Kamis, Oktober 23, 2025
19.5 C
Indonesia

Cara Buat Kode Billing PPh Final Pengalihan Tanah Bangunan di Coretax

Pajak Penghasilan (PPh) Final atas jual beli tanah dan/atau bangunan merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak penjual. Sesuai ketentuan yang berlaku, sebelum proses balik nama atau pendaftaran hak dilakukan, PPh Final sebesar 2,5% dari nilai bruto transaksi harus dibayar terlebih dahulu. Kini, proses pembayaran ini dilakukan melalui sistem Coretax DJP Online, sistem administrasi perpajakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak.

Jika Anda ingin tahu bagaimana cara bayar PPh Final jual beli tanah dan bangunan secara online, berikut ini panduan mudahnya.

Lakukan login terlebih dahulu di https://coretaxdjp.pajak.go.id dengan menggunakan akun PIC Utama atau akun wajib pajak yang akan melakukan pembayaran PPh Final Jual beli tanah bangunan, berikutnya pilih menu Pembayaran dan pilih Layanan Mandiri Kode Billing

Jika yang akan melakukan pembayaran adalah wajib pajak badan usaha pastikan lakukan impersonating ke akun wajib pajak badan terlebih dahulu sehingga muncul keterangan bahwa Your Currently Impersonating wajib pajak xxxx kemudian klik Lanjut

Jika Akan melakukan setoran untuk wajib pajak perorangan maka pastikan muncul tampilan identitas wajib pajak seperti gambar dibawah ini, pastikan identitas wajib pajak sudah benar dan silahkan klik Lanjut

Berikutnya silahkan pilih Kode Jenis Pajak (KJP) dengan kode 411128 dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan kode 108, berikutnya silahkan centang opsi NOP dan silahkan isikan Nomor Objek Pajak di kolom NOP, selanjutnya isi kolom Letak Objek Pajak dengan alamat / letak Tanah atau Bangunannya

Berikutnya silahkan pilih Provinsi, Kota, Kecamatan, Kelurahan sesuai posisi Tanah dan atau Bangunan yang akan dialihkan / dijual dan silahkan klik Lanjut

berikutnya silahkan isi nominal Jumlah PPh yang akan disetorkan (angka 1) dan silahkan klik Unduh Kode Billing (angka 2)

Kode billing PPh Final yang otomatis akan terunduh seperti contoh dibawah ini

Atas kode billing yang sudah berhasil diunduh silahkan cetak dan langsung bayarkan melalui Teller Bank, Kantor Pos atau Mobile Banking dengan memasukkan ID Billing tersebut.

Hot this week

Kabar Gembira! Rumah Subsidi Bebas PPN Sesuai PP No. 49 Tahun 2022

Bayangkan Anda baru saja menikah. Tabungan tidak seberapa, tapi...

Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP): Kolaborasi Digital Menuju Ekosistem Pajak yang Lebih Mudah dan Aman

Di era digital seperti sekarang, hampir setiap aspek kehidupan...

Sertifikat Badan Usaha (SBU): Identitas Penting Dalam Dunia Konstruksi & Legalitas Usaha

Ketika sebuah perusahaan ingin ikut tender proyek konstruksi—membangun gedung,...

Risiko dan Sanksi bagi PKP yang Tidak Menerbitkan Faktur Pajak

(Panduan Lengkap agar Pengusaha Tidak Terjerat Denda dan Pemeriksaan...

Pasal 3 PP 49 Tahun 2022: Barang & Jasa yang Dibebaskan dari PPN, Apa Saja?

Banyak orang sering mengira bahwa semua barang dan jasa...

Topics

Kabar Gembira! Rumah Subsidi Bebas PPN Sesuai PP No. 49 Tahun 2022

Bayangkan Anda baru saja menikah. Tabungan tidak seberapa, tapi...

Sertifikat Badan Usaha (SBU): Identitas Penting Dalam Dunia Konstruksi & Legalitas Usaha

Ketika sebuah perusahaan ingin ikut tender proyek konstruksi—membangun gedung,...

Risiko dan Sanksi bagi PKP yang Tidak Menerbitkan Faktur Pajak

(Panduan Lengkap agar Pengusaha Tidak Terjerat Denda dan Pemeriksaan...

Pasal 3 PP 49 Tahun 2022: Barang & Jasa yang Dibebaskan dari PPN, Apa Saja?

Banyak orang sering mengira bahwa semua barang dan jasa...

Restitusi Cepat, Risiko Juga Melekat! Mengupas Untung-Rugi Pengembalian Pendahuluan Pajak

Bagi banyak wajib pajak, terutama pengusaha besar maupun eksportir,...

Saat Terutang PPh Pasal 23: Panduan Lengkap Berdasarkan PP 94 Tahun 2010

Bayangkan Anda adalah seorang pengusaha yang baru saja membayar...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img