Site icon

Bendahara Siaga! Jangan Abaikan Kewajiban Pungut PPN ke Rekanan Non-PKP – Kode 411211-108 Menjadi Penentu!

ppn tanggung renteng dipungut instansi pemerintah

Dalam era Coretax yang semakin nyata, bendahara instansi pemerintah (baik pusat maupun daerah) tak bisa lagi santai. Tidak hanya mengadministrasikan anggaran, kini bendahara punya kewajiban perpajakan yang krusial: memungut dan menyetor PPN tanggung renteng dari rekanan yang bukan Pengusaha Kena Pajak (non-PKP), dengan menggunakan kode setoran 411211-108. Peraturan menuntut itu, dan mengabaikannya membawa risiko yang serius.

Mari kita bahas dengan bahasa yang mudah dipahami, apa saja kewajiban, bagaimana metode pelaksanaan, referensi regulasi yang berlaku, serta implikasi bagi bendahara dan instansi jika kewajiban ini diabaikan.

Latar Belakang dan Kenapa Ini Penting

Instansi pemerintah dalam melaksanakan pengadaan barang dan/atau jasa sering menggunakan rekanan yang non-PKP. Ketika rekanan tersebut bukan PKP, maka muncul tantangan: apakah instansi tetap harus memungut PPN? Jawabannya: ya, dalam kondisi tertentu.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK-81/2024) ditegaskan bahwa bendahara pemerintah atau instansi yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) dari non-PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN &–PPnBM yang terutang.
Selanjutnya, melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER‑11/PJ/2025 pasal 126 ditegaskan bahwa instansi pemerintah yang memperoleh penyerahan dari non-PKP melakukan pungutan dengan setoran menggunakan kode 411211 dan jenis 108 sebagai bukti bahwa instansi telah melakukan pemungutan PPN tanggung renteng.
Dan juga, berdasarkan edaran Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 1/PB/2025 yang menguatkan implementasi ketentuan tersebut di lingkungan DJPb, KKPD, dan Satuan Kerja Kementerian/Lembaga.
Dengan demikian: bendahara bukan hanya memproses pembayaran belanja saja — ia juga menjadi pemungut pajak atas transaksi pemerintah dengan non-PKP.

Apa Saja Kewajibannya?

Berikut rangkuman sederhana kewajiban bendahara instansi pemerintah dalam konteks ini:

Apa Akibat Bila Kewajiban Diabaikan?

Mengabaikan kewajiban ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Berikut beberapa risiko nyata yang harus diperhatikan oleh bendahara atau pejabat keuangan instansi pemerintah:

Kenapa Kode 411211-108 Sangat Penting?

Kode setoran 411211-108 adalah mekanisme spesifik yang ditetapkan untuk setoran PPN tanggung renteng oleh instansi pemerintah atas transaksi dengan non-PKP. Dalam praktik pencatatan keuangan pemerintah, menggunakan kode yang tepat sangat penting karena:

Tips Agar Bendahara dan Instansi Tidak Salah Langkah

Agar pelaksanaan kewajiban ini lancar, berikut beberapa tips praktis:

Kesimpulan

Bendahara instansi pemerintah kini memegang peran yang sangat penting dalam tata kelola perpajakan. Tidak cukup hanya mengurus pembayaran dan pengeluaran anggaran—melainkan juga memungut PPN atas transaksi dengan rekanan non-PKP dan memastikan penyetoran melalui kode 411211-108.

Dengan payung hukum dari PMK-81/2024 dan PER-11/PJ/2025 serta dukungan edaran DJPb, kewajiban ini tidak bisa diabaikan. Jika disalahkan, bukan hanya instansi yang dirugikan—tetapi bendahara bisa turut menanggung konsekuensi administratif dan reputasi.

Jadi, jika Anda adalah bendahara atau petugas keuangan instansi pemerintah: saatnya cek ulang proses pengadaan, pastikan rekanan non-PKP, lakukan perhitungan PPN, setorkan dengan kode yang benar, dan laporkan dengan rapi. Kewajiban hari ini adalah pelindung keuangan instansi untuk masa depan.

Exit mobile version