Kamis, Februari 19, 2026
20.9 C
Indonesia

Batas Waktu Setor dan Lapor PPh Pasal 21: Pahami Jadwalnya, Hindari Sanksinya

Memahami Kewajiban Pemotong PPh Pasal 21

Setiap pemberi kerja memegang tanggung jawab penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Saat perusahaan membayar gaji, upah, honorarium, atau tunjangan, perusahaan harus memotong PPh Pasal 21 dari penghasilan tersebut. Setelah memotong pajak, perusahaan wajib menyetor dan melaporkannya sesuai ketentuan.

Kewajiban ini berjalan setiap bulan. Karena itu, perusahaan perlu memahami jadwal setor dan lapor secara rinci. Ketepatan waktu bukan hanya soal kepatuhan formal, tetapi juga mencerminkan manajemen yang tertib dan profesional.

PPh Pasal 21 menyangkut hak pegawai. Ketika perusahaan mengelola kewajiban ini dengan baik, pegawai memperoleh kepastian bahwa pajak mereka tercatat dengan benar dan dapat mereka gunakan saat melaporkan SPT Tahunan.

Batas Waktu Setor PPh Pasal 21

Setelah perusahaan melakukan pemotongan, perusahaan harus menyetor pajak tersebut ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Jadwal ini berlaku konsisten untuk setiap masa pajak.

Sebagai contoh, untuk masa pajak Januari, perusahaan harus menyetor PPh Pasal 21 paling lambat tanggal 15 Februari. Pola ini terus berulang setiap bulan sehingga perusahaan dapat menyusun sistem pengingat internal.

Jika tanggal 15 jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, perusahaan dapat melakukan penyetoran pada hari kerja berikutnya. Meski begitu, perusahaan tetap harus mempersiapkan pembayaran lebih awal agar tidak terhambat kendala teknis.

Saat ini mulai tahun 2025, perusahaan melakukan penyetoran melalui sistem e-Billing coretax. Sistem tersebut memudahkan proses pembayaran dan membantu pencatatan yang lebih tertib. Dengan sistem elektronik, perusahaan dapat mengurangi risiko kesalahan administrasi.

Batas Waktu Lapor SPT Masa PPh Pasal 21

Setelah menyetor pajak, perusahaan harus melaporkan pemotongan tersebut melalui SPT Masa PPh Pasal 21. Perusahaan wajib menyampaikan laporan ini paling lambat tanggal dua puluh bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Untuk masa pajak Januari, perusahaan harus melaporkan SPT Masa paling lambat tanggal dua puluh Februari. Jika tanggal dua puluh bertepatan dengan hari libur, perusahaan dapat menyampaikan laporan pada hari kerja berikutnya.

Mulai tahun 2025 Perusahaan menyampaikan laporan secara elektronik melalui sistem coretax, sedangkan untuk tahun pajak 2024 kebawah pelaporan melalui DJP Online atau aplikasi resmi yang terintegrasi. Dalam laporan tersebut, perusahaan mencantumkan rincian pemotongan, data pegawai, serta jumlah pajak yang telah disetor.

Agar pelaporan berjalan lancar, perusahaan harus memastikan kesesuaian antara jumlah yang disetor dan jumlah yang dilaporkan. Ketidaksesuaian data dapat memicu klarifikasi dari otoritas pajak. Karena itu, tim keuangan dan pajak perlu bekerja secara terkoordinasi.

Dampak Keterlambatan Setor dan Lapor

Keterlambatan setor PPh Pasal 21 akan menimbulkan sanksi bunga sesuai ketentuan perpajakan. Semakin lama perusahaan menunda pembayaran, semakin besar beban bunga yang harus ditanggung.

Selain itu, keterlambatan lapor SPT Masa akan memicu sanksi administrasi berupa denda. Jika perusahaan mengabaikan kewajiban ini berulang kali, akumulasi denda dapat membebani arus kas dan mencoreng reputasi perusahaan.

Karena sistem perpajakan kini berbasis data dan terintegrasi, otoritas pajak dapat memantau kepatuhan dengan lebih akurat. Oleh sebab itu, perusahaan perlu menjaga kedisiplinan administrasi sejak awal.

Strategi Menjaga Kepatuhan Pajak

Perusahaan dapat menyusun kalender pajak tahunan yang memuat seluruh jadwal setor dan lapor. Dengan kalender tersebut, tim keuangan dapat mempersiapkan dokumen dan dana lebih awal.

Selain itu, perusahaan sebaiknya menetapkan tenggat internal yang lebih cepat dari jatuh tempo resmi. Strategi ini memberi ruang untuk koreksi apabila terjadi kesalahan input atau gangguan sistem.

Perusahaan juga dapat menggunakan sistem payroll terintegrasi yang menghitung PPh Pasal 21 secara otomatis. Sistem yang baik akan membantu perusahaan menyiapkan data pelaporan sekaligus mengurangi risiko kesalahan manual.

Di sisi lain, perusahaan perlu memperbarui data pegawai secara berkala. Perubahan status pernikahan, jumlah tanggungan, atau komponen penghasilan akan memengaruhi perhitungan pajak. Data yang akurat akan mendukung pelaporan yang tepat.

Kepatuhan sebagai Bagian dari Tata Kelola Perusahaan

Kepatuhan terhadap batas waktu setor dan lapor PPh Pasal 21 menunjukkan komitmen perusahaan terhadap regulasi. Disiplin pajak membangun kepercayaan pegawai, mitra bisnis, dan investor.

Manajemen yang tertib akan memandang kewajiban pajak sebagai bagian dari sistem pengendalian internal. Dengan pendekatan tersebut, perusahaan tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga memperkuat reputasi jangka panjang.

Hot this week

Bonus Karyawan dan Fasilitas PPh 21 DTP: Apa yang Perlu Diperhatikan Perusahaan

Bonus Datang, Pertanyaan Pajak Muncul Ketika perusahaan mencairkan bonus, tim...

Pembetulan Bukti Potong PPh 21: Syarat dan Cara Pembatalan yang Perlu Dipahami Perusahaan

Ketepatan Data Menentukan Kepatuhan Tim HR dan bagian pajak mengelola...

Formulir BPA1 Jadi Kunci: Pegawai Tetap Kini Bisa Cek Kurang atau Lebih Bayar PPh 21 Sendiri

Formulir BPA1 dan Transparansi PPh 21 Pegawai Tetap Formulir BPA1...

Gaji Lebih Utuh di 2026: Pemerintah Tanggung PPh 21 Lewat PMK 105/2025

PPh 21 DTP 2026 Jadi Penguat Daya Beli di...

Panduan Lengkap & Mudah Melapor Penghasilan Dividen di SPT Tahunan lewat Coretax

Dividen sering terasa seperti “hadiah” bagi investor. Uang masuk...

Topics

Bonus Karyawan dan Fasilitas PPh 21 DTP: Apa yang Perlu Diperhatikan Perusahaan

Bonus Datang, Pertanyaan Pajak Muncul Ketika perusahaan mencairkan bonus, tim...

Pembetulan Bukti Potong PPh 21: Syarat dan Cara Pembatalan yang Perlu Dipahami Perusahaan

Ketepatan Data Menentukan Kepatuhan Tim HR dan bagian pajak mengelola...

Formulir BPA1 Jadi Kunci: Pegawai Tetap Kini Bisa Cek Kurang atau Lebih Bayar PPh 21 Sendiri

Formulir BPA1 dan Transparansi PPh 21 Pegawai Tetap Formulir BPA1...

Panduan Lengkap & Mudah Melapor Penghasilan Dividen di SPT Tahunan lewat Coretax

Dividen sering terasa seperti “hadiah” bagi investor. Uang masuk...

Apakah THR Kena Pajak? Memahami Aturan PPh 21 Terbaru bagi Karyawan dan ASN Tanpa Salah Tafsir

THR dan Pertanyaan Klasik Setiap Tahun Setiap menjelang hari raya,...

Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak: Panduan Mengajukan Surat Keterangan Bebas PPh Lewat Coretax

Memahami Fungsi Surat Keterangan Bebas PPh Surat Keterangan Bebas PPh...

Tarif PPh Badan UMKM di Coretax: Panduan Tepat Memilih Skema Pajak Usaha

UMKM Perlu Teliti Sejak Awal Mengisi SPT Badan Pelaku UMKM...

Related Articles

Popular Categories

[td_block_3]