Tarif PPh Orang Pribadi: Sebelum dan Sesudah UU HPP, Apa Bedanya?

Pengusaha sedang menghitung PPh

Pengusaha sedang menghitung PPh

Setiap orang yang berpenghasilan di Indonesia tentu sudah mengenal istilah Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang kita terima atau peroleh dalam satu tahun pajak.

Namun, aturan tentang tarif PPh tidak selalu sama. Ada perbedaan yang cukup signifikan antara tarif progresif PPh sebelum adanya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dengan tarif setelah UU HPP diberlakukan.

Bagi sebagian orang, perubahan ini mungkin terasa membingungkan. Oleh karena itu, mari kita bahas perbedaan tarif PPh orang pribadi sebelum dan sesudah UU HPP secara sederhana agar lebih mudah dipahami.

Tarif PPh Orang Pribadi Sebelum UU HPP

Sebelum berlakunya UU HPP (Undang-Undang No. 7 Tahun 2021), tarif PPh orang pribadi diatur dalam UU PPh (UU No. 36 Tahun 2008). Tarif yang berlaku saat itu adalah tarif progresif dengan 4 lapisan:

  1. 5% → untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta.
  2. 15% → untuk penghasilan kena pajak di atas Rp50 juta – Rp250 juta.
  3. 25% → untuk penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta – Rp500 juta.
  4. 30% → untuk penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta.

📌 Dengan tarif ini, semakin besar penghasilan seseorang, semakin besar juga tarif pajak yang harus dibayar.

Tarif PPh Orang Pribadi Setelah UU HPP

Sejak berlakunya UU HPP (Undang-Undang No. 7 Tahun 2021) mulai tahun pajak 2022, pemerintah melakukan perubahan tarif untuk orang pribadi. Tujuannya adalah menciptakan keadilan pajak dengan memberi keringanan pada masyarakat berpenghasilan rendah, namun memperbesar kontribusi dari masyarakat berpenghasilan tinggi.

Berikut tarif progresif terbaru sesuai UU HPP:

  1. 5% → untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta.
  2. 15% → untuk penghasilan kena pajak di atas Rp60 juta – Rp250 juta.
  3. 25% → untuk penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta – Rp500 juta.
  4. 30% → untuk penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta – Rp5 miliar.
  5. 35% → untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar.

📌 Perubahan paling besar ada pada:

Perbandingan Tarif Sebelum vs Sesudah UU HPP

Lapisan PKPTarif Lama (UU PPh 36/2008)Tarif Baru (UU HPP 2021)
s.d. Rp50 juta5%
s.d. Rp60 juta5%
> Rp50 – Rp250 juta15%15%
> Rp250 – Rp500 juta25%25%
> Rp500 juta30%
> Rp500 juta – Rp5 miliar30%
> Rp5 miliar35%

👉 Dari tabel ini terlihat bahwa:

Contoh Simulasi Perhitungan

Sebelum UU HPP

Misalnya Bapak Andi memiliki PKP (Penghasilan Kena Pajak) Rp70 juta.

Setelah UU HPP

Dengan PKP Rp70 juta yang sama:

📌 Hasil: Setelah UU HPP, Bapak Andi lebih hemat Rp1 juta pajak.

Dampak Perubahan Tarif

  1. Lebih adil untuk penghasilan rendah → lapisan 5% dinaikkan, sehingga penghasilan kecil lebih ringan pajaknya.
  2. Mendorong kepatuhan pajak → masyarakat kecil merasa lebih dipermudah, sementara penghasilan besar ikut berkontribusi lebih besar.
  3. Optimalisasi penerimaan negara → tambahan tarif 35% dari kelompok berpenghasilan sangat tinggi bisa meningkatkan penerimaan pajak.
  4. Pengaruh ke perencanaan pajak pribadi → wajib pajak perlu menyusun strategi agar tetap efisien dan patuh.

Tips Praktis Menghadapi Perubahan Tarif PPh

Penutup

Perubahan tarif PPh orang pribadi dari sebelum UU HPP ke sesudah UU HPP membawa semangat keadilan dan pemerataan. Yang berpenghasilan kecil mendapat keringanan, sedangkan yang berpenghasilan sangat tinggi ikut menanggung beban pajak lebih besar.

Bagi wajib pajak, memahami perubahan ini bukan sekadar tahu tarif, tapi juga penting untuk menyusun strategi keuangan yang lebih baik. Ingat, pajak yang dibayar dengan benar adalah kontribusi nyata untuk membangun negeri.

Exit mobile version