Sejak terbitnya PER-11/PJ/2025, ada satu ketentuan baru yang sangat penting dipahami oleh bendahara pemerintah, rekanan, konsultan pajak, dan pelaku usaha yang bertransaksi dengan instansi pemerintah, yaitu mekanisme PPN tanggung renteng dengan Kode Akun Pajak 411211 dan Kode Jenis Setoran 108.
Bagi sebagian pihak, istilah ini masih terdengar teknis. Namun dalam praktik, ketentuan ini memiliki dampak langsung terhadap proses pembayaran, pelaporan, dan kepatuhan pajak atas transaksi pemerintah dengan pihak tertentu.
Kesalahan memahami kode setor 411211-108 dapat menyebabkan:
- Salah setor pajak
- Pembayaran tidak teridentifikasi dengan benar
- Risiko koreksi administrasi
- Kendala saat rekonsiliasi anggaran dan perpajakan
Karena itu, artikel ini akan membahas secara lengkap, mudah dipahami, dan berbasis dasar hukum kuat mengenai PPN tanggung renteng kode 411211-108 sesuai Pasal 126 PER-11/PJ/2025.
Apa Itu PPN Tanggung Renteng?
Secara sederhana, tanggung renteng adalah tanggung jawab bersama atas kewajiban pajak dalam suatu transaksi.
Dalam konteks Pasal 126 PER-11/PJ/2025, konsep ini muncul ketika instansi pemerintah melakukan perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari pengusaha yang bukan PKP.
Biasanya, dalam transaksi PPN normal:
- Penjual PKP memungut PPN
- Membuat faktur pajak
- Menyetor dan melaporkan pajak
Namun jika penjual bukan PKP, maka mekanisme biasa tidak dapat dijalankan. Untuk mengatasi kekosongan ini, aturan menetapkan bahwa instansi pemerintah tetap wajib memungut dan menyetor PPN yang terutang ke kas negara melalui mekanisme khusus.
Inilah yang dikenal sebagai PPN tanggung renteng
Dasar Hukum Utama: Pasal 126 PER-11/PJ/2025
Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Pasal 126 PER-11/PJ/2025.
Pokok pengaturannya adalah sebagai berikut:
Pasal 126 ayat (1)
PPN yang terutang atas transaksi pemerintah dengan pengusaha bukan PKP tetap wajib dipungut.
Pasal 126 ayat (2)
PPN tersebut disetor ke kas negara menggunakan:
- Kode Akun Pajak: 411211
- Kode Jenis Setoran: 108
Bunyi substansinya menegaskan bahwa setoran dilakukan melalui SSP menggunakan kombinasi kode tersebut.
Dengan demikian, kode 411211-108 bukan sekadar kode administrasi, tetapi instrumen legal untuk pelaksanaan kewajiban pajak atas transaksi tertentu.
Kapan Kode 411211-108 Digunakan?
Kode ini digunakan ketika seluruh unsur berikut terpenuhi:
- Ada transaksi pengadaan barang/jasa
Instansi pemerintah melakukan pembelian barang atau jasa.
- Lawan transaksi bukan PKP
Penyedia barang/jasa belum berstatus Pengusaha Kena Pajak.
- Transaksi menimbulkan PPN terutang
Meskipun penjual bukan PKP, sesuai ketentuan Pasal 126 tetap ada kewajiban penyetoran PPN oleh instansi pemerintah.
Jika ketiga unsur ini ada, maka penggunaan kode 411211-108 menjadi relevan.
Siapa yang Wajib Menyetor?
Pihak yang melakukan penyetoran adalah instansi pemerintah melalui bendahara atau pejabat yang ditunjuk.
Artinya, tanggung jawab administrasi berada pada pihak pemerintah sebagai pembeli/pemungut.
Dalam praktik, ini penting karena banyak rekanan mengira penyedia jasa yang harus menyetor. Padahal untuk skema ini, justru pihak instansi pemerintah yang menjalankan kewajiban setor.
Kenapa Aturan Ini Penting?
Sebelum ada penegasan ini, transaksi dengan non-PKP sering menimbulkan pertanyaan:
- Apakah tetap ada PPN?
- Siapa yang menyetor?
- Pakai kode billing apa?
- Bagaimana pelaporannya?
Pasal 126 PER-11/PJ/2025 memberikan kepastian hukum atas area yang sebelumnya sering menimbulkan multitafsir.
Bagi pemerintah, ini penting untuk menjaga:
- Kepatuhan perpajakan
- Ketertiban administrasi belanja negara/daerah
- Akurasi pencatatan penerimaan pajak
Bagi rekanan, ini memberi kepastian mekanisme pembayaran.
Cara Membuat Billing 411211-108
Secara umum, prosesnya melalui sistem billing DJP/Coretax:
- Login ke sistem perpajakan resmi
- Pilih pembuatan kode billing
- Masukkan KAP 411211
- Pilih KJS 108
- Isi masa pajak dan nominal setoran
- Generate billing
- Lakukan pembayaran melalui bank persepsi atau kanal pembayaran resmi
Pastikan data masa pajak dan nominal benar agar tidak terjadi salah setor.
untuk lebih jelasnya silahkan ikuti tutorial berikut ini tentang Cara membuat kode billing PPN Tanggung Renteng di coretax
Kesalahan yang Sering Terjadi
Dalam praktik lapangan, ada beberapa kesalahan yang sering muncul.
- Salah Menggunakan Kode Jenis Setoran : Sebagian bendahara menggunakan kode setor umum PPN, padahal transaksi ini memerlukan kode khusus 108.
- Mengira Non-PKP Berarti Tidak Ada PPN : Ini asumsi yang berbahaya. Pasal 126 justru menegaskan tetap ada kewajiban setor dalam kondisi tertentu.
- Tidak Melakukan Rekonsiliasi : Setelah setor, bukti pembayaran harus dicocokkan dengan dokumen pengadaan dan pencatatan anggaran.
- Tidak Memahami Status Lawan Transaksi : Sebelum transaksi diproses, penting memastikan apakah rekanan PKP atau non-PKP.
Insight Praktisi Pajak
Dalam banyak kasus, masalah pajak pemerintah bukan terletak pada tarif, tetapi pada mekanisme.
Ketika mekanisme salah:
- Kode billing salah
- Bukti setor tidak sesuai
- Pelaporan bermasalah
- Audit menjadi panjang
Karena itu, memahami kapan menggunakan 411211-108 jauh lebih penting daripada sekadar hafal kode. Kode ini adalah bagian dari sistem kontrol fiskal.
Dampak bagi Rekanan Pemerintah
Bagi vendor atau penyedia jasa, aturan ini juga penting dipahami.
Mengapa? Karena akan memengaruhi:
- Nilai pembayaran yang diterima
- Struktur invoice
- Dokumen pendukung transaksi
- Rekonsiliasi pendapatan usaha
Vendor yang sering bekerja sama dengan instansi pemerintah sebaiknya memahami perbedaan transaksi dengan PKP dan non-PKP.
Kesimpulan
Kode setor 411211-108 adalah instrumen penting dalam pelaksanaan PPN tanggung renteng sesuai Pasal 126 PER-11/PJ/2025.
Kode ini digunakan ketika instansi pemerintah bertransaksi dengan pengusaha bukan PKP dan tetap wajib menyetor PPN ke kas negara.
Memahami aturan ini sangat penting bagi:
- Bendahara pemerintah
- Tim keuangan instansi
- Vendor pemerintah
- Konsultan pajak
Karena dalam perpajakan, kesalahan kecil pada kode setor bisa berdampak besar pada administrasi dan kepatuhan.
KAP 411211 untuk PPN Dalam Negeri dan KJS 108 untuk setoran PPN tanggung renteng sesuai ketentuan Pasal 126 PER-11/PJ/2025.
Dalam kondisi yang diatur Pasal 126, instansi pemerintah tetap wajib menyetor PPN melalui mekanisme khusus.
Instansi pemerintah sebagai pihak pemungut/pembeli.

