Cara Buat Bukti Potong PPh 21 Pegawai Tetap Bulanan

Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 Pegawai Tetap Bulanan di Coretax

Bagi banyak perusahaan maupun instansi Pemerintah yang punya kewajiban laporan PPh 21, pembuatan bukti potong pegawai tetap sering kali terasa rumit, selain karena harus dibuat tiap bulan tampilan aplikasi baru di coretax yang memutuhkan pemahaman dan adaptasi tentang aplikasi tersebut.

Di atas kertas, aturannya memang jelas. Namun di praktiknya, tidak sedikit Bendahara Pemerintah, HR, admin payroll, atau pemilik usaha yang sempat berhenti sejenak di depan layar, bertanya dalam hati: “Di menu mana ya membuat bukti potong PPh 21 di Coretax?” atau “Apakah harus dibuat setiap bulan, meski pajaknya nihil?”

Sejak penggunaan Coretax DJP, proses pembuatan bukti potong PPh 21 menjadi lebih terpusat dan terintegrasi. Ini kabar baik—karena data pegawai, perhitungan pajak, dan pelaporan kini berada dalam satu sistem. Tapi di sisi lain, perubahan ini juga menuntut penyesuaian. Cara yang dulu terasa familiar di aplikasi lama, kini berganti alur dan tampilan.

Kesalahan kecil, seperti memilih masa pajak yang keliru atau lupa menerbitkan bukti potong bulanan, bisa berujung pada laporan yang tidak lengkap. Padahal, bukti potong inilah yang menjadi dasar pelaporan SPT Masa dan juga pegangan pegawai saat nanti melaporkan SPT Tahunan mereka.

Melalui panduan ini, kita akan membahas cara membuat bukti potong PPh 21 pegawai tetap bulanan di Coretax dengan langkah yang runtut dan mudah dipahami. oke silahkan ikuti step by step cara buat bukti potong pph 21 pegawai tetap bulanan di coretax.

Step pertama silahkan buka coretax melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id dan klik Lanjutkan

Selanjutnya silahkan login dengan mengisi kolom ID Pengguna, Password dan Captcha sesuai kode yang muncul

Berikutnya jangan lupa terlebih dahulu silahkan lakukan impersonating ke akun yang diwakili dan silahkan pilih menu EbupotBukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap

Untuk embuat bukti potong, silahkan pilih menu Create Ebupot MP

Lanjutkan dengan mengisi field berikut ini :

Berikutnya silahkan lanjutkan dengan scroll ke bawah dan isi :

Selanjutnya pilih menu Belum Terbit (angka 1) kemudian pilih filter masa pajak (angka 2) dan silahkan pilih masa pajak sesuai bukti potong yang sudah kita buat, kemudian klik icon refresh (angka 3)

Selanjutnya akan muncul bukti potong yang sudah kita buat. Pilih bukti potongnya (angka 1) dan klik menu Terbitkan (angka 2) maka akan muncul notifikasi bahwa Data successfully issued

Berikutnya silahkan pilih menu Telah Terbit (angka 1) dan lakukan filter ulang (angka 2) dan pilih masa pajak sesuai dengan bukti potong yang diterbitkan. Maka akan muncul list bukti potong yang sudah berhasil diterbitkan.

sampai dengan step ini berarti anda sudah berhasil membuat bukti potong bulanan untuk pegawai tetap. semoga bermanfaat

Exit mobile version