Banyak pelaku UMKM sudah mengenal tarif PPh Final 0,5% dari omzet sesuai PP 23/2018 dan kini PP 55/2022. Skema ini memudahkan pelaku usaha karena tidak perlu menghitung pajak rumit: cukup omzet × 0,5%, lalu setor ke kas negara.
Namun, fasilitas ini tidak berlaku selamanya. Ada masa berlaku tertentu sesuai bentuk usaha, apakah perorangan, CV, firma, PT biasa, PT Perorangan, atau BUMDes.
Selain itu, wajib pajak juga memerlukan Surat Keterangan (SK) UMKM PP 23/PP 55 sebagai bukti sah menggunakan tarif final UMKM. Tanpa SK, risiko koreksi pajak cukup besar.
Masa Berlaku Fasilitas UMKM Berdasarkan Jenis Usaha
Agar lebih jelas, mari kita kelompokkan masa berlaku fasilitas PPh Final UMKM berdasarkan bentuk usaha:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi (Perorangan)
- Masa berlaku: 7 tahun pajak berturut-turut sejak pertama kali menggunakan fasilitas.
- Setelah masa berlaku habis, wajib beralih ke skema umum (PPh Pasal 17 progresif) dengan pembukuan.
2. Badan Usaha Non-PT (CV, Firma, BUMDes)
- Masa berlaku: 4 tahun pajak berturut-turut.
- Setelahnya, wajib beralih ke skema umum.
3. Perseroan Terbatas (PT Biasa)
- Masa berlaku: 3 tahun pajak berturut-turut.
- Setelah itu, PT harus menyelenggarakan pembukuan dan menggunakan tarif PPh Badan umum.
4. PT Perorangan
- Masa berlaku: 4 tahun pajak berturut-turut.
- Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b PP 55/2022.
- Artinya, PT Perorangan mendapat masa lebih panjang daripada PT biasa.
📌 Ringkasan Masa Berlaku Fasilitas UMKM:
- Orang Pribadi → 7 tahun
- CV/Firma/BUMDes → 4 tahun
- PT Biasa → 3 tahun
- PT Perorangan → 4 tahun (Pasal 59 ayat (1) huruf b PP 55/2022)
Manfaat Surat Keterangan (SK) PP 23 / PP 55
Untuk bisa menikmati tarif PPh Final 0,5%, wajib pajak harus memiliki SK UMKM yang diterbitkan KPP. Tanpa SK, lawan transaksi bisa menolak menggunakan tarif UMKM.
Manfaat SK antara lain:
- Bukti sah penggunaan tarif UMKM.
- Dipakai saat transaksi dengan pemerintah/BUMN.
- Memberi kepastian hukum dan menghindari koreksi fiskus.
- Meningkatkan kredibilitas usaha.
- Mempermudah pelaporan pajak di SPT Tahunan.
Contoh Kasus
Misalnya sebuah PT Perorangan dengan omzet Rp1 miliar setahun.
- Tanpa SK: lawan transaksi bisa memotong dengan PPh 23 sebesar 2% dari nilai transaksi → Rp20 juta.
- Dengan SK: cukup setor PPh Final 0,5% × Rp1 miliar = Rp5 juta.
Selisih Rp15 juta, hanya karena tidak punya SK.
Cara Mendapatkan SK UMKM
- Ajukan permohonan via DJP Online/Coretax atau langsung ke KPP.
- Pastikan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun.
- SK akan diterbitkan dan berlaku sesuai jangka waktu fasilitas masing-masing.
Risiko Jika Tidak Mengurus SK
- Dipotong pajak lebih besar (misalnya PPh 23).
- Tidak bisa klaim tarif UMKM meskipun omzet < Rp4,8 miliar.
- Risiko koreksi saat pemeriksaan pajak.
Penutup
Fasilitas PPh Final 0,5% untuk UMKM memang menguntungkan, tapi ada masa berlaku yang berbeda-beda sesuai bentuk usaha:
- 7 tahun untuk orang pribadi.
- 4 tahun untuk CV, firma, dan BUMDes.
- 3 tahun untuk PT biasa.
- 4 tahun untuk PT Perorangan (sesuai Pasal 59 ayat (1) huruf b PP 55/2022).
Kunci untuk memanfaatkan fasilitas ini dengan aman adalah memiliki Surat Keterangan (SK) UMKM. Dengan SK, usaha Anda tetap hemat pajak, sah secara hukum, dan dipercaya lawan bisnis.
Jangan sampai salah langkah: pahami masa berlaku fasilitas UMKM Anda dan segera urus SK agar bisnis semakin lancar dan aman dari risiko pajak.