Senin, April 20, 2026
22.1 C
Indonesia

Jenis Kode Faktur Pajak Sesuai Aturan Terbaru 2026

Banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) sudah terbiasa membuat faktur pajak setiap bulan. Namun ketika masuk ke tahap pengisian kode transaksi faktur pajak, masih cukup banyak yang ragu. Pertanyaan yang sering muncul misalnya:

  • Harus pakai kode 01 atau 04?
  • Kapan menggunakan kode 02?
  • Apa fungsi kode 07 dan 08?
  • Mengapa faktur ditolak saat upload?

Kesalahan memilih kode faktur pajak terlihat sederhana, tetapi dampaknya bisa besar. Faktur bisa salah secara administrasi, pajak masukan lawan transaksi berisiko dipermasalahkan, dan proses klarifikasi saat pemeriksaan bisa menjadi lebih panjang.

Karena itu, memahami jenis kode faktur pajak bukan hanya tugas tim pajak, tetapi penting juga bagi owner, finance, dan accounting.

- Advertisement -

Sebelum membahas lebih detail,bagi anda yang ingin mengetahui pedoman umum PPN dan ketentuan terbarunya silahkan baca artikel ini : Panduan PPN 2026 : Cara hitung, mekanisme dan tips menghindari denda

Apa itu Faktur Pajak

Jika kita bicara dengan bahasa yang paling sederhana, Faktur Pajak adalah “bukti pungut” yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) saat mereka menjual Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Bayangkan Faktur Pajak seperti kuitansi resmi yang memiliki “kekuatan hukum” di mata negara. Mengapa dikatakan demikian? Karena di dalam selembar faktur tersebut, ada PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang dititipkan oleh pembeli kepada penjual, untuk nantinya disetorkan penjual tersebut ke kas negara.

Secara teknis, mengacu pada PER-03/PJ/2022, Faktur Pajak saat ini wajib dibuat dalam bentuk elektronik atau yang kita kenal dengan istilah e-Faktur.

Poin Penting Faktur Pajak

  • Sebagai Bukti memungut PPN: Bagi penjual, ini adalah bukti bahwa mereka telah memungut pajak dari pembeli.
  • Sebagai Kredit Pajak: Bagi pembeli yang sudah dikukuhkan sebagai PKP, Faktur Pajak yang mereka terima adalah “aset”. Mereka bisa menggunakan faktur ini sebagai pengurang pajak yang harus mereka bayar ke negara (mengurangi Pajak Keluaran). Inilah mengapa menyimpan Faktur Pajak itu sangat penting bagi perusahaan.
  • Wajib Elektronik: Sesuai aturan terbaru, tidak boleh lagi membuat faktur kertas secara manual. Semuanya harus melalui sistem e-Faktur yang terhubung langsung dengan DJP (Direktorat Jenderal Pajak).

Apa Itu Kode Faktur Pajak?

Kode faktur pajak adalah bagian dari nomor seri faktur pajak yang menunjukkan jenis transaksi atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Dalam struktur nomor faktur, dua digit pertama menunjukkan kode transaksi. Kode inilah yang menjelaskan karakter transaksi yang dilakukan PKP.

Artinya, kode faktur pajak berfungsi sebagai “identitas transaksi”.

Dengan melihat kode tersebut, otoritas pajak dapat mengetahui apakah transaksi itu:

  • Penjualan biasa
  • Penjualan ke bendahara pemerintah
  • Penyerahan dengan fasilitas PPN
  • Penyerahan dengan DPP Nilai Lain
  • Penjualan aktiva tetap
  • Dan jenis transaksi lainnya

Karena itu, pengisian kode tidak boleh asal pilih.

Dasar Hukum Kode Faktur Pajak

Pengaturan kode transaksi faktur pajak diatur dalam:

  • PER-03/PJ/2022 dan diubah dengan PER-11/PJ/2022 tentang Faktur Pajak
  • Lampiran peraturan yang menjelaskan penggunaan masing-masing kode transaksi

Peraturan ini menggantikan ketentuan lama dan menyesuaikan sistem e-Faktur dengan perubahan UU PPN.

Jenis Kode Faktur Pajak dan Cara Penggunaannya

Saat ini terdapat beberapa kode transaksi utama yang wajib dipahami PKP.

1. Kode 01 – Penyerahan BKP/JKP Biasa

Ini adalah kode yang paling sering digunakan.

Kode 01 dipakai untuk penyerahan BKP dan/atau JKP di mana PPN dipungut langsung oleh PKP penjual.

Contoh:

  • Penjualan barang dagang ke perusahaan lain
  • Jasa konsultan kepada klien swasta
  • Penjualan mesin ke pelanggan umum

Jika transaksi Anda adalah penjualan normal dan tidak memiliki karakter khusus, besar kemungkinan menggunakan kode 01.

2. Kode 02 – Penyerahan kepada Pemungut PPN Instansi Pemerintah

Kode 02 digunakan jika pembeli adalah instansi pemerintah yang bertindak sebagai pemungut PPN.

Contoh:

  • Penjualan alat tulis ke kementerian
  • Jasa maintenance ke pemerintah daerah
  • Pengadaan barang ke satuan kerja pemerintah

Dalam transaksi ini, mekanisme pemungutan berbeda karena PPN dipungut oleh bendahara pemerintah.

3. Kode 03 – Penyerahan kepada Pemungut PPN Selain Pemerintah

Kode 03 digunakan untuk penjualan kepada pemungut PPN selain instansi pemerintah.

Contoh dapat meliputi badan tertentu yang ditunjuk sebagai pemungut PPN berdasarkan ketentuan khusus.

Ini penting karena tidak semua pemungut PPN adalah instansi pemerintah.

4. Kode 04 – DPP Menggunakan Nilai Lain

Kode 04 dipakai jika Dasar Pengenaan Pajak (DPP) menggunakan Nilai Lain sesuai ketentuan perpajakan.

Biasanya muncul pada transaksi khusus yang metode penghitungan PPN-nya tidak menggunakan harga jual biasa.

Contoh:

Pemakaian sendiri
Pemberian cuma-cuma
Transaksi tertentu yang diatur khusus

Kode ini membutuhkan pemahaman teknis lebih lanjut karena tidak semua transaksi dapat menggunakannya.

5. Kode 05 – PPN Dipungut dengan Besaran Tertentu

Kode 05 merupakan salah satu pembaruan penting dalam PER-03/PJ/2022.

Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sesuai Pasal 9A UU PPN.

Kode ini relevan pada skema tertentu yang mendapatkan perlakuan penghitungan PPN khusus.

6. Kode 06 – Penyerahan Lainnya

Kode 06 digunakan untuk transaksi lain yang tidak masuk kode sebelumnya, termasuk kondisi tertentu seperti tarif selain tarif umum atau penjualan kepada turis asing sesuai ketentuan.

Karena sifatnya residual, kode ini harus digunakan hati-hati dan bukan sekadar “kode cadangan”.

7. Kode 07 digunakan untuk penyerahan yang mendapatkan fasilitas:

PPN tidak dipungut
PPN ditanggung pemerintah (DTP)

8. Kode 08 – Fasilitas PPN Dibebaskan

Kode 08 digunakan jika transaksi memperoleh fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.

Ini berbeda dengan tidak dipungut.

Perbedaan tersebut dapat memengaruhi:

Kredit pajak masukan
Dokumen pendukung
Administrasi transaksi

Karena itu, kode 07 dan 08 tidak boleh disamakan.

9. Kode 09 – Penyerahan Aktiva yang Semula Tidak untuk Dijual

Kode 09 digunakan atas penyerahan BKP berupa aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur Pasal 16D UU PPN.

Contoh:

  • Penjualan kendaraan operasional perusahaan
  • Penjualan mesin lama
  • Penjualan aset tetap tertentu

Ini sering terjadi saat perusahaan melakukan pembaruan aset.

Cara Menentukan Kode yang Benar

Agar tidak salah pilih, gunakan pendekatan berikut:

  • Langkah 1: Cek Apakah Ada Fasilitas : Jika ada fasilitas PPN, cek kemungkinan kode 07 atau 08.
  • Langkah 2: Cek Siapa Lawan Transaksi : Jika pembeli adalah pemungut PPN, cek kode 02 atau 03.
  • Langkah 3: Cek Metode Perhitungan : Jika menggunakan Nilai Lain atau besaran tertentu, cek kode 04 atau 05.
  • Langkah 4: Cek Apakah Penjualan Aktiva : Jika menjual aset tetap tertentu, cek kode 09.
  • Langkah 5: Jika Tidak Ada Karakter Khusus : Gunakan kode 01.

Pendekatan ini jauh lebih aman dibanding menebak.

Kesalahan yang Sering Terjadi

Dalam praktik, beberapa kesalahan paling umum adalah:

  • Salah Pakai Kode 01 untuk Semua Transaksi, Padahal transaksi pemerintah atau fasilitas punya kode sendiri.
  • Menyamakan Kode 07 dan 08, Padahal konsekuensinya berbeda.
  • Tidak Memahami Kode 05, Padahal ini penting dalam ketentuan terbaru.
  • Menggunakan Kode 06 Tanpa Analisis, Karena dianggap kode umum cadangan.

Kesimpulan

Kode faktur pajak adalah bagian penting dari administrasi PPN. Dua digit kecil di awal nomor faktur bisa menentukan benar atau salahnya perlakuan pajak suatu transaksi.

Secara umum:

  • Kode 01 untuk transaksi biasa
  • Kode 02–03 untuk pemungut PPN
  • Kode 04–05 untuk mekanisme khusus
  • Kode 07–08 untuk fasilitas
  • Kode 09 untuk aktiva tetap

Semakin baik pemahaman Anda terhadap kode transaksi, semakin aman administrasi pajak perusahaan.

FAQ Faktur Pajak

Apa itu Faktur Pajak menurut PER-03/PJ/2022?

Faktur Pajak adalah bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, ekspor, atau transaksi lain yang diwajibkan menurut ketentuan perpajakan.

Siapa yang wajib membuat Faktur Pajak?

Yang wajib membuat Faktur Pajak adalah PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP. Pembuatan Faktur Pajak menjadi bagian penting dari administrasi PPN dan pelaporan SPT Masa PPN.

Kapan Faktur Pajak harus dibuat?

Faktur Pajak umumnya dibuat pada saat penyerahan barang/jasa, saat penerimaan pembayaran, saat penerimaan termin, atau saat lain sesuai ketentuan yang diatur dalam PER-03/PJ/2022 dan peraturan perpajakan terkait.

Apa saja informasi yang harus ada dalam Faktur Pajak?

Faktur Pajak memuat identitas penjual dan pembeli, NPWP/NIK sesuai ketentuan, jenis barang atau jasa, harga jual atau penggantian, Dasar Pengenaan Pajak (DPP), tarif PPN, PPN yang dipungut, kode dan nomor seri, serta tanggal pembuatan Faktur Pajak.

Apa perbedaan utama Faktur Pajak Pengganti dan Faktur Pajak Batal?

Faktur Batal digunakan jika transaksi dibatalkan sepenuhnya. Faktur Pengganti digunakan jika ada kesalahan pengisian data (selain NPWP/NIK pembeli) atau perubahan nilai transaksi pada faktur yang sudah terlanjur di-upload.

Bagaimana jika pembeli tidak memiliki NPWP?

Berdasarkan aturan terbaru, Anda dapat menggunakan NIK (untuk orang pribadi) atau kode 00000000-0000000 untuk transaksi dengan pembeli yang tidak memiliki NPWP/NIK (dengan syarat tertentu)

Hot this week

Cara Menghindari Sanksi Pajak: Strategi Aman agar Badan Usaha Tetap Patuh

Banyak pemilik usaha fokus mengembangkan bisnis. Mereka mengejar penjualan,...

Panduan PPN 2026: Cara Hitung, Mekanisme, & Tips Menghindari Denda (Lengkap!)

Wajah perpajakan Indonesia di tahun 2026 telah bertransformasi total...

Dapat Hadiah Undian atau Lomba? Begini Cara Hitung Pajaknya agar Tidak Kaget

Cara hitung pajak hadiah undian atau perlombaan penting Anda...

Panduan Lengkap PPh 21 2026: Aturan Terbaru, Tarif TER, dan Tutorial Coretax

Mengapa PPh 21 Tahun 2026 Berbeda? Memasuki tahun 2026, wajah...

Aturan PPN Tanggung Renteng 2026: Cara Setor dan Risiko Bagi Pembeli

Mendapatkan proyek pekerjaan dengan nilai besar pasti menjadi impian...

Topics

Cara Menghindari Sanksi Pajak: Strategi Aman agar Badan Usaha Tetap Patuh

Banyak pemilik usaha fokus mengembangkan bisnis. Mereka mengejar penjualan,...

Panduan PPN 2026: Cara Hitung, Mekanisme, & Tips Menghindari Denda (Lengkap!)

Wajah perpajakan Indonesia di tahun 2026 telah bertransformasi total...

Dapat Hadiah Undian atau Lomba? Begini Cara Hitung Pajaknya agar Tidak Kaget

Cara hitung pajak hadiah undian atau perlombaan penting Anda...

Panduan Lengkap PPh 21 2026: Aturan Terbaru, Tarif TER, dan Tutorial Coretax

Mengapa PPh 21 Tahun 2026 Berbeda? Memasuki tahun 2026, wajah...

Aturan PPN Tanggung Renteng 2026: Cara Setor dan Risiko Bagi Pembeli

Mendapatkan proyek pekerjaan dengan nilai besar pasti menjadi impian...

PPh Final UMKM 0,5% Tidak Berlaku untuk Semua Penghasilan, Ini yang Harus Anda Tahu

Banyak pelaku UMKM merasa sudah aman ketika menggunakan tarif...

PPh 21 atas Pesangon: Final atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap yang Sering Disalahpahami

Ketika hubungan kerja berakhir, perhatian karyawan biasanya langsung tertuju...

Related Articles

Popular Categories