Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu penggerak utama perekonomian Indonesia. Banyak pengusaha UMKM yang baru memulai bisnis sering kali fokus pada penjualan, pengembangan produk, dan menarik pelanggan. Namun, ada satu hal penting yang tidak boleh diabaikan, yaitu kewajiban perpajakan. Memahami dan melaksanakan kewajiban pajak dengan benar bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga dapat membantu perkembangan usaha menjadi lebih profesional dan dipercaya.
Siapa yang Disebut Pengusaha UMKM?
UMKM adalah usaha yang dimiliki perorangan atau badan usaha dengan skala kecil hingga menengah, dilihat dari jumlah karyawan, aset, dan omzet per tahun. Berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia, setiap UMKM yang memiliki penghasilan dari kegiatan usaha wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kewajiban Perpajakan UMKM
Ada beberapa kewajiban utama yang harus diperhatikan pengusaha UMKM:
- Mendaftarkan NPWP
Setiap pengusaha yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib mendaftarkan NPWP di Kantor Pajak atau secara online melalui e-Registration. NPWP digunakan untuk identitas resmi perpajakan. - Membayar Pajak Penghasilan (PPh Final 0,5%)
UMKM dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun dapat menggunakan PPh Final sesuai PP 23 Tahun 2018 dengan tarif 0,5% dari omzet bulanan. Pajak ini dibayarkan setiap bulan melalui bank atau aplikasi pajak online, kemudian dilaporkan dalam SPT Tahunan. - Membuat Pembukuan atau Pencatatan
Meski skalanya kecil, UMKM wajib melakukan pencatatan atau pembukuan yang rapi. Catatan ini penting untuk menghitung omzet, laba rugi, dan sebagai dasar penghitungan pajak. - Melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan
Setiap Wajib Pajak, termasuk pengusaha UMKM, harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) baik SPT Masa maupun SPT Tahunan. Laporan ini bisa dilakukan secara online melalui e-Filing atau sistem terbaru Coretax untuk memudahkan proses.
Manfaat Taat Pajak bagi UMKM
Banyak pengusaha kecil yang menganggap pajak sebagai beban. Padahal, taat pajak membawa banyak manfaat, antara lain:
- Meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis, karena usaha dianggap legal dan tertib administrasi.
- Memudahkan akses pendanaan seperti pinjaman bank atau investor yang sering mensyaratkan bukti kepatuhan pajak.
- Menghindari sanksi berupa denda atau bunga akibat keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak.
Kesimpulan
Kewajiban perpajakan bagi pengusaha UMKM sebenarnya sederhana jika dipahami dengan baik. Hanya dengan mendaftarkan NPWP, membayar PPh Final 0,5% sesuai omzet, melakukan pencatatan keuangan, dan melaporkan SPT Masa dan Tahunan, kewajiban perpajakan dapat terpenuhi. Kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bagian dari langkah membangun bisnis yang sehat, profesional, dan berkelanjutan.