Jumat, Oktober 3, 2025
30 C
Indonesia

PPh Pasal 25 atas Orang Pribadi Pengusaha Tertentu: Wajib Tahu, Jangan Sampai Salah Hitung!

Menjadi seorang pengusaha memang penuh tantangan. Selain harus memikirkan modal, pelanggan, dan strategi pemasaran, ada satu hal yang tak kalah penting: pajak. Nah, salah satu jenis pajak yang sering membingungkan pengusaha kecil dan menengah adalah PPh Pasal 25 untuk Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT).

Kenapa istimewa? Karena OPPT memiliki skema angsuran pajak tersendiri yang berbeda dengan wajib pajak orang pribadi biasa. Artikel ini akan membahas secara lengkap apa itu OPPT, dasar hukum, tarif, kewajiban, hingga pilihan skema pajak yang bisa diambil.

Dasar Hukum PPh Pasal 25 OPPT

PPh Pasal 25 OPPT diatur dalam beberapa regulasi penting:

  1. UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh (terakhir diubah dengan UU No. 36 Tahun 2008).
  2. PMK 215/PMK.03/2018 → tentang penghitungan angsuran PPh bagi WP baru, BUMN, BUMD, WP masuk bursa, dan OPPT.
  3. PMK 147/PMK.03/2017 → tentang tata cara pendaftaran NPWP dan pengukuhan PKP.
  4. PER-14/PJ/2019 → mencabut aturan lama terkait pelaksanaan PPh 25 untuk OPPT.
  5. Surat Edaran, seperti SE-25/PJ/2019 dan SE-77/PJ/2010, yang memberi petunjuk teknis pengawasan PPh Pasal 25 Atas Orang Pribadi….

👉 Jadi, OPPT memiliki aturan yang cukup spesifik dan tidak bisa disamakan dengan pengusaha orang pribadi pada umumnya.

Siapa Itu Orang Pribadi Pengusaha Tertentu?

Menurut Pasal 1 angka 4 PMK 215/2018, OPPT adalah:

“Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak.” PPh Pasal 25 Atas Orang Pribadi…

Contohnya:

  • Pak Andi tinggal di Bandung, tapi punya toko kelontong di Jakarta dan kios pulsa di Bekasi.
  • Ibu Sari tinggal di Surabaya, tapi punya usaha laundry di Malang dan warung makan di Sidoarjo.

Karena tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, mereka dikategorikan sebagai OPPT.

Kewajiban Pendaftaran NPWP

OPPT memiliki kewajiban khusus terkait NPWP:

  • NPWP Domisili → didaftarkan di KPP sesuai tempat tinggal.
  • NPWP Cabang (NITKU) → didaftarkan di akun coretax NPWP pusat.

👉 Jadi, kalau punya 3 cabang usaha di lokasi berbeda, wajib punya NPWP cabang (NITKU) untuk tiap-tiap tempat usaha PPh Pasal 25 Atas Orang Pribadi….

Tarif dan Cara Hitung PPh Pasal 25 OPPT

Tarif PPh 25 untuk OPPT ditetapkan 0,75% dari omzet (peredaran bruto) per bulan dari masing-masing tempat usaha PPh Pasal 25 Atas Orang Pribadi….

Kode billing:

  • MAP 411125
  • KJS 101

📌 Penting dicatat: angsuran PPh Pasal 25 ini bukan pajak final. Angsuran tersebut akan menjadi kredit pajak saat menghitung PPh terutang di akhir tahun.

Jatuh Tempo Pembayaran

  • Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
  • Bukti validasi setoran dianggap sebagai penyampaian SPT Masa PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 Atas Orang Pribadi….

Contoh Perhitungan

Kasus 1: Usaha Toko Kelontong

Pak Budi memiliki toko kelontong di Yogyakarta. Omzet bulan Januari = Rp100 juta.

  • Angsuran PPh Pasal 25 = 0,75% × Rp100 juta = Rp750 ribu.

Kasus 2: Punya 2 Cabang

Ibu Lina punya usaha laundry di 2 lokasi:

  • Cabang A omzet Januari = Rp50 juta.
  • Cabang B omzet Januari = Rp70 juta.

Maka, masing-masing cabang hitung PPh Pasal 25 sendiri:

  • Cabang A = 0,75% × Rp50 juta = Rp375 ribu.
  • Cabang B = 0,75% × Rp70 juta = Rp525 ribu.
    👉 Total setor = Rp900 ribu.

Hubungan dengan PP 23 Tahun 2018 (Tarif Final UMKM 0,5%)

OPPT dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar setahun bisa memilih:

  1. Skema PP 23/2018 → cukup bayar 0,5% final dari omzet, tanpa angsuran 0,75%.
  2. Skema Umum (PPh Pasal 25) → bayar angsuran 0,75% per bulan, yang nanti jadi kredit pajak PPh Pasal 25 Atas Orang Pribadi….

👉 Jadi, pengusaha bisa memilih mana yang lebih menguntungkan: bayar final 0,5% atau ikut skema umum 0,75% yang bisa dikreditkan.

Risiko Jika Tidak Patuh

  1. Dikenakan STP (Surat Tagihan Pajak) jika tidak setor tepat waktu.
  2. Sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran.
  3. Pemeriksaan pajak jika ada ketidaksesuaian omzet di cabang dengan laporan SPT Tahunan.

Tips Agar Tidak Bingung dengan PPh Pasal 25 OPPT

  • Pisahkan pencatatan omzet tiap cabang → jangan dicampur dengan omzet pribadi di domisili.
  • Disiplin setor tiap bulan sebelum tanggal 15.
  • Konsultasi dengan AR (Account Representative) di KPP agar tidak salah memilih skema (PP 23 atau Pasal 25).
  • Gunakan e-Billing Coretax untuk membuat kode billing dengan MAP 411125 KJS 101.

Kesimpulan

PPh Pasal 25 bagi Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT) adalah kewajiban unik yang hanya berlaku bagi pengusaha dengan usaha di lokasi berbeda dari domisili. Tarifnya 0,75% dari omzet bulanan, dengan kewajiban punya NPWP cabang di tiap lokasi usaha.

Namun, bagi yang omzetnya ≤ Rp4,8 miliar per tahun, ada pilihan lebih ringan melalui skema PP 23 Tahun 2018 (0,5% final).

👉 Intinya, jangan sampai salah pilih skema atau terlambat bayar. Dengan disiplin membayar PPh 25 OPPT, usaha lebih tenang, laporan pajak lebih aman, dan risiko sanksi bisa dihindari.

Hot this week

Pajak atas Warisan: Apakah Harta Warisan Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Pendahuluan Banyak orang masih bingung dengan satu pertanyaan sederhana tapi...

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

Kalau Anda memiliki rumah, tanah kosong, atau ruko di...

Mengapa Coretax Menggunakan Format XML?

Sistem perpajakan baru yang dinamakan Coretax mengubah cara kita...

Jangan Asal Trading! Ini Cara Hitung PPh Pasal 22 atas Penjualan Aset Kripto

Beberapa tahun terakhir, dunia investasi di Indonesia semakin ramai...

Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah: Jenis, Contoh, dan Siapa yang Memungut

Kita semua tahu bahwa pajak adalah salah satu sumber...

Topics

Pajak atas Warisan: Apakah Harta Warisan Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Pendahuluan Banyak orang masih bingung dengan satu pertanyaan sederhana tapi...

Mengapa Coretax Menggunakan Format XML?

Sistem perpajakan baru yang dinamakan Coretax mengubah cara kita...

Jangan Asal Trading! Ini Cara Hitung PPh Pasal 22 atas Penjualan Aset Kripto

Beberapa tahun terakhir, dunia investasi di Indonesia semakin ramai...

Pajak Daerah: Pengertian, Jenis, dan Contoh Lengkap

Kalau kita berbicara soal pajak, biasanya orang langsung teringat...

Heboh Pajak Warisan! Benarkah Ahli Waris Harus Bayar 2,5%? Yuk Bongkar Fakta & Aturannya

Bayangkan Anda baru saja kehilangan orang tercinta, lalu harus...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img