Jumat, Maret 27, 2026
20 C
Indonesia

Cara Menambah dan Menghapus PIC Akun Coretax

Dalam praktik sehari-hari, urusan pajak perusahaan jarang hanya dipegang satu orang selamanya. Bisa jadi hari ini ditangani staf keuangan, besok berpindah ke tim pajak, atau diserahkan ke konsultan. Perubahan ini wajar—dan Coretax DJP sudah mengantisipasinya lewat fitur PIC (Person in Charge).

Masalahnya, masih banyak Wajib Pajak yang belum menyadari betapa pentingnya pengelolaan PIC di akun Coretax. Akibatnya, akses masih dipegang oleh pegawai lama, data pajak sulit diurus saat ada pergantian personel, atau justru terlalu banyak pihak yang memiliki akses tanpa kontrol yang jelas.

Padahal, menambah dan menghapus PIC di Coretax bukan proses yang rumit. Dengan pengaturan yang tepat, perusahaan bisa memastikan hanya orang yang berwenang yang mengelola pelaporan, pembayaran, dan layanan perpajakan—tanpa harus membuat akun baru atau mengorbankan keamanan data.

Step pertama adalah silahkan Login ke akun Coretax (Jangan lupa melakukan impersonating jika memang mewakili Wajib Pajak Badan Usaha / Instansi), kemudian silahkan masuk ke menu Profil Saya

Berikutnya pada bagian menu sebelah kiri silahkan pilih menu Informasi Umum (angka 1) dan kemudian silahkan klik menu Edit (angka 2)

Selanjutnya pilih menu Pihak terkait (tanda Panah) sesuai contoh gambar dibawah ini

Berikutnya untuk menambahkan PIC silahkan klik menu Tambah (tanda panah)

Selanjutnya silahkan isi kolom-kolom yang wajib diisi angka 1 silahkan pilih Related Person, kemudian centang opsi PIC (angka 2), kemudian pada bagian Jenis Orang Terkait silahkan pilih posisinya (angka 3) kemudian pada bagian NIK/TIN silahkan isi dengan NIK, kemudian sistem akan mendeteksi dan melakukan validasi NIK tersebut selanjutnya klik Save (angka 5). maka akan ada notifikasi bahwa data berhasil disimpan.

Berikutnya jika akan menghapus data PIC yang akan diganti silahkan pilih menu Hapus pada bagian NIK yang akan dihapus (contoh gambar dibawah)

Berikutnya silahkan klik menu Delete. Jika sudah berhasil maka silahkan scroll ke bawah

Selanjutnya Centang Pernyataan (angka 1) dan klik Simpan

berikutnya akan muncul notifikasi bahwa Successfully updated taxpayer data. jika sudah muncul seperti ini maka kita sudah berhasil melakukan perubahan (penambahan /dan penghapusan) data PIC.

Oke selamat mencoba dan semoga berhasil.

Hot this week

Kabar Gembira! Penghapusan Sanksi Keterlambatan SPT Tahunan OP 2025: Panduan Kebijakan KEP-55/PJ/2026

Relaksasi Pajak 2026: Mengapa Ada Kebijakan Penghapusan Sanksi? Pemerintah baru...

Mengapa Memahami Objek PPh Itu Penting bagi Keuangan Anda?

Sebagai praktisi perpajakan, pertanyaan yang paling sering kami temui...

Memahami Siapa Saja yang Menjadi Subjek Pajak di Indonesia

Pernahkah Anda bertanya-tanya, apakah setiap orang yang tinggal di...

PKP Adalah Kunci Bisnis Naik Level: Kapan Harus Dikukuhkan dan Apa Dampaknya?

Banyak pelaku usaha fokus pada penjualan, tetapi sering mengabaikan...

PPh 21 DTP Magang Nasional: Peserta Terima Penghasilan Tanpa Potongan Pajak

Dukungan Nyata untuk Peserta Magang Nasional Kebijakan fiskal tidak hanya...

Topics

Kabar Gembira! Penghapusan Sanksi Keterlambatan SPT Tahunan OP 2025: Panduan Kebijakan KEP-55/PJ/2026

Relaksasi Pajak 2026: Mengapa Ada Kebijakan Penghapusan Sanksi? Pemerintah baru...

Mengapa Memahami Objek PPh Itu Penting bagi Keuangan Anda?

Sebagai praktisi perpajakan, pertanyaan yang paling sering kami temui...

Memahami Siapa Saja yang Menjadi Subjek Pajak di Indonesia

Pernahkah Anda bertanya-tanya, apakah setiap orang yang tinggal di...

PKP Adalah Kunci Bisnis Naik Level: Kapan Harus Dikukuhkan dan Apa Dampaknya?

Banyak pelaku usaha fokus pada penjualan, tetapi sering mengabaikan...

PPh 21 DTP Magang Nasional: Peserta Terima Penghasilan Tanpa Potongan Pajak

Dukungan Nyata untuk Peserta Magang Nasional Kebijakan fiskal tidak hanya...

THR Kena Pajak atau Tidak? Ini Penjelasan PPh Pasal 21 yang Wajib Dipahami Karyawan Swasta

Menjelang hari raya, banyak karyawan mulai menantikan Tunjangan Hari...

Jangan Abaikan! Dalam Kondisi Ini Pemotong Pajak Tetap Wajib Membuat Bukti Potong PPh 21/26

Banyak perusahaan fokus pada kewajiban memotong dan menyetor pajak....

Related Articles

Popular Categories