fotografer, atau kreator lainnya — inilah kesempatan untuk menggunakan hak Anda secara cerdas: artikan secara benar aturan pajak, lakukan pemberitahuan, dan pastikan pemotong juga menjalankan kewajibannya.

Dengan begitu, Anda tidak hanya memperoleh penghasilan hak cipta secara sah, tetapi juga mengelola kewajiban pajak dengan bijak, tertib, dan profesional.

Exit mobile version