Menjelang hari raya, banyak karyawan mulai menantikan Tunjangan Hari Raya (THR). Tambahan penghasilan ini sering membantu berbagai kebutuhan, seperti mudik, membeli kebutuhan keluarga, atau menambah tabungan.
Namun banyak orang masih bertanya: apakah THR kena pajak?
Sebagian karyawan merasa heran ketika jumlah THR yang diterima lebih kecil dari nominal yang diumumkan perusahaan. Kondisi ini biasanya terjadi karena perusahaan memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dari THR.
Pemahaman tentang aturan ini penting agar karyawan tidak merasa bingung ketika menerima THR.
THR Termasuk Penghasilan yang Dikenai Pajak
Aturan perpajakan di Indonesia memasukkan hampir semua tambahan penghasilan ke dalam objek pajak. THR juga masuk dalam kategori tersebut.
Perusahaan memberikan THR sebagai tambahan penghasilan di luar gaji bulanan. Karena itu, bagian payroll memasukkan nilai THR ke dalam perhitungan PPh Pasal 21.
Pada bulan pembayaran THR, perusahaan menggabungkan gaji bulanan dengan nilai THR. Tim pajak kemudian menghitung kembali jumlah pajak berdasarkan total penghasilan tersebut.
Langkah ini membuat potongan pajak pada bulan pembayaran THR terlihat lebih besar.
Mengapa Pajak THR Sering Terasa Lebih Besar?
Sistem pajak di Indonesia menggunakan tarif progresif. Sistem ini menaikkan tarif pajak ketika penghasilan meningkat.
Saat perusahaan menambahkan THR ke dalam penghasilan bulanan, total pendapatan karyawan meningkat cukup besar. Kenaikan ini dapat mendorong penghasilan masuk ke lapisan tarif pajak yang lebih tinggi.
Akibatnya, potongan pajak pada bulan tersebut sering terasa lebih besar dibanding bulan biasa.
Cara Perusahaan Menghitung Pajak THR
Perusahaan biasanya mengikuti beberapa langkah dalam menghitung pajak THR:
- Bagian payroll menjumlahkan gaji bulanan dengan THR.
- Tim pajak menghitung total penghasilan bruto karyawan.
- Perusahaan mengurangi beberapa komponen pengurang seperti iuran tertentu.
- Tim pajak menentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai dasar pengenaan tarif efektif rata-rata (TER).
- Perusahaan menghitung PPh Pasal 21 menggunakan tarif TER tersebut untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayar.
Langkah-langkah ini membantu perusahaan menjaga perhitungan pajak tetap sesuai aturan.
Apakah Semua THR Selalu Dipotong Pajak?
Tidak semua karyawan harus membayar pajak THR.
Karyawan dengan penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) biasanya tidak memiliki kewajiban pajak.
Jika total penghasilan masih berada di bawah batas tersebut, perhitungan PPh 21 menghasilkan pajak nihil.
Dalam kondisi ini, karyawan menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak.
Kewajiban Perusahaan dalam Pembayaran THR
perusahaan memiliki beberapa kewajiban ketika memberikan THR kepada karyawan.
Bagian payroll menghitung PPh Pasal 21 atas THR sesuai aturan pajak.
Perusahaan kemudian memotong pajak dari penghasilan karyawan.
Setelah itu, perusahaan menyetor pajak ke kas negara.
Tim pajak juga melaporkan transaksi tersebut dalam laporan perpajakan perusahaan.
Langkah ini membantu perusahaan menjaga kepatuhan terhadap aturan perpajakan.
Tips bagi Karyawan agar Tidak Kaget dengan Potongan Pajak THR
Karyawan dapat memahami potongan pajak THR dengan beberapa cara sederhana.
Pertama, pahami bahwa THR termasuk tambahan penghasilan yang kena pajak.
Kedua, mintalah penjelasan kepada HR atau bagian payroll jika ingin mengetahui rincian perhitungan pajak.
Ketiga, periksa bukti potong PPh Pasal 21 yang diberikan perusahaan pada akhir tahun.
Dokumen tersebut menunjukkan jumlah pajak yang telah dipotong dari penghasilan selama satu tahun.
Pemahaman ini membantu karyawan melihat bahwa potongan pajak THR mengikuti aturan perpajakan.

