Site icon

Jangan Salah Hitung! Begini Aturan Penyusutan Kendaraan Milik Perusahaan Menurut Pajak

menghitung penyusutan aset perusahaan

menghitung penyusutan aset perusahaan

Hampir semua perusahaan pasti memiliki kendaraan, baik untuk operasional bisnis maupun fasilitas pegawai. Kendaraan ini bisa berupa mobil dinas, bus karyawan, atau bahkan sedan untuk direksi. Dalam akuntansi, kendaraan dicatat sebagai aset tetap. Tapi dalam perpajakan, kendaraan memiliki aturan khusus terkait penyusutan fiskal.

Kalau salah perlakuan, bisa berakibat koreksi fiskus saat pemeriksaan pajak. Maka penting bagi wajib pajak untuk memahami bagaimana perlakuan penyusutan kendaraan milik perusahaan, sesuai aturan terbaru.

Dasar Hukum Penyusutan Kendaraan

Perlakuan pajak atas penyusutan kendaraan diatur dalam beberapa regulasi penting, antara lain:

  1. Pasal 11 ayat (6) UU Nomor 36 Tahun 2008 → harta berwujud bukan bangunan, termasuk kendaraan, disusutkan sesuai masa manfaat.
  2. PMK-96/PMK.03/2009 → pengelompokan harta berwujud bukan bangunan untuk kepentingan penyusutan fiskal.
  3. PER-20/PJ/2014 → tata cara permohonan masa manfaat yang sesungguhnya untuk penyusutan.
  4. KEP-220/PJ./2002 → aturan khusus mengenai kendaraan perusahaan dan telepon seluler.
  5. SE-09/PJ.42/2002 → menegaskan perlakuan biaya pemakaian kendaraan perusahaan.

Dengan dasar hukum ini, perusahaan punya kepastian hukum dalam menentukan biaya fiskal kendaraan.

Kelompok Kendaraan dalam Penyusutan Pajak

1. Kendaraan Bus, Minibus, atau Sejenisnya untuk Operasional Perusahaan

Kendaraan jenis ini biasanya dipakai untuk antar-jemput pegawai atau keperluan operasional harian.

📌 Ketentuan pajaknya:

2. Kendaraan Sedan atau Sejenisnya

Ini yang sering menimbulkan perdebatan. Kendaraan sedan/minibus yang disediakan perusahaan khusus untuk pegawai tertentu (misalnya direksi atau manajer senior) memiliki aturan berbeda.

📌 Ketentuan pajaknya:

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 3 KEP-220/PJ./2002, karena kendaraan jenis ini dianggap digunakan tidak hanya untuk kepentingan perusahaan, tapi juga untuk kepentingan pribadi pegawai dan keluarganya.

Metode Penyusutan Kendaraan

Sama seperti aset tetap lainnya, kendaraan bisa disusutkan dengan dua metode:

  1. Garis Lurus (Straight Line) → beban penyusutan sama tiap tahun.
  2. Saldo Menurun (Declining Balance) → beban penyusutan lebih besar di awal, semakin kecil di tahun berikutnya.

Contoh:

Contoh Kasus

Contoh 1: Kendaraan Operasional

PT Maju Bersama membeli bus karyawan Rp600 juta.

Contoh 2: Kendaraan Sedan untuk Direktur

PT Sukses Abadi membeli sedan Rp500 juta untuk direkturnya.

Risiko Jika Salah Perlakuan

  1. Koreksi fiskus → jika perusahaan membebankan 100% biaya sedan, bisa dikoreksi saat pemeriksaan.
  2. Sanksi bunga dan denda → atas kekurangan pajak yang seharusnya dibayar.
  3. Laba kena pajak jadi lebih besar → kalau salah hitung, bisa merugikan perusahaan secara fiskal.

Tips Praktis Bagi Wajib Pajak

Penutup

Penyusutan kendaraan milik perusahaan bukan hanya soal hitung-hitungan angka, tapi juga soal kepatuhan fiskal. Aturannya jelas:

Dengan memahami aturan Pasal 11 UU PPh, PMK-96/2009, PER-20/2014, KEP-220/2002, dan SE-09/2002, perusahaan bisa lebih aman, efisien, dan terhindar dari sengketa pajak.

Ingat, kendaraan memang membantu mobilitas bisnis, tapi jangan sampai salah penyusutan justru bikin perusahaan tersandung masalah pajak.

Exit mobile version