Pendahuluan
Banyak orang masih bingung dengan satu pertanyaan sederhana tapi penting: “Apakah warisan kena pajak?”. Saat seseorang wafat dan meninggalkan harta berupa rumah, tanah, tabungan, atau saham, maka harta itu akan jatuh ke tangan ahli waris. Namun, di sisi lain muncul pertanyaan: apakah ahli waris wajib membayar pajak dari harta warisan yang diterima?
Jawabannya tidak sesederhana “iya” atau “tidak”. Ada aturan yang secara khusus mengatur soal warisan dalam pajak, terutama dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Undang-Undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (UU BPHTB).
Mari kita bahas satu per satu dengan lebih rinci.
Warisan dalam Perspektif Pajak Penghasilan (UU PPh)
Dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh, disebutkan bahwa:
“Warisan bukan merupakan objek pajak penghasilan.”
Artinya, harta yang diterima ahli waris dari pewaris tidak dianggap penghasilan yang dikenakan pajak. Jika seseorang meninggal dan ahli warisnya menerima rumah, tanah, tabungan, atau deposito, maka penerimaan itu bukanlah objek PPh.
👉 Jadi, ahli waris tidak membayar PPh atas harta yang diwarisi.
Namun, ada hal penting yang perlu dicatat:
- Meski warisan bukan objek PPh, penghasilan yang timbul dari warisan tetap kena pajak. Misalnya:
- Warisan berupa rumah yang kemudian disewakan → penghasilan sewa kena PPh.
- Warisan berupa deposito → bunga deposito kena PPh Final.
- Warisan berupa saham → dividen yang diterima kena PPh.
Warisan dalam Perspektif BPHTB
Berbeda dengan PPh, ketika harta warisan berupa tanah dan/atau bangunan berpindah tangan, maka bisa timbul BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
Dasarnya adalah UU No. 20 Tahun 2000 tentang BPHTB.
- Ahli waris wajib membayar BPHTB sebesar 5% dari nilai perolehan, setelah dikurangi dengan NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) yang besarannya ditentukan oleh pemerintah daerah.
- Namun, BPHTB atas warisan baru terutang ketika dilakukan pendaftaran balik nama di kantor pertanahan (BPN/ATR), bukan langsung saat pewaris meninggal.
Contoh:
- Ahli waris menerima rumah warisan senilai Rp1 miliar.
- NPOPTKP di daerah tersebut = Rp300 juta.
- Dasar pengenaan pajak (NPOP – NPOPTKP) = Rp700 juta.
- BPHTB = 5% × Rp700 juta = Rp35 juta.
👉 Artinya, meski warisan tidak kena PPh, tetap ada kewajiban BPHTB ketika ahli waris mengurus balik nama sertifikat.
Warisan Belum Dibagi: Status Perpajakan
Ada juga situasi di mana warisan belum dibagi dan masih dikuasai oleh para ahli waris. Dalam hal ini, menurut Pasal 2 ayat (1) huruf c UU PPh, warisan yang belum terbagi dianggap sebagai subjek pajak tersendiri.
Artinya:
- Warisan yang belum dibagi harus memiliki NPWP atas nama “Harta Warisan yang Belum Dibagi”.
- Jika warisan itu menghasilkan penghasilan (misalnya dari usaha, sewa, bunga, dll.), maka penghasilan itu harus dilaporkan dan dikenakan pajak.
- Ketika warisan sudah dibagi, maka kewajiban pajaknya berpindah ke masing-masing ahli waris.
Contoh Kasus Praktis
Kasus 1: Warisan Rumah
Pak Ahmad wafat dan meninggalkan rumah senilai Rp800 juta untuk anaknya, Budi.
- Dari sisi PPh: Budi tidak kena pajak karena warisan bukan objek PPh dengan catatan tetap mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB Pengalihan atas Waris).
- Dari sisi BPHTB: saat balik nama, Budi harus bayar BPHTB. Jika NPOPTKP = Rp300 juta → DPP = Rp500 juta → BPHTB = 5% × Rp500 juta = Rp25 juta.
Kasus 2: Warisan Tanah Belum Dibagi
Bu Siti wafat meninggalkan sebidang tanah yang belum langsung dibagi kepada tiga anaknya.
- Warisan yang belum dibagi dianggap sebagai subjek pajak.
- Jika tanah itu disewakan dengan penghasilan Rp120 juta setahun, maka penghasilan itu dikenakan PPh sesuai tarif progresif dan dilaporkan dengan NPWP warisan yang belum dibagi.
Kasus 3: Warisan Deposito
Pak Tono meninggalkan deposito Rp2 miliar untuk anaknya.
- Warisan deposito bukan objek PPh.
- Namun, bunga deposito yang muncul setelah warisan berpindah tangan tetap kena PPh Final 20%.
Risiko Jika Tidak Memenuhi Kewajiban Pajak Warisan
- Sertifikat tidak bisa dibalik nama di BPN karena BPHTB belum dibayar.
- SP2DK atau pemeriksaan jika penghasilan dari warisan belum dibagi tidak dilaporkan.
- Sanksi administrasi berupa bunga dan denda jika keterlambatan pembayaran pajak.
Manfaat Memahami Pajak Warisan
- Membantu ahli waris mengurus harta peninggalan dengan tenang tanpa takut bermasalah hukum.
- Mencegah konflik antar ahli waris karena kewajiban pajak jelas.
- Memberi kepastian legalitas aset, terutama tanah dan bangunan.
Tips Bagi Ahli Waris
- Segera urus NPWP “warisan belum dibagi” jika aset masih dalam status bersama.
- Konsultasi dengan notaris/PPAT untuk menghitung BPHTB agar tidak salah bayar.
- Jangan lupa laporkan penghasilan dari aset warisan dalam SPT Tahunan.
- Siapkan dana BPHTB sebelum balik nama sertifikat tanah/bangunan.
Kesimpulan
Harta warisan pada dasarnya bukan objek PPh sesuai UU PPh. Artinya, ahli waris tidak perlu membayar pajak penghasilan atas harta yang diwarisi dengan catatan tetap harus mengurus SKB Pengalihan atas waris dalam hal harta yang diwariskan berupa tanah atau bangunan dan kewajiban membayar BPHTB sebesar 5% dari nilai perolehan setelah NPOPTKP.
Selain itu, jika warisan menghasilkan penghasilan (misalnya rumah disewakan atau deposito berbunga), maka penghasilan itu tetap dikenakan pajak. Dan jika warisan belum dibagi, maka statusnya adalah subjek pajak tersendiri yang wajib memiliki NPWP dan melaporkan penghasilan.
👉 Intinya, warisan memang rezeki, tapi jangan lupa ada kewajiban pajak yang perlu diperhatikan agar semua proses legal, aman, dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.