Ketika berbicara tentang kewajiban pajak, banyak dari kita membayangkan surat pemberitahuan, angka, dan angka. Tidak banyak yang mengaitkannya dengan pasar modal dan saham yang mungkin Anda pegang. Namun sejak terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025, hal yang tadinya jarang dibayangkan kini menjadi kenyataan: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki dasar aturan tegas untuk melakukan penyitaan saham publik di pasar modal dalam rangka penagihan pajak.
Regulasi ini dibuat bukan untuk “memburu investor” secara sembrono, tetapi untuk memberikan kepastian hukum, efektifitas penagihan pajak, dan mekanisme yang jelas saat DJP harus mengambil tindakan terhadap utang pajak yang belum dibayar. Dalam situasi tertentu—misalnya wajib pajak memiliki hutang pajak yang signifikan dan tidak diselesaikan setelah peringatan resmi—aturan ini menjabarkan bagaimana saham yang dimiliki di pasar modal bisa diblokir, disita, dan dilelang sebagai bagian dari proses penagihan pajak.
Mengapa Penyitaan Saham Harus Diatur?
Dalam praktik penagihan pajak, salah satu tantangan adalah bagaimana memastikan bahwa pajak yang masih terutang benar-benar bisa dibayar oleh wajib pajak yang bersangkutan. Selama ini, DJP memiliki mekanisme untuk menyita berbagai jenis aset, tetapi menyita saham yang diperdagangkan di pasar modal — yang berubah nilai setiap saat dan disimpan di rekening efek — memerlukan aturan teknis yang kuat dan terperinci.
PER-26/PJ/2025 hadir untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keseragaman pelaksanaan ketika DJP harus menggunakan saham sebagai jaminan dalam proses penagihan pajak.
Apa Itu PER-26/PJ/2025?
PER-26/PJ/2025 adalah peraturan yang secara khusus mengatur tata cara pelaksanaan penyitaan dan penjualan atas surat berharga berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal dalam rangka penagihan pajak. Peraturan ini mulai berlaku 31 Desember 2025 dan merupakan lanjutan logis dari PMK 61/2023 yang menetapkan kerangka umum penagihan pajak.
Ruang Lingkup Aturan Penyitaan Saham
Aturan baru ini mencakup beberapa unsur penting:
1. Rekening yang Disiapkan DJP
Untuk dapat menyita dan menjual saham di pasar modal, DJP harus memiliki struktur rekening yang jelas di sektor efek, termasuk:
- Rekening efek DJP,
- Rekening dana nasabah atas nama DJP, dan
- Rekening penampungan sementara untuk menyimpan saham yang disita sebelum dijual.
Ini penting karena saham di pasar modal tidak disimpan seperti aset fisik. Ia berada di sistem elektronik yang dimiliki oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) sebagai kustodian sentral efek Indonesia.
2. Tata Cara Pemblokiran Saham
Sebelum penyitaan dijalankan, DJP harus mengajukan permintaan pemblokiran saham ke Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dengan cara:
- menyampaikan nomor rekening efek wajib pajak,
- memberikan informasi saldo harta kekayaan dari penanggung pajak, dan
- menyampaikan surat perintah melaksanakan penyitaan yang sah.
Permintaan ini harus didahului oleh penerbitan surat perintah resmi agar langkah adminstratif tersebut valid secara hukum.
3. Proses Pemblokiran dan Berita Acara
Ketika permintaan pemblokiran disetujui, LPP dan/atau Bank Rekening Dana Nasabah akan membuat berita acara pemblokiran yang menunjukkan saham milik wajib pajak telah dibekukan. Dalam tahap ini:
- saham tidak bisa diperjualbelikan oleh pemilik aslinya,
- posisi kepemilikan tetap tercatat, namun tidak dapat dipindah tangankan hingga proses lebih lanjut selesai.
Ini memberikan waktu bagi DJP untuk menyelesaikan administrasi penagihan atau memberi peluang bagi wajib pajak menyelesaikan kewajiban pajaknya sebelum langkah berikutnya.
Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak dan Investor?
Bagi investor yang memiliki saham di pasar modal, aturan ini berarti:
- Jika Anda memiliki utang pajak yang signifikan dan tidak diselesaikan, saham Anda bisa diblokir dan disita sesuai prosedur yang sudah diberlakukan secara hukum.
- Saham yang disita akan ditampung sementara untuk dievaluasi dan dijual untuk menutup utang pajak yang belum dibayar.
- Anda tetap berhak mendapatkan sisa hasil penjualan saham jika nilai jual lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang beserta biaya penagihan.
Namun, jika utang pajak dilunasi sebelum proses pemblokiran atau penyitaan dilaksanakan, tindakan ini tidak perlu dilakukan.
Proses Penjualan Saham yang Disita
Setelah saham diblokir, langkah selanjutnya adalah penjualan saham tersebut di pasar modal, yang juga harus dilakukan melalui tata cara yang ditetapkan dalam PER-26/PJ/2025. Proses ini melibatkan koordinasi antara DJP, kustodian sentral efek, dan lembaga pedagang efek.
Penjualan saham yang disita dilakukan dengan pertimbangan memaksimalkan nilai jual dalam rangka menutupi jumlah pajak yang belum dibayar, serta biaya administrasi penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapan Aturan Ini Akan Mulai Berlaku?
PER-26/PJ/2025 ditetapkan berlaku 31 Desember 2025. Artinya, sejak awal 2026, aturan penyitaan saham untuk penagihan pajak ini sudah dapat diberlakukan secara penuh.
Penutup
Aturan ini menjadi salah satu contoh bagaimana pajak dan pasar modal kini tidak lagi bergerak di dua jalur berbeda tanpa hubungan. Dengan PER-26/PJ/2025, pemerintah memberikan alat yang tegas bagi DJP untuk menjamin bahwa utang pajak yang belum dibayar dapat ditagih melalui jalur pasar modal—dengan mekanisme yang jelas dan sah secara hukum.
Jika Anda adalah investor, manajer investasi, atau profesional pasar modal, memahami aturan ini sejak dini akan membantu Anda merencanakan strategi investasi dan kewajiban pajak secara lebih bijak
