Site icon

Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia Dalam Rangka P3B

Dalam era globalisasi dan keterbukaan ekonomi internasional, kegiatan lintas negara seperti investasi, perdagangan, dan penyediaan jasa antarnegara semakin meningkat. Hal ini tentu berdampak pada aspek perpajakan, di mana negara-negara berusaha memastikan hak pemajakannya atas penghasilan yang diperoleh di wilayahnya. Untuk menghindari pemajakan berganda atas penghasilan yang sama, Indonesia menjalin perjanjian dengan berbagai negara melalui skema Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), atau dikenal juga dengan istilah tax treaty.

P3B adalah perjanjian bilateral antara dua negara yang bertujuan menghindari pemajakan berganda dan mencegah pengelakan pajak. Dalam praktiknya, untuk dapat menikmati manfaat pengurangan atau pembebasan pajak yang diatur dalam P3B, diperlukan suatu dokumen resmi dari negara domisili wajib pajak, yakni Surat Keterangan Domisili (SKD).

Apa Itu Surat Keterangan Domisili?

Surat Keterangan Domisili (SKD) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) Indonesia yang melakukan transaksi lintas negara, guna membuktikan bahwa WPDN tersebut benar-benar berdomisili di Indonesia untuk kepentingan perpajakan.

SKD berfungsi sebagai dasar pengakuan status domisili oleh negara mitra P3B. Dengan adanya SKD, WPDN dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembebasan pajak di negara mitra sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian P3B.

Manfaat SKD dalam Rangka P3B

SKD memberikan banyak manfaat bagi WPDN Indonesia yang memiliki transaksi lintas negara, di antaranya :

Dasar Hukum

Persyaratan Pengajuan SKD

Catatan: Dalam hal Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN merupakan Wajib Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh, Wajib Pajak tersebut harus mengisi pernyataan bahwa Wajib Pajak tersebut tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh dalam laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pengganti persyaratan penyampaian SPT Tahunan PPh. (Pasal 2 ayat (4) PER-28/PJ/2018)

Exit mobile version