Jumat, Oktober 3, 2025
22.6 C
Indonesia

PPh atas Jasa: Memahami Jenis Jasa dan Perbedaan Pengenaannya

Dalam dunia perpajakan, kata “jasa” sering terdengar sederhana. Namun, ketika dikaitkan dengan Pajak Penghasilan (PPh), ternyata ada perbedaan perlakuan pajak tergantung pada jenis jasa dan siapa pemberi jasanya.

Kesalahan memahami klasifikasi jasa bisa membuat perusahaan atau individu salah melakukan pemotongan pajak. Dampaknya? Bisa kena SP2DK, koreksi fiskus, bahkan sanksi administrasi.

Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami: jasa apa saja yang dikenai PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, atau masuk ke kategori jasa konstruksi dengan tarif final tersendiri.

Dasar Hukum Singkat

  • UU PPh (UU No. 7 Tahun 1983 jo. UU No. 36 Tahun 2008).
  • PMK 141/PMK.03/2015 → jasa konstruksi.
  • PMK 244/PMK.03/2008 → jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23.
  • PER-16/PJ/2016 → pedoman pemotongan PPh Pasal 21.

1. Jasa yang Dikenai PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 dikenakan jika pemberi jasa adalah badan usaha atau orang pribadi tertentu yang masuk daftar objek jasa. Tarif umumnya 2% dari jumlah bruto.

Contoh jasa yang masuk PPh 23:

  • Jasa maintenance/perawatan → misalnya perawatan AC, maintenance jaringan IT, perawatan kendaraan.
  • Jasa konsultan → hukum, akuntansi, IT, manajemen.
  • Jasa sewa selain tanah/bangunan → seperti sewa kendaraan, sewa mesin.
  • Jasa penyedia tenaga kerja.
  • Jasa cleaning service (jika kontraknya jasa kebersihan, bukan konstruksi).

📌 Catatan: Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, tarifnya naik jadi 4%.

2. Jasa yang Dikenai PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 dikenakan atas jasa yang dilakukan oleh orang pribadi bukan karyawan. Tarifnya mengikuti tarif progresif PPh OP (5%–35%) atau dengan norma tertentu.

Contoh jasa yang masuk PPh 21:

  • Jasa pembicara (narasumber, dosen tamu, pengisi seminar).
  • Jasa tenaga ahli yang bekerja secara pribadi (dokter, pengacara, notaris, konsultan individu).
  • Jasa desain yang dilakukan perorangan.
  • Pekerjaan jasa selain konstruksi yang dilakukan oleh orang pribadi (contoh: jasa renovasi kecil-kecilan dengan tenaga individu).

📌 Bedanya dengan PPh 23 → kalau pemberi jasa adalah badan usaha, maka masuk Pasal 23. Kalau orang pribadi, masuk Pasal 21.

3. Jasa Konstruksi dengan PPh Final (PP No. 9 Tahun 2022)

Sejak berlakunya PP No. 9 Tahun 2022, tarif PPh Final atas usaha jasa konstruksi mengalami perubahan. Tarif ini berlaku baik untuk jasa pelaksana konstruksi maupun jasa perencana/pengawas konstruksi.

Tarif Jasa Pelaksana Konstruksi:

  • 1,75% → untuk penyedia jasa dengan kualifikasi usaha kecil.
  • 2,65% → untuk penyedia jasa dengan kualifikasi menengah atau besar, serta usaha tidak berkualifikasi namun memiliki sertifikat badan usaha.
  • 4% → untuk penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha (SBU).

Tarif Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi:

  • 3,5% → untuk penyedia jasa dengan sertifikat badan usaha.
  • 6% → untuk penyedia jasa tanpa sertifikat badan usaha.

Contoh:

  • Renovasi gedung kantor oleh kontraktor bersertifikat menengah → dikenai tarif 2,65% dari nilai kontrak.
  • Proyek pembangunan rumah oleh kontraktor kecil bersertifikat → dikenai tarif 1,75%.
  • Pengawasan pembangunan jembatan oleh konsultan bersertifikat → dikenai tarif 3,5%.

👉 Dengan adanya PP No. 9 Tahun 2022, tarif jasa konstruksi menjadi lebih terstruktur dan berbeda jauh dibanding aturan lama. Karena itu, wajib pajak perlu mencermati apakah penyedia jasa konstruksi memiliki sertifikat badan usaha (SBU) atau tidak, karena hal ini sangat memengaruhi tarif pajaknya.

4. Kenapa Penting Membedakan Jenis Jasa?

Karena salah klasifikasi bisa bikin:

  1. Salah tarif → misalnya harusnya kena 2% Pasal 23 tapi dipotong progresif Pasal 21.
  2. Salah setor → KAP/KJS berbeda antara PPh 21, 23, dan PPh Final.
  3. Salah laporan → rawan SP2DK dari DJP.

5. Contoh Kasus Nyata

Kasus 1: Jasa Maintenance AC

  • PT A kontrak dengan PT B untuk perawatan AC gedung Rp100 juta.
  • Karena PT B berbadan hukum → masuk PPh Pasal 23 tarif 2%.
  • PPh dipotong Rp2 juta.

Kasus 2: Renovasi Gedung

  • PT C kontrak dengan kontraktor resmi Rp500 juta untuk renovasi kantor.
  • Masuk jasa konstruksi PPh Final 2%–4% tergantung sertifikat kontraktor.

Kasus 3: Jasa Renovasi oleh Tukang Individu

  • Bu D memanggil tukang perorangan untuk memperbaiki rumah Rp20 juta.
  • Karena tukang individu → masuk PPh Pasal 21 (jasa tenaga kerja perorangan).

6. Tips Agar Tidak Salah Klasifikasi

  • Cek siapa penerima penghasilan → orang pribadi atau badan?
  • Cek jenis kontrak → apakah konstruksi (final) atau jasa umum?
  • Gunakan referensi PMK/UU terbaru untuk menentukan kategori jasa.
  • Konsultasi dengan Account Representative (AR) di KPP jika masih ragu.

Penutup

Dari pembahasan ini, jelas bahwa tidak semua jasa dikenai pajak dengan cara yang sama. Ada yang masuk PPh Pasal 21 (jasa oleh orang pribadi), ada yang masuk PPh Pasal 23 (jasa oleh badan atau masuk daftar jasa tertentu), dan ada pula yang masuk kategori khusus yaitu jasa konstruksi dengan PPh Final.

Pahami dulu jenis jasanya, siapa penerima jasanya, dan dasar hukumnya. Dengan begitu, wajib pajak bisa memotong, menyetor, dan melaporkan PPh dengan benar tanpa takut salah klasifikasi.

👉 Ingat: pajak yang dikelola dengan benar bukan hanya kewajiban, tapi juga investasi ketenangan usaha Anda.

Hot this week

Perbedaan BPHTB dan PPh Pengalihan Tanah/Bangunan: Jangan Salah Kaprah!

Bagi banyak orang, membeli rumah, tanah, atau ruko adalah...

PPh Pasal 25 atas Orang Pribadi Pengusaha Tertentu: Wajib Tahu, Jangan Sampai Salah Hitung!

Menjadi seorang pengusaha memang penuh tantangan. Selain harus memikirkan...

Pajak atas Warisan: Apakah Harta Warisan Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Pendahuluan Banyak orang masih bingung dengan satu pertanyaan sederhana tapi...

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

Kalau Anda memiliki rumah, tanah kosong, atau ruko di...

Mengapa Coretax Menggunakan Format XML?

Sistem perpajakan baru yang dinamakan Coretax mengubah cara kita...

Topics

Perbedaan BPHTB dan PPh Pengalihan Tanah/Bangunan: Jangan Salah Kaprah!

Bagi banyak orang, membeli rumah, tanah, atau ruko adalah...

PPh Pasal 25 atas Orang Pribadi Pengusaha Tertentu: Wajib Tahu, Jangan Sampai Salah Hitung!

Menjadi seorang pengusaha memang penuh tantangan. Selain harus memikirkan...

Pajak atas Warisan: Apakah Harta Warisan Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Pendahuluan Banyak orang masih bingung dengan satu pertanyaan sederhana tapi...

Mengapa Coretax Menggunakan Format XML?

Sistem perpajakan baru yang dinamakan Coretax mengubah cara kita...

Jangan Asal Trading! Ini Cara Hitung PPh Pasal 22 atas Penjualan Aset Kripto

Beberapa tahun terakhir, dunia investasi di Indonesia semakin ramai...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img