Site icon

Terlanjur Dipotong PPh 2%? Padahal UMKM Cuma Wajib Bayar 0,5% Final! Ini Solusinya

bukti potong umkm

bukti potong umkm

Pendahuluan

Banyak pelaku UMKM pernah mengalami hal yang bikin kaget: saat bertransaksi dengan perusahaan besar atau instansi, tiba-tiba pembayaran mereka dipotong PPh 23 sebesar 2%. Padahal omzet usaha mereka masih di bawah Rp4,8 miliar setahun, dan seharusnya hanya dikenakan PPh Final UMKM 0,5% sesuai PP 23/2018 yang kini dilanjutkan dengan PP 55/2022.

Lalu muncul pertanyaan:
πŸ‘‰ β€œBagaimana kalau sudah terlanjur dipotong 2%? Apa uangnya bisa kembali? Harus lapor apa?”

Mari kita bahas satu per satu, supaya Anda sebagai pelaku UMKM tidak lagi bingung.

Kenapa Bisa Terjadi Pemotongan 2%?

Ada beberapa alasan umum kenapa UMKM terlanjur dipotong 2%:

  1. Tidak Punya Surat Keterangan (SK) UMKM PP 23/PP 55
    • Tanpa SK, lawan transaksi (pemotong) tidak tahu Anda berhak atas tarif final 0,5%.
    • Akibatnya, mereka menggunakan aturan umum: memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% atas jasa atau sewa.
  2. Kurangnya Pemahaman Lawan Transaksi
    • Kadang, pihak pemotong tidak update soal aturan UMKM. Jadi mereka main aman dengan potongan PPh 23.
  3. Salah Komunikasi atau Administrasi
    • Misalnya Anda sudah punya SK UMKM, tapi tidak memberikannya ke bagian pajak lawan transaksi.

Apa Perbedaan PPh 23 dan PPh Final UMKM?

πŸ“Œ Jadi, kalau UMKM terlanjur dipotong PPh 23, sebenarnya uangnya tidak hilang. Potongan ini bisa digunakan sebagai kredit pajak di SPT Tahunan.

Perlakuan Jika Terlanjur Dipotong 2%

1. Pastikan Anda Punya SK UMKM

2. Komunikasi dengan Lawan Transaksi

3. Perlakuan Pajak untuk Potongan 2% yang Sudah Terjadi

πŸ“Œ Artinya: meskipun seharusnya cukup bayar 0,5% final, jika terlanjur dipotong 2%, maka uang itu tetap berguna untuk mengurangi kewajiban pajak di laporan tahunan.

4. Klaim Restitusi Jika Terjadi Lebih Bayar

Contoh Kasus Nyata

Kasus 1: UMKM tanpa SK

Perlakuan:

Kasus 2: UMKM dengan SK (tapi tidak ditunjukkan)

Perlakuan:

Tips Agar Tidak Salah Potong Lagi

  1. Urus SK UMKM Secepatnya β†’ ini senjata utama Anda.
  2. Selalu berikan SK kepada lawan transaksi sebelum kontrak atau pembayaran.
  3. Gunakan kalkulator pajak UMKM di https://kalkulator.konsulpajak.com untuk tahu persis berapa pajak Anda.
  4. Konsultasikan ke Account Representative (AR) di KPP jika ada potongan yang tidak sesuai.

Penutup

Terlanjur dipotong PPh 23 sebesar 2% padahal Anda seharusnya hanya kena PPh Final UMKM 0,5% memang bikin jengkel. Tapi tenang, uang itu tidak hilang. Potongan tersebut bisa jadi kredit pajak di SPT Tahunan atau bahkan diajukan restitusi kalau posisinya lebih bayar.

Agar hal ini tidak berulang, kuncinya ada dua:

  1. Segera urus SK UMKM PP 23/PP 55.
  2. Komunikasikan SK kepada lawan transaksi.

Dengan begitu, Anda bisa fokus mengembangkan bisnis tanpa was-was soal pajak. Dan jangan lupa, manfaatkan kalkulator pajak UMKM di https://kalkulator.konsulpajak.com supaya perhitungan pajak jadi lebih mudah, akurat, dan bebas pusing.

Exit mobile version