Site icon konsulpajak

Jenis Kode Faktur Pajak Sesuai Aturan Terbaru 2026

faktur pajak dan kode jenis faktur

faktur pajak dan kode jenis faktur

Banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) sudah terbiasa membuat faktur pajak setiap bulan. Namun ketika masuk ke tahap pengisian kode transaksi faktur pajak, masih cukup banyak yang ragu. Pertanyaan yang sering muncul misalnya:

Kesalahan memilih kode faktur pajak terlihat sederhana, tetapi dampaknya bisa besar. Faktur bisa salah secara administrasi, pajak masukan lawan transaksi berisiko dipermasalahkan, dan proses klarifikasi saat pemeriksaan bisa menjadi lebih panjang.

Karena itu, memahami jenis kode faktur pajak bukan hanya tugas tim pajak, tetapi penting juga bagi owner, finance, dan accounting.

Sebelum membahas lebih detail,bagi anda yang ingin mengetahui pedoman umum PPN dan ketentuan terbarunya silahkan baca artikel ini : Panduan PPN 2026 : Cara hitung, mekanisme dan tips menghindari denda

Apa itu Faktur Pajak

Jika kita bicara dengan bahasa yang paling sederhana, Faktur Pajak adalah “bukti pungut” yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) saat mereka menjual Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Bayangkan Faktur Pajak seperti kuitansi resmi yang memiliki “kekuatan hukum” di mata negara. Mengapa dikatakan demikian? Karena di dalam selembar faktur tersebut, ada PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang dititipkan oleh pembeli kepada penjual, untuk nantinya disetorkan penjual tersebut ke kas negara.

Secara teknis, mengacu pada PER-03/PJ/2022, Faktur Pajak saat ini wajib dibuat dalam bentuk elektronik atau yang kita kenal dengan istilah e-Faktur.

Poin Penting Faktur Pajak

Apa Itu Kode Faktur Pajak?

Kode faktur pajak adalah bagian dari nomor seri faktur pajak yang menunjukkan jenis transaksi atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Dalam struktur nomor faktur, dua digit pertama menunjukkan kode transaksi. Kode inilah yang menjelaskan karakter transaksi yang dilakukan PKP.

Artinya, kode faktur pajak berfungsi sebagai “identitas transaksi”.

Dengan melihat kode tersebut, otoritas pajak dapat mengetahui apakah transaksi itu:

Karena itu, pengisian kode tidak boleh asal pilih.

Dasar Hukum Kode Faktur Pajak

Pengaturan kode transaksi faktur pajak diatur dalam:

Peraturan ini menggantikan ketentuan lama dan menyesuaikan sistem e-Faktur dengan perubahan UU PPN.

Jenis Kode Faktur Pajak dan Cara Penggunaannya

Saat ini terdapat beberapa kode transaksi utama yang wajib dipahami PKP.

1. Kode 01 – Penyerahan BKP/JKP Biasa

Ini adalah kode yang paling sering digunakan.

Kode 01 dipakai untuk penyerahan BKP dan/atau JKP di mana PPN dipungut langsung oleh PKP penjual.

Contoh:

Jika transaksi Anda adalah penjualan normal dan tidak memiliki karakter khusus, besar kemungkinan menggunakan kode 01.

2. Kode 02 – Penyerahan kepada Pemungut PPN Instansi Pemerintah

Kode 02 digunakan jika pembeli adalah instansi pemerintah yang bertindak sebagai pemungut PPN.

Contoh:

Dalam transaksi ini, mekanisme pemungutan berbeda karena PPN dipungut oleh bendahara pemerintah.

3. Kode 03 – Penyerahan kepada Pemungut PPN Selain Pemerintah

Kode 03 digunakan untuk penjualan kepada pemungut PPN selain instansi pemerintah.

Contoh dapat meliputi badan tertentu yang ditunjuk sebagai pemungut PPN berdasarkan ketentuan khusus.

Ini penting karena tidak semua pemungut PPN adalah instansi pemerintah.

4. Kode 04 – DPP Menggunakan Nilai Lain

Kode 04 dipakai jika Dasar Pengenaan Pajak (DPP) menggunakan Nilai Lain sesuai ketentuan perpajakan.

Biasanya muncul pada transaksi khusus yang metode penghitungan PPN-nya tidak menggunakan harga jual biasa.

Contoh:

Pemakaian sendiri
Pemberian cuma-cuma
Transaksi tertentu yang diatur khusus

Kode ini membutuhkan pemahaman teknis lebih lanjut karena tidak semua transaksi dapat menggunakannya.

5. Kode 05 – PPN Dipungut dengan Besaran Tertentu

Kode 05 merupakan salah satu pembaruan penting dalam PER-03/PJ/2022.

Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sesuai Pasal 9A UU PPN.

Kode ini relevan pada skema tertentu yang mendapatkan perlakuan penghitungan PPN khusus.

6. Kode 06 – Penyerahan Lainnya

Kode 06 digunakan untuk transaksi lain yang tidak masuk kode sebelumnya, termasuk kondisi tertentu seperti tarif selain tarif umum atau penjualan kepada turis asing sesuai ketentuan.

Karena sifatnya residual, kode ini harus digunakan hati-hati dan bukan sekadar “kode cadangan”.

7. Kode 07 digunakan untuk penyerahan yang mendapatkan fasilitas:

PPN tidak dipungut
PPN ditanggung pemerintah (DTP)

8. Kode 08 – Fasilitas PPN Dibebaskan

Kode 08 digunakan jika transaksi memperoleh fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.

Ini berbeda dengan tidak dipungut.

Perbedaan tersebut dapat memengaruhi:

Kredit pajak masukan
Dokumen pendukung
Administrasi transaksi

Karena itu, kode 07 dan 08 tidak boleh disamakan.

9. Kode 09 – Penyerahan Aktiva yang Semula Tidak untuk Dijual

Kode 09 digunakan atas penyerahan BKP berupa aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur Pasal 16D UU PPN.

Contoh:

Ini sering terjadi saat perusahaan melakukan pembaruan aset.

Cara Menentukan Kode yang Benar

Agar tidak salah pilih, gunakan pendekatan berikut:

Pendekatan ini jauh lebih aman dibanding menebak.

Kesalahan yang Sering Terjadi

Dalam praktik, beberapa kesalahan paling umum adalah:

Kesimpulan

Kode faktur pajak adalah bagian penting dari administrasi PPN. Dua digit kecil di awal nomor faktur bisa menentukan benar atau salahnya perlakuan pajak suatu transaksi.

Secara umum:

Semakin baik pemahaman Anda terhadap kode transaksi, semakin aman administrasi pajak perusahaan.

FAQ Faktur Pajak

Apa itu Faktur Pajak menurut PER-03/PJ/2022?

Faktur Pajak adalah bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, ekspor, atau transaksi lain yang diwajibkan menurut ketentuan perpajakan.

Siapa yang wajib membuat Faktur Pajak?

Yang wajib membuat Faktur Pajak adalah PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP. Pembuatan Faktur Pajak menjadi bagian penting dari administrasi PPN dan pelaporan SPT Masa PPN.

Kapan Faktur Pajak harus dibuat?

Faktur Pajak umumnya dibuat pada saat penyerahan barang/jasa, saat penerimaan pembayaran, saat penerimaan termin, atau saat lain sesuai ketentuan yang diatur dalam PER-03/PJ/2022 dan peraturan perpajakan terkait.

Apa saja informasi yang harus ada dalam Faktur Pajak?

Faktur Pajak memuat identitas penjual dan pembeli, NPWP/NIK sesuai ketentuan, jenis barang atau jasa, harga jual atau penggantian, Dasar Pengenaan Pajak (DPP), tarif PPN, PPN yang dipungut, kode dan nomor seri, serta tanggal pembuatan Faktur Pajak.

Apa perbedaan utama Faktur Pajak Pengganti dan Faktur Pajak Batal?

Faktur Batal digunakan jika transaksi dibatalkan sepenuhnya. Faktur Pengganti digunakan jika ada kesalahan pengisian data (selain NPWP/NIK pembeli) atau perubahan nilai transaksi pada faktur yang sudah terlanjur di-upload.

Bagaimana jika pembeli tidak memiliki NPWP?

Berdasarkan aturan terbaru, Anda dapat menggunakan NIK (untuk orang pribadi) atau kode 00000000-0000000 untuk transaksi dengan pembeli yang tidak memiliki NPWP/NIK (dengan syarat tertentu)

Exit mobile version