Selasa, Maret 31, 2026
21.7 C
Indonesia

Cara Buat Kode Billing PPh Final UMKM di Coretax

Sejak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan sistem administrasi perpajakan baru yang dikenal dengan Coretax, banyak Wajib Pajak, termasuk pelaku UMKM, mulai menyesuaikan diri dengan antarmuka dan alur yang berbeda dari sebelumnya.

Bagi Anda pelaku UMKM yang ingin membayar PPh Final 0,5% sesuai PP 55 Tahun 2022, salah satu langkah pentingnya adalah membuat kode billing melalui DJP Online. Berikut ini panduan mudah dan praktis yang bisa Anda ikuti langkah demi langkah.

Login ke Website Coretax

Langkah pertama, buka situs resmi coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id , kemudian input 16 digit NPWP / NIK, password dan Kode keamanan (captcha) kemudian klik login.

Lakukan Impersonating Akun

Dalam hal rekan adalah wakil dari sebuah entitas badan usaha maka silahkan lakukan impersonating akun terlebih dahulu

Pembuatan Kode Billing

Silahkan rekan masuk ke Menu “Pembayaran — Layanan Mandiri Kode Billing” Setelah berhasil login, pada halaman dashboard Anda akan melihat beberapa menu utama. Klik pada menu “Bayar” untuk mulai membuat kode billing.

Di sistem Coretax, tampilan menu pembayaran ini sedikit berbeda. Anda akan melihat tombol “Buat Kode Billing” atau “e-Billing Coretax” – klik tombol tersebut untuk masuk ke tahap berikutnya.

  1. Isi Formulir Pembuatan Kode Billing
    Pada halaman ini, Anda diminta untuk mengisi beberapa data pajak. Agar sesuai dengan pembayaran PPh Final UMKM, ikuti panduan pengisiannya:

Jenis Pajak: 411128 (PPh Final)

Jenis Setoran: 420 (PPh Final UMKM – PP 55/2022)

Masa Pajak: Pilih bulan dan tahun sesuai dengan periode omzet

Jumlah Setor: Masukkan 0,5% dari omzet kotor bulan tersebut

Uraian: Bisa diisi dengan “PPh Final UMKM sesuai PP 55/2022”

Contohnya, jika omzet Anda di bulan Juni 2025 adalah Rp30.000.000, maka pajak yang harus dibayar adalah Rp150.000.

  1. Konfirmasi dan Buat Kode Billing
    Setelah semua data terisi, klik tombol “Lanjutkan”. Sistem akan menampilkan ringkasan data billing Anda. Periksa sekali lagi, pastikan tidak ada kesalahan.

Jika sudah sesuai, klik “Buat Kode Billing”. Dalam beberapa detik, sistem akan memproses dan menampilkan Nomor Kode Billing Anda.

  1. Simpan atau Cetak Kode Billing
    Kode billing bisa Anda salin atau cetak dalam bentuk PDF. Kode ini nantinya digunakan untuk membayar pajak melalui:

ATM atau teller bank

Internet banking

Kantor Pos

Aplikasi pembayaran pajak seperti OnlinePajak, PajakPay, dll.

Penutup
Itulah langkah-langkah mudah untuk membuat kode billing PPh Final UMKM melalui sistem Coretax DJP Online. Meskipun tampilannya kini lebih modern, proses pembuatannya tetap sederhana asal Anda mengikuti alurnya dengan benar.

Jangan lupa, pembayaran pajak tepat waktu bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk kontribusi nyata Anda bagi pembangunan negeri. Jika Anda mengalami kendala teknis saat mengakses sistem, segera hubungi KPP tempat Anda terdaftar.

Hot this week

Kabar Gembira! Penghapusan Sanksi Keterlambatan SPT Tahunan OP 2025: Panduan Kebijakan KEP-55/PJ/2026

Relaksasi Pajak 2026: Mengapa Ada Kebijakan Penghapusan Sanksi? Pemerintah baru...

Mengapa Memahami Objek PPh Itu Penting bagi Keuangan Anda?

Sebagai praktisi perpajakan, pertanyaan yang paling sering kami temui...

Memahami Siapa Saja yang Menjadi Subjek Pajak di Indonesia

Pernahkah Anda bertanya-tanya, apakah setiap orang yang tinggal di...

PKP Adalah Kunci Bisnis Naik Level: Kapan Harus Dikukuhkan dan Apa Dampaknya?

Banyak pelaku usaha fokus pada penjualan, tetapi sering mengabaikan...

PPh 21 DTP Magang Nasional: Peserta Terima Penghasilan Tanpa Potongan Pajak

Dukungan Nyata untuk Peserta Magang Nasional Kebijakan fiskal tidak hanya...

Topics

Kabar Gembira! Penghapusan Sanksi Keterlambatan SPT Tahunan OP 2025: Panduan Kebijakan KEP-55/PJ/2026

Relaksasi Pajak 2026: Mengapa Ada Kebijakan Penghapusan Sanksi? Pemerintah baru...

Mengapa Memahami Objek PPh Itu Penting bagi Keuangan Anda?

Sebagai praktisi perpajakan, pertanyaan yang paling sering kami temui...

Memahami Siapa Saja yang Menjadi Subjek Pajak di Indonesia

Pernahkah Anda bertanya-tanya, apakah setiap orang yang tinggal di...

PKP Adalah Kunci Bisnis Naik Level: Kapan Harus Dikukuhkan dan Apa Dampaknya?

Banyak pelaku usaha fokus pada penjualan, tetapi sering mengabaikan...

PPh 21 DTP Magang Nasional: Peserta Terima Penghasilan Tanpa Potongan Pajak

Dukungan Nyata untuk Peserta Magang Nasional Kebijakan fiskal tidak hanya...

THR Kena Pajak atau Tidak? Ini Penjelasan PPh Pasal 21 yang Wajib Dipahami Karyawan Swasta

Menjelang hari raya, banyak karyawan mulai menantikan Tunjangan Hari...

Jangan Abaikan! Dalam Kondisi Ini Pemotong Pajak Tetap Wajib Membuat Bukti Potong PPh 21/26

Banyak perusahaan fokus pada kewajiban memotong dan menyetor pajak....

Related Articles

Popular Categories