Bayangkan Anda baru saja kehilangan orang tercinta, lalu harus mengurus rumah atau tanah yang diwariskan. Di tengah duka, muncul biaya tambahan yang sering disebut “pajak warisan”. Inilah yang baru-baru ini dialami Leony, eks Trio Kwek Kwek, ketika mengurus balik nama rumah almarhum ayahnya.
Leony sempat kaget karena dikenakan pungutan yang disebutnya “pajak warisan” sebesar 2,5% dari nilai rumah. Keluhan ini viral, membuat banyak orang bertanya-tanya: benarkah warisan kena pajak?
Jawabannya tidak sesederhana iya atau tidak. Ada aturan khusus yang mengatur pajak atas warisan, hibah, dan pengalihan hak tanah/bangunan. Mari kita bahas lebih detail.
Apakah Warisan Kena Pajak?
👉 Jawaban singkat: Warisan bukan objek PPh.
Aturan ini jelas tertuang dalam UU Pajak Penghasilan dan ditegaskan kembali dalam PMK-81 Tahun 2024. Jadi, ketika Anda menerima rumah, tanah, atau tabungan sebagai warisan, harta itu tidak dihitung sebagai penghasilan dan tidak langsung dikenai PPh.
Tapi, jangan buru-buru lega. Dalam praktiknya, ada dua hal penting yang perlu diperhatikan:
- PPh Final 2,5% bisa tetap muncul saat balik nama tanah/bangunan warisan jika ahli waris tidak mengurus SKB PPh warisan.
- Selain itu, ada BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar 5% dari nilai perolehan setelah dikurangi NPOPTKP, yang merupakan pajak daerah.
Jadi, meskipun warisan bebas dari PPh, masih ada kewajiban administrasi yang harus dipenuhi.
Kenapa Leony Kena Pajak Warisan?
Kasus Leony jadi ramai karena beliau tidak tahu bahwa perlu mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Warisan. Tanpa SKB, sistem pajak menganggap pengalihan hak atas tanah/bangunan itu sama dengan transaksi jual beli biasa, sehingga muncul tarif PPh Final 2,5%.
Padahal, dengan SKB, seharusnya pengalihan karena warisan dibebaskan dari PPh. Di sinilah letak kesalahpahaman yang sering terjadi.
Dasar Hukum yang Mengatur Pajak Warisan & Hibah
- UU PPh Pasal 4 ayat (3) → menegaskan bahwa warisan bukan objek pajak.
- PMK-81 Tahun 2024 → memperjelas aturan bahwa pengalihan hak karena warisan dan hibah tertentu dikecualikan dari kewajiban PPh, asalkan ahli waris atau penerima hibah mengurus SKB PPh.
- UU No. 20 Tahun 2000 tentang BPHTB (jo. UU HKPD No. 1 Tahun 2022) → mengatur kewajiban BPHTB sebesar 5% saat balik nama tanah/bangunan.
👉 Jadi, kuncinya ada dua: SKB untuk membebaskan PPh, dan BPHTB yang tetap wajib dibayar.
SKB PPh Warisan: Kunci Agar Bebas Pajak
Agar tidak salah kaprah, mari kita bahas: apa itu SKB PPh warisan?
SKB (Surat Keterangan Bebas) adalah dokumen resmi dari DJP yang menyatakan bahwa pengalihan harta karena warisan (atau hibah tertentu) tidak dikenai PPh.
Dokumen yang Harus Disiapkan
- Fotokopi KTP pewaris dan ahli waris.
- Surat keterangan kematian.
- Akta pembagian waris.
- Sertifikat tanah/bangunan atau bukti kepemilikan harta.
- Surat permohonan SKB.
Setelah dokumen lengkap, SKB biasanya terbit dalam waktu 3 hari kerja. Dengan SKB ini, pengalihan warisan tidak dikenai PPh Final.
Contoh Kasus Praktis
1. Warisan Rumah Rp1 Miliar (Tanpa SKB)
- Dianggap transaksi biasa → kena PPh Final 2,5%.
- PPh terutang = Rp1.000.000.000 × 2,5% = Rp25 juta.
2. Warisan Rumah Rp1 Miliar (Dengan SKB)
- Dibebaskan dari PPh Final.
- Tapi tetap wajib bayar BPHTB.
- NPOP = Rp1 miliar.
- NPOPTKP = Rp300 juta.
- Dasar BPHTB = Rp700 juta.
- BPHTB = 5% × Rp700 juta = Rp35 juta.
👉 Jadi, perbedaan mengurus SKB atau tidak bisa menghemat puluhan juta rupiah!
Bagaimana dengan Hibah?
Selain warisan, hibah juga sering dipertanyakan. Menurut PMK-81/2024 Pasal 200 ayat (1), pengalihan hak atas tanah/bangunan karena hibah tertentu juga bisa bebas PPh, dengan syarat:
- Hibah diberikan kepada keluarga sedarah satu garis keturunan lurus (orang tua ke anak, atau sebaliknya).
- Hibah digunakan untuk kepentingan sosial, keagamaan, atau pendidikan.
Namun, sama seperti warisan, agar bebas PPh tetap perlu SKB PPh Hibah.
Risiko Jika Tidak Mengurus SKB
- Kena PPh Final 2,5% dari nilai warisan.
- Akta jual beli atau balik nama bisa tertunda karena dokumen kurang lengkap.
- Menanggung beban pajak yang seharusnya tidak perlu dibayar.
Manfaat Memahami Aturan Pajak Warisan
- Menghemat biaya administrasi hingga puluhan juta rupiah.
- Menghindari salah kaprah seperti kasus Leony.
- Memastikan proses balik nama tanah/bangunan berjalan lancar.
- Memberi kepastian hukum bagi ahli waris.
Kesimpulan
Kasus Leony membuka mata kita bahwa masih banyak masyarakat salah paham soal pajak warisan. Faktanya, warisan bukan objek PPh, tapi pengalihan hak atas tanah/bangunan wajib mengurus SKB agar benar-benar bebas pajak.
Dasar hukumnya jelas: UU PPh, UU BPHTB, dan aturan terbaru PMK-81/2024. Jadi, jika suatu hari Anda menerima warisan atau hibah, jangan lupa urus SKB di kantor pajak agar tidak kaget dengan tagihan pajak yang seharusnya tidak muncul.