Jumat, Agustus 29, 2025
18.3 C
Indonesia

Cara Buat Kode Billing PPh Final Pengalihan Tanah Bangunan di Coretax

Pajak Penghasilan (PPh) Final atas jual beli tanah dan/atau bangunan merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak penjual. Sesuai ketentuan yang berlaku, sebelum proses balik nama atau pendaftaran hak dilakukan, PPh Final sebesar 2,5% dari nilai bruto transaksi harus dibayar terlebih dahulu. Kini, proses pembayaran ini dilakukan melalui sistem Coretax DJP Online, sistem administrasi perpajakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak.

Jika Anda ingin tahu bagaimana cara bayar PPh Final jual beli tanah dan bangunan secara online, berikut ini panduan mudahnya.

  1. Siapkan Data Transaksi
    Sebelum mulai, pastikan Anda sudah memiliki:

NPWP penjual

Nilai transaksi (nilai jual beli atau NJOP yang lebih tinggi)

Tanggal transaksi

Nomor objek pajak (NOP), jika ada

Data pembeli dan penjual (untuk keperluan tambahan jika diperlukan)

  1. Login ke DJP Online
    Buka situs: https://pajak.go.id
    Klik Login, lalu masukkan:

NPWP

Password

Kode keamanan (captcha)

Setelah berhasil login, pastikan Anda berada pada tampilan sistem Coretax. Bila belum, akun Anda mungkin belum bermigrasi—silakan hubungi KPP setempat.

  1. Masuk ke Menu “Bayar” dan Pilih “e-Billing”
    Pada dashboard utama, klik menu “Bayar”
    Kemudian, klik tombol “Buat Kode Billing”
  2. Isi Formulir Pembuatan Kode Billing
    Isi data sesuai jenis pajak jual beli tanah dan bangunan:

Jenis Pajak: 411128 – PPh Final

Jenis Setoran: 402 – PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

Masa Pajak: Pilih bulan dan tahun saat transaksi dilakukan

Jumlah Setor: 2,5% dari nilai transaksi

Uraian: Bisa ditulis “PPh Final jual beli tanah & bangunan”

Contoh:
Jika nilai transaksi Rp1.000.000.000, maka PPh Final adalah
Rp1.000.000.000 × 2,5% = Rp25.000.000

Masukkan jumlah tersebut ke dalam kolom “Jumlah Setor”.

  1. Buat dan Simpan Kode Billing
    Setelah mengisi data, klik “Lanjutkan” lalu “Buat Kode Billing”.
    Sistem akan memproses dan menampilkan Nomor Kode Billing.

Kode ini bisa langsung diunduh dalam bentuk PDF atau disalin untuk proses pembayaran.

  1. Lakukan Pembayaran
    Gunakan kode billing tersebut untuk membayar pajak melalui:

ATM atau teller bank persepsi

Internet banking

Kantor Pos

Aplikasi pihak ketiga (OnlinePajak, PajakPay, dll)

Setelah pembayaran berhasil, simpan bukti bayar Anda karena akan dibutuhkan dalam proses balik nama atau AJB di kantor pertanahan.

Penutup
Bayar PPh Final atas transaksi jual beli tanah dan bangunan kini bisa dilakukan dengan mudah secara online melalui sistem Coretax DJP. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda tidak perlu datang ke kantor pajak untuk membuat kode billing. Pastikan data yang Anda input sesuai, karena kesalahan data bisa menyebabkan keterlambatan proses balik nama.

Jika Anda ragu atau menemukan kendala teknis, jangan ragu untuk menghubungi KPP atau konsultan pajak terpercaya. Pajak Anda, untuk masa depan negeri!

Hot this week

PNS, TNI/Polri, dan Karyawan Jangan Sampaikan SPT Tahunan dengan Status Lebih Bayar

Pendahuluan Setiap Wajib Pajak orang pribadi, baik yang berprofesi sebagai...

NPWP Non Efektif dan Penghapusan NPWP: Apa Bedanya dan Bagaimana Cara Mengurusnya?

Pendahuluan Banyak Wajib Pajak di Indonesia sering merasa bingung dengan...

NPWP untuk Wanita Kawin: Memahami Hak, Status, dan Kewajiban Pajak

Pendahuluan Banyak wanita yang baru menikah sering bingung soal status...

Perbedaan Skema UMKM Menggunakan Orang Pribadi atau Badan: Menguntungkan yang Mana?

Saat merintis usaha, salah satu pertanyaan penting yang sering...

Perbedaan PPh Skema Umum dan Skema UMKM untuk Orang Pribadi

Banyak pelaku usaha kecil maupun pekerja lepas sering bingung...

Topics

PNS, TNI/Polri, dan Karyawan Jangan Sampaikan SPT Tahunan dengan Status Lebih Bayar

Pendahuluan Setiap Wajib Pajak orang pribadi, baik yang berprofesi sebagai...

NPWP Non Efektif dan Penghapusan NPWP: Apa Bedanya dan Bagaimana Cara Mengurusnya?

Pendahuluan Banyak Wajib Pajak di Indonesia sering merasa bingung dengan...

NPWP untuk Wanita Kawin: Memahami Hak, Status, dan Kewajiban Pajak

Pendahuluan Banyak wanita yang baru menikah sering bingung soal status...

Perbedaan Skema UMKM Menggunakan Orang Pribadi atau Badan: Menguntungkan yang Mana?

Saat merintis usaha, salah satu pertanyaan penting yang sering...

Perbedaan PPh Skema Umum dan Skema UMKM untuk Orang Pribadi

Banyak pelaku usaha kecil maupun pekerja lepas sering bingung...

Hitung PPh Final Lebih Mudah dengan Kalkulator Pajak UMKM

Pajak UMKM, Masalah Sehari-hari Para Pelaku Usaha Bagi banyak pelaku...

Konsekuensi Jika Wajib Pajak Tidak Membuat Pemberitahuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sering menjadi “jalan pintas”...

Memahami Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dengan Cara Sederhana

Pendahuluan Bagi banyak pelaku usaha kecil, wiraswasta, maupun profesional yang...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img