Di awal kemunculannya, Coretax DJP mungkin terdengar seperti sesuatu yang rumit dan “hanya untuk orang pajak”. Banyak Wajib Pajak langsung merasa ragu saat mendengar kata aktivasi akun, takut salah klik, takut data tidak terbaca, atau takut prosesnya panjang dan berbelit.
Padahal, kenyataannya tidak seseram itu.
Aktivasi akun Coretax justru menjadi pintu masuk utama bagi Wajib Pajak untuk mengurus pajaknya dengan lebih rapi dan terintegrasi. Mulai dari pelaporan SPT, pengajuan layanan administrasi, sampai tanda tangan elektronik—semuanya sekarang bermuara ke satu sistem ini. Artinya, mau tidak mau, setiap Wajib Pajak perlu mengenalnya dan tahu cara mengaktifkannya dengan benar.
Masalahnya, banyak orang mencoba aktivasi Coretax tanpa persiapan yang cukup. Email tidak cocok, nomor ponsel belum diperbarui, atau belum tahu harus mulai dari mana. Akibatnya, proses yang seharusnya bisa selesai dalam hitungan menit justru berlarut-larut dan bikin frustrasi.
Nah berikut ini, kita akan bahas langkah demi langkah cara aktivasi akun Coretax pertama kali, apa saja yang perlu disiapkan, dan kesalahan-kesalahan kecil yang sebaiknya dihindari sejak awal. Oke langsung saja ikuti step by step Cara aktivasi akun coretax berikut ini.
Oke pertama kali perlu diketahui bahwa step ini berlaku untuk wajib pajak yang benar-benar belum pernah punya akun djponline atau untuk Wajib Pajak yang punya NPWP tapi sama sekali belum pernah lapor secara online. Silahkan Buka alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id kemudian klik Lanjutkan

Silahkan klik menu Aktivasi Akun Wajib Pajak

Berikutnya silahkan lakukan step ini sesuai gambar dibawah :
- Silahkan centang opsi pada bagian Apakah Wajib Pajak sudah Terdaftar?
- silahkan is bagian NIK / NPWP dengan NIK (WP perorangan) atau NPWP 16 digit (badan usaha)

Berikutnya adalah silahkan isi kolom Email dan Nomor telepon sesuai dengan data yang terdaftar di sistem sehingga muncul tanda centang hijau di sebelah kanan, jika muncul tanda silang berwarna merah maka berarti datanya tidak sesuai. berikutnya silahkan klik menu Silahkan ambil Foto dan lakukan foto selfi agar bisa divalidasi oleh sistem

Berikutnya lakukan validasi foto (angka 1) dan pastikan foto sukses tervalidasi dan centang pernyataan kemudian klik Simpan

Berikutnya akan muncul notofikasi bahwa Permintaan akses digital telah berhasil dilakukan.

Selanjutnya silahkan buka coretax dan lakukan akses di menu Lupa Kata Sandi, berikutnya silahkan isi :
- ID Pengguna : isi dengan NIK
- Tujuan Konfirmasi : pilih opsi Surat Elektronik atau Nomor Gawai, kemudian isi ulang dengan alamat email atau no HP yang terdaftar di sistem
- Captcha : isi dengan kode keamanan yang muncul
- Centang pernyataan dan klik Kirim

Selanjutnya akan ada notifikasi bahwa Ubah kata sandi berhasil. Silahkan cek email

Selanjutnya klik email yang masuk dan klik Link tautan untuk melakukan reset password


Setting ulang dengan Password baru dengan ketentuan minimal 8 karakter yang terdiri dari minimal 1 huruf kapital, 1 angka dan 1 karakter khusus (#@*)

Selanjutnya akan muncul notifikasi bahwa Password Changed Successfully

Silahkan coba ulang login di akun coretax dengan menggunakan NIK dan password yang sudah berhasil kita ubah. Jika pada waktu login berhasil dan kita diminta setting ulang password dan passphrase maka silahkan ikuti step nya sampai dengan selesai . oke semoga bermanfaat
