Bukti potong PPh 21 adalah dokumen penting yang wajib dimiliki setiap penerima penghasilan yang dipotong pajaknya — baik itu karyawan swasta (Bukti Potong A1 / BPA1) maupun pegawai negeri sipil, TNI/Polri, atau ASN (Bukti Potong A2 / BPA2). Dokumen ini menjadi salah satu lampiran utama saat menyusun SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, karena menunjukkan besaran penghasilan dan pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja sepanjang tahun.
Seiring dengan perkembangan sistem pelaporan pajak digital di Indonesia — terutama melalui Coretax DJP — Anda kini dapat mengunduh bukti potong ini secara mandiri melalui akun Coretax pribadi, tanpa harus meminta file fisik dari perusahaan.
Apa Itu Bukti Potong A1 dan A2?
Sebelum masuk ke cara download, penting memahami perbedaan kedua dokumen ini:
- Bukti Potong A1 (BPA1): Bukti pemotongan PPh 21 untuk pegawai tetap swasta atau pensiunan yang menerima penghasilan secara berkala dan dipotong oleh pemberi kerja.
- Bukti Potong A2 (BPA2): Bukti pemotongan PPh 21 untuk pegawai ASN, PNS, TNI/Polri, pejabat negara, atau pensiunan dari instansi pemerintah.
Kedua bukti potong ini menjadi dasar bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan dengan benar. Pastikan juga sebelum mempelajari tentang cara pembuatan bukti potong, anda juga wajib mengetahui tentang Panduan lengkap PPh pasal 21 menggunakan TER di tahun 2026 ini.
Syarat Utama Sebelum Download Bukti Potong di Coretax
Sebelum Anda dapat mengunduh bukti potong di Coretax, pastikan:
- Bukti potong sudah diterbitkan oleh pemberi kerja di sistem Coretax. Jika belum, Anda tidak akan melihat dokumen BPA1 atau BPA2 di akun Anda.
- Anda sudah memiliki akun Coretax DJP yang aktif dan login dengan NPWP/NIK yang benar.
Jika dokumen belum muncul, tekan Refresh di menu dokumen untuk memuat ulang daftar file.
Cara Download Bukti Potong A1 dan A2 di Coretax – Langkah Demi Langkah
Berikut ini cara paling praktis untuk mengunduh bukti potong A1 dan A2 melalui akun Coretax Anda:
- Login ke Akun Coretax DJP
Mulailah dengan membuka aplikasi Coretax dan masuk menggunakan NPWP/NIK dan password/Digital Signature Anda.

- Masuk ke Menu “Portal Saya”
Setelah berhasil login, pilih menu “Portal Saya” yang biasanya tertera di dashboard utama Coretax Anda.
- Pilih “Dokumen Saya”
Di dalam menu Portal Saya, klik opsi “Dokumen Saya”. Di sini akan terlihat daftar file elektronik yang tersedia berdasarkan penerbitan dari pemberi kerja.
- Refresh Daftar Dokumen (Jika Perlu)
Jika bukti potong belum muncul, tekan tombol Refresh untuk memuat ulang semua dokumen yang tersedia di akun Anda.
- Cari Bukti Potong A1 atau A2
Gulir daftar dokumen dan cari file dengan judul:
“Bukti Potong PPh Pasal 21 A1 (BPA1)” untuk karyawan, atau
“Bukti Potong PPh Pasal 21 A2 (BPA2)” untuk ASN/PNS/TNI/Polri.
- Unduh Dokumen
Setelah menemukan dokumen yang dimaksud, klik tombol Unduh/Download yang tersedia di kolom aksi untuk menyimpan bukti potong tersebut ke perangkat Anda.
Format File dan Penyimpanan Bukti Potong
Hasil unduhan biasanya tersedia dalam format file PDF. Anda dapat menyimpan file tersebut sebagai arsip digital, atau mencetaknya untuk dilampirkan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau keperluan administrasi lainnya.
Gagal Download atau Bukti Potong Tidak Muncul? Ini Solusinya
Banyak pengguna Coretax mengeluhkan kendala saat ingin mengunduh formulir 1721-A1 atau A2. Jika Anda mengalami kendala seperti tombol cetak tidak aktif atau data tidak ditemukan, jangan panik. Berikut adalah beberapa solusi praktis yang bisa Anda lakukan:
- Pastikan SPT Masa Desember Sudah sukses dilaporkan oleh pemberi kerja:
Bukti potong A1/A2 hanya akan tersedia di akun karyawan jika perusahaan/bendahara sudah berhasil melaporkan SPT Masa PPh 21 masa pajak Desember. Jika perusahaan belum melapor atau statusnya masih ‘Draft’, maka bukti potong tidak akan muncul di menu unduhan karyawan. Pastikan anda juga tahu mengenai Cara Membuat bukti potong pph 21 bulanan di coretax - Lakukan Pemadanan NIK-NPWP:
Sistem Coretax berbasis NIK. Jika data NIK Anda belum tervalidasi atau belum dipadankan dengan NPWP, sistem seringkali gagal menarik data secara otomatis. Pastikan status NPWP Anda di profil Coretax sudah ‘Valid’. Bagi anda yang masih belum melakukan aktivasi coretax silahkan ikuti tutorial tentang cara aktivasi akun coretax pertama kali - Gunakan Browser yang Direkomendasikan:
Seringkali cache pada browser menyebabkan tampilan tombol ‘Download’ tertutup atau tidak merespon. Gunakan Google Chrome versi terbaru dan coba gunakan mode Incognito (Jendela Penyamaran) untuk menghindari kendala cookies. - Cek Menu ‘Dokumen’ Secara Berkala:
Di era Coretax, bukti potong tidak dikirim lewat email, melainkan tersedia di Taxpayer Portal. Masuk ke menu Dokumen Saya. Jika masih kosong, silakan hubungi tim HRD untuk memastikan nomor NIK Anda sudah diinput dengan benar dalam sistem unifikasi mereka
Tips Agar Dokumen Bukti Potong Muncul di Akun Coretax
Jika bukti potong A1 atau A2 belum muncul meskipun pemberi kerja sudah menerbitkannya:
- Pastikan pemberi kerja telah submit dan menerbitkan bukti potong di Coretax. Jika belum, dokumen tidak akan tampil di akun Anda.
- Periksa kembali NPWP/NIK yang digunakan untuk login sama dengan yang digunakan pada bukti potong. Ketidaksesuaian bisa membuat dokumen tidak muncul.
- Coba akses menu “Refresh” untuk memuat ulang daftar dokumen terbaru
Manfaat Download Bukti Potong di Coretax Sendiri
Mengunduh bukti potong A1/A2 lewat Coretax memberi beberapa manfaat praktis:
- Mandiri dan tidak tergantung HRD perusahaan untuk mendapatkan dokumen.
- Akses cepat dan aman langsung dari akun pajak Anda.
- Dokumen siap pakai untuk dilampirkan dalam SPT Tahunan tanpa perlu scan atau foto fisik.
Penutup
Dengan kemajuan sistem digital pajak seperti Coretax, proses mendapatkan bukti potong PPh 21 — baik BPA1 untuk pegawai swasta maupun BPA2 untuk ASN/PNS/TNI/Polri — kini jauh lebih sederhana dan bisa dilakukan kapan saja secara online. Pastikan Anda mengikuti langkah di atas dan memeriksa setiap detailnya agar bukti potong Anda sudah siap ketika tiba waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Bisa melalui browser di sistem Coretax mobile
Biasanya setelah masa pajak Desember dilaporkan oleh pemberi kerja
Penyebab utama adalah perusahaan/pemberi kerja belum melaporkan SPT PPh 21 Masa Desember. Alasan lainnya bisa dikarenakan NIK Anda belum dipadankan atau adanya kesalahan input NIK oleh tim administrasi perusahaan.
Sistem Coretax secara penuh mencatat data mulai tahun pajak implementasi (2025/2026). Untuk bukti potong tahun 2024 ke bawah, Anda tetap harus memintanya secara manual ke bagian HRD atau melalui arsip DJP Online versi lama jika masih tersedia.
Untuk karyawan swasta (A1), pengunduhan dilakukan melalui Portal Wajib Pajak di Coretax. Sedangkan untuk ASN (A2), selain di Coretax, data biasanya terintegrasi dan lebih mudah diakses melalui aplikasi Web Gaji atau sistem informasi kepegawaian instansi masing-masing.
Ya, sah. Bukti potong yang diterbitkan melalui Coretax sudah dilengkapi dengan tanda tangan elektronik berupa kode QR atau barcode validasi, sehingga memiliki kekuatan hukum yang sah untuk pelaporan SPT Tahunan.