Selasa, Februari 10, 2026
28.4 C
Indonesia

Mengenal Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Batas Aman Agar Gaji Tidak Langsung Dipotong Pajak

Setiap kali menerima gaji, banyak orang sering bertanya-tanya: “Kenapa pajak saya sekian?” atau bahkan “Kok teman saya tidak dipotong pajak, padahal gajinya mirip?”
Jawaban dari pertanyaan sederhana itu sebenarnya ada pada satu konsep penting dalam dunia perpajakan, yaitu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Konsep ini ibarat “batas aman” yang diberikan negara — sebuah pengakuan bahwa setiap warga berhak atas penghasilan minimal untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup sebelum dikenai pajak.

Apa Itu PTKP Menurut Undang-Undang Pajak?

Secara sederhana, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak orang pribadi.
Artinya, jika total penghasilan seseorang tidak melebihi nilai PTKP, maka ia tidak wajib membayar pajak penghasilan.

Dasar hukumnya kuat dan jelas, yakni:

  • Pasal 7 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan,
  • serta peraturan pelaksanaannya seperti PMK-101/PMK.010/2016, yang terakhir kali menyesuaikan besaran PTKP.

Aturan ini sudah ada sejak UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dan terus diperbarui agar sejalan dengan kondisi ekonomi dan biaya hidup masyarakat.

Tujuan Diberlakukannya PTKP

Negara memahami bahwa tidak semua penghasilan bisa langsung dikenai pajak.
Ada kebutuhan dasar — seperti makan, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan — yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Itulah sebabnya PTKP menjadi mekanisme perlindungan fiskal, agar masyarakat berpenghasilan rendah tidak terbebani pajak, dan sistem pajak menjadi lebih adil dan berkeadilan sosial.

Besarnya PTKP Berdasarkan Ketentuan Terbaru

Berdasarkan PMK-101/PMK.010/2016, berikut nilai PTKP yang berlaku hingga saat ini:

KeteranganNilai PTKP per Tahun (Rp)
Untuk diri Wajib Pajak orang pribadi54.000.000
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin4.500.000
Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami54.000.000
Tambahan untuk setiap tanggungan keluarga (maksimal 3 orang)4.500.000 per orang

Sebagai contoh:

Seorang pegawai menikah dan memiliki dua anak (status K/2).
Maka total PTKP-nya:
Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 + (2 × Rp 4.500.000) = Rp 67.500.000 per tahun.

Artinya, jika penghasilannya selama satu tahun kurang dari Rp 67,5 juta, ia tidak akan dikenai pajak penghasilan.

Status Perpajakan dan Tanggungan dalam PTKP

PTKP tidak hanya ditentukan oleh besar kecilnya gaji, tetapi juga oleh status keluarga dan jumlah tanggungan.

Dalam formulir SPT Tahunan, kita mengenal beberapa kode status:

TK/ (Tidak Kawin) → misalnya TK/0, TK/1, TK/2, TK/3

K/ (Kawin) → K/0 sampai K/3

K/I/ (Kawin, penghasilan istri digabung) → K/I/0 sampai K/I/3

Tambahan tanggungan maksimal hanya 3 orang dan harus benar-benar ditanggung sepenuhnya, misalnya anak kandung, anak angkat, ayah, ibu, atau mertua yang tidak memiliki penghasilan sendiri.

Contoh:
Seorang pegawai menikah dan menanggung 4 anak. Maka yang diakui hanya 3 tanggungan untuk perhitungan PTKP.

PTKP untuk Karyawati dan Istri yang Bekerja

Dalam praktiknya, karyawati atau istri yang bekerja juga memiliki ketentuan khusus:

  • Karyawati tidak kawin → mendapat PTKP untuk dirinya sendiri dan keluarga yang ditanggung.
  • Karyawati kawin tanpa penghasilan suami (dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan/kecamatan) → mendapat tambahan PTKP untuk status kawin dan tanggungan.
  • Istri yang penghasilannya digabung dengan suami → mendapatkan tambahan PTKP sebesar Rp 54 juta.

Namun jika suami dan istri pisah harta atau masing-masing mengelola pajaknya sendiri, maka masing-masing dihitung seperti wajib pajak “tidak kawin”.

Kapan PTKP Ditetapkan?

Nilai PTKP seseorang ditentukan pada awal tahun pajak, yaitu 1 Januari.
Jika ada perubahan status di tengah tahun (misalnya menikah, punya anak, atau cerai), maka perubahan PTKP baru berlaku di tahun pajak berikutnya.
Khusus bagi pegawai asing yang baru menetap di Indonesia, nilai PTKP ditentukan berdasarkan keadaan awal bulan pertama ia bekerja di Indonesia.

Apa Artinya Jika Gaji di Bawah PTKP?

Jika penghasilan Anda per tahun masih di bawah nilai PTKP, berarti Anda tidak memiliki kewajiban membayar PPh 21.
Namun, jika penghasilan melebihi batas PTKP, maka selisihnya baru akan dikenakan pajak dengan tarif progresif (misalnya 5%, 15%, 25%, dan seterusnya).

Contoh:
Seorang pegawai lajang (TK/0) memiliki penghasilan setahun Rp 60 juta.
PTKP = Rp 54 juta, maka yang dikenai pajak hanyalah Rp 6 juta.
Pajaknya = 5% × Rp 6 juta = Rp 300.000 per tahun.

Menghitung PTKP Per Bulan dan Per Hari

Untuk tujuan pemotongan PPh 21 oleh perusahaan, PTKP bisa dihitung secara bulanan atau harian, dengan rumus:

PTKP per bulan = PTKP per tahun ÷ 12

PTKP per hari = PTKP per tahun ÷ 360

Contoh:

Jika status TK/0 → Rp 54.000.000 ÷ 12 = Rp 4.500.000 per bulan.
Artinya, jika gaji di bawah Rp 4,5 juta per bulan, tidak ada PPh 21 yang dipotong.

Dasar Hukum Lengkap Terkait PTKP

Berikut daftar peraturan penting yang menjadi dasar penetapan PTKP dari waktu ke waktu:

  • UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  • UU Nomor 36 Tahun 2008 (perubahan keempat atas UU No. 7/1983)
  • PMK-101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
  • PMK-252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 21
  • PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh 21 dan/atau 26

Dari waktu ke waktu, angka PTKP selalu disesuaikan mengikuti perkembangan ekonomi dan kebutuhan masyarakat.

Sejarah Perubahan Besaran PTKP (Singkat)

Tahun BerlakuDasar HukumPTKP untuk Diri Sendiri
1984UU 7 Tahun 1983Rp 960.000
1995UU 10 Tahun 1994Rp 1.728.000
2000UU 17 Tahun 2000Rp 2.880.000
2005PMK 564/KMK.03/2004Rp 12.000.000
2009UU 36 Tahun 2008Rp 15.840.000
2013PMK 162/PMK.011/2012Rp 24.300.000
2015PMK 122/PMK.010/2015Rp 36.000.000
2016PMK 101/PMK.010/2016Rp 54.000.000

Kenaikan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyesuaikan kebijakan pajak agar tetap adil dan tidak membebani masyarakat kecil.

Kesimpulan: PTKP, Bentuk Keadilan Pajak untuk Semua

PTKP bukan sekadar angka di atas kertas — melainkan bentuk nyata keadilan fiskal.
Negara tidak serta-merta menarik pajak dari seluruh penghasilan masyarakat, tetapi memberi ruang agar kebutuhan dasar hidup tetap terpenuhi.

Bagi Anda yang bekerja sebagai karyawan, pengusaha, atau freelancer, memahami PTKP membantu memastikan bahwa pajak yang dibayar benar-benar sesuai dengan kemampuan ekonomimu.
Dan jika kamu ingin menghitung pajak lebih akurat, selalu gunakan tarif dan nilai PTKP terbaru dari DJP.

Hot this week

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A2 untuk PNS Lewat Web Gaji

Bagi PNS/ASN, bukti potong Formulir 1721-A2 adalah dokumen krusial...

Nilai Saat Ini di Lampiran Harta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi: Diisi dengan Nilai Berapa Sebenarnya?

Mengisi daftar harta dalam Lampiran Harta SPT Tahunan PPh...

Topics

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A2 untuk PNS Lewat Web Gaji

Bagi PNS/ASN, bukti potong Formulir 1721-A2 adalah dokumen krusial...

Coretax dan Wajib Pajak: Antara Harapan Digitalisasi dan Kenyataan di Lapangan

Sebagai wajib pajak, saya memahami bahwa digitalisasi perpajakan adalah...

Related Articles

Popular Categories

[td_block_3]