Setiap orang yang berpenghasilan di Indonesia tentu sudah mengenal istilah Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang kita terima atau peroleh dalam satu tahun pajak.
Namun, aturan tentang tarif PPh tidak selalu sama. Ada perbedaan yang cukup signifikan antara tarif progresif PPh sebelum adanya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dengan tarif setelah UU HPP diberlakukan.
Bagi sebagian orang, perubahan ini mungkin terasa membingungkan. Oleh karena itu, mari kita bahas perbedaan tarif PPh orang pribadi sebelum dan sesudah UU HPP secara sederhana agar lebih mudah dipahami.
Tarif PPh Orang Pribadi Sebelum UU HPP
Sebelum berlakunya UU HPP (Undang-Undang No. 7 Tahun 2021), tarif PPh orang pribadi diatur dalam UU PPh (UU No. 36 Tahun 2008). Tarif yang berlaku saat itu adalah tarif progresif dengan 4 lapisan:
- 5% → untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta.
- 15% → untuk penghasilan kena pajak di atas Rp50 juta – Rp250 juta.
- 25% → untuk penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta – Rp500 juta.
- 30% → untuk penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta.
📌 Dengan tarif ini, semakin besar penghasilan seseorang, semakin besar juga tarif pajak yang harus dibayar.
Tarif PPh Orang Pribadi Setelah UU HPP
Sejak berlakunya UU HPP (Undang-Undang No. 7 Tahun 2021) mulai tahun pajak 2022, pemerintah melakukan perubahan tarif untuk orang pribadi. Tujuannya adalah menciptakan keadilan pajak dengan memberi keringanan pada masyarakat berpenghasilan rendah, namun memperbesar kontribusi dari masyarakat berpenghasilan tinggi.
Berikut tarif progresif terbaru sesuai UU HPP:
- 5% → untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta.
- 15% → untuk penghasilan kena pajak di atas Rp60 juta – Rp250 juta.
- 25% → untuk penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta – Rp500 juta.
- 30% → untuk penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta – Rp5 miliar.
- 35% → untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar.
📌 Perubahan paling besar ada pada:
- Batas lapisan pertama naik dari Rp50 juta → Rp60 juta (lebih menguntungkan untuk penghasilan rendah).
- Tambahan lapisan baru 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar (lebih adil untuk penghasilan sangat tinggi).
Perbandingan Tarif Sebelum vs Sesudah UU HPP
Lapisan PKP | Tarif Lama (UU PPh 36/2008) | Tarif Baru (UU HPP 2021) |
---|---|---|
s.d. Rp50 juta | 5% | – |
s.d. Rp60 juta | – | 5% |
> Rp50 – Rp250 juta | 15% | 15% |
> Rp250 – Rp500 juta | 25% | 25% |
> Rp500 juta | 30% | – |
> Rp500 juta – Rp5 miliar | – | 30% |
> Rp5 miliar | – | 35% |
👉 Dari tabel ini terlihat bahwa:
- Masyarakat menengah bawah lebih diuntungkan karena batas tarif 5% diperpanjang sampai Rp60 juta.
- Masyarakat menengah atas relatif sama sampai Rp500 juta.
- Masyarakat super kaya (penghasilan di atas Rp5 miliar) dikenakan tarif tambahan 35%.
Contoh Simulasi Perhitungan
Sebelum UU HPP
Misalnya Bapak Andi memiliki PKP (Penghasilan Kena Pajak) Rp70 juta.
- Lapisan 1: Rp50 juta × 5% = Rp2,5 juta.
- Lapisan 2: Rp20 juta × 15% = Rp3 juta.
👉 Total PPh = Rp5,5 juta.
Setelah UU HPP
Dengan PKP Rp70 juta yang sama:
- Lapisan 1: Rp60 juta × 5% = Rp3 juta.
- Lapisan 2: Rp10 juta × 15% = Rp1,5 juta.
👉 Total PPh = Rp4,5 juta.
📌 Hasil: Setelah UU HPP, Bapak Andi lebih hemat Rp1 juta pajak.
Dampak Perubahan Tarif
- Lebih adil untuk penghasilan rendah → lapisan 5% dinaikkan, sehingga penghasilan kecil lebih ringan pajaknya.
- Mendorong kepatuhan pajak → masyarakat kecil merasa lebih dipermudah, sementara penghasilan besar ikut berkontribusi lebih besar.
- Optimalisasi penerimaan negara → tambahan tarif 35% dari kelompok berpenghasilan sangat tinggi bisa meningkatkan penerimaan pajak.
- Pengaruh ke perencanaan pajak pribadi → wajib pajak perlu menyusun strategi agar tetap efisien dan patuh.
Tips Praktis Menghadapi Perubahan Tarif PPh
- Cermati berapa Penghasilan Kena Pajak (PKP) Anda agar tahu lapisan tarif yang berlaku.
- Manfaatkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk mengurangi beban pajak.
- Jika penghasilan Anda tinggi, pertimbangkan strategi tax planning legal seperti investasi di instrumen bebas pajak tertentu.
- Gunakan aplikasi atau kalkulator pajak online untuk simulasi PPh lebih akurat.
Penutup
Perubahan tarif PPh orang pribadi dari sebelum UU HPP ke sesudah UU HPP membawa semangat keadilan dan pemerataan. Yang berpenghasilan kecil mendapat keringanan, sedangkan yang berpenghasilan sangat tinggi ikut menanggung beban pajak lebih besar.
Bagi wajib pajak, memahami perubahan ini bukan sekadar tahu tarif, tapi juga penting untuk menyusun strategi keuangan yang lebih baik. Ingat, pajak yang dibayar dengan benar adalah kontribusi nyata untuk membangun negeri.