Setiap tahun jutaan wajib pajak di Indonesia melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Bagi sebagian orang proses ini cukup mudah. Namun bagi pasangan suami–istri yang sama-sama bekerja, pelaporan pajak sering menimbulkan kebingungan.
Tidak sedikit pasangan yang kaget ketika sistem menunjukkan status kurang bayar, padahal perusahaan sudah memotong pajak setiap bulan. Sebaliknya, ada juga yang mengalami lebih bayar, sehingga harus melalui proses pengembalian pajak.
Masalah tersebut biasanya muncul karena pasangan belum memahami cara menggabungkan penghasilan suami dan istri dengan benar.
Kini Direktorat Jenderal Pajak menghadirkan Coretax Administration System yang membuat proses pelaporan pajak menjadi lebih terintegrasi dan digital. Meski sistemnya semakin modern, wajib pajak tetap perlu memahami cara menghitung dan melaporkan pajak dengan benar agar SPT berstatus nihil.
Artikel ini menjelaskan secara praktis cara melaporkan SPT suami-istri yang bekerja melalui Coretax agar pajak tidak kurang bayar maupun lebih bayar.
Memahami Prinsip Pajak Suami–Istri di Indonesia
Sebelum mengisi SPT, pasangan suami–istri perlu memahami satu prinsip penting dalam perpajakan Indonesia. Negara menganggap keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Karena itu, dalam banyak kasus suami melaporkan penghasilan keluarga dalam satu SPT. Namun aturan perpajakan tetap memberi beberapa pilihan kondisi pelaporan.
- Penghasilan Istri Digabung dalam SPT Suami
Kondisi ini paling sering terjadi. Jika istri bekerja pada satu perusahaan dan tidak menjalankan usaha sendiri, maka:
- Perusahaan tetap memotong PPh 21 dari gaji istri setiap bulan
- Saat melaporkan SPT, pastikan bukti potong istri tidak masuk di lampiran L1 bagian D dan E, karena yang tepat adalah penghasilan istri masuk ke bagian lampiran L2 Penghasilan yang dikenakan PPh final (penghasilan istri dari satu pemberi kerja) , sedangkan penghasilan suami dimasukkan dalam lampiran L1 bagian D dan E dan dilaporan seperti biasa.
Status pajak yang biasanya digunakan adalah K/(jumlah tanggungan) dan mengapa bukan K/I dikarenakan penghasilan istri sudah dianggap sebagai final.
- Suami Istri Memilih Pisah Harta atau Pisah NPWP
Beberapa pasangan memilih sistem pelaporan terpisah karena alasan tertentu, misalnya:
- perjanjian pisah harta
- aktivitas usaha yang berbeda
- kebutuhan administrasi bisnis
Dalam kondisi ini, suami dan istri melaporkan SPT masing-masing. Namun metode ini jarang digunakan karena perhitungannya lebih kompleks.
- Istri Memiliki Usaha atau Pekerjaan Bebas
Jika istri menjalankan usaha sendiri atau bekerja sebagai profesional (dokter, konsultan, freelancer), pasangan tetap perlu menggabungkan penghasilan dalam SPT suami.
Namun sistem akan menghitung pajak secara proporsional sesuai aturan yang berlaku.
Mengapa SPT Suami–Istri Sering Kurang Bayar?
Banyak pasangan merasa heran ketika sistem menunjukkan kurang bayar. Padahal setiap bulan perusahaan sudah memotong pajak dari gaji. Situasi ini biasanya muncul karena beberapa faktor berikut.
- Total Penghasilan Masuk ke Lapisan Pajak Lebih Tinggi
Indonesia menggunakan tarif pajak progresif, jika suami dan istri sama-sama memiliki penghasilan, total penghasilan keluarga bisa naik ke lapisan tarif pajak yang lebih tinggi. Akibatnya, potongan pajak dari masing-masing perusahaan tidak lagi cukup untuk menutup pajak tahunan keluarga.
- Perusahaan Menghitung Pajak Secara Terpisah
Perusahaan hanya menghitung pajak berdasarkan gaji karyawan masing-masing. Perusahaan tidak mengetahui penghasilan pasangan Anda. Karena itu, potongan pajak bulanan sering tidak mencerminkan total penghasilan keluarga sebenarnya.
- Wajib Pajak Salah Menghitung PTKP
PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak menjadi faktor penting dalam perhitungan pajak. Banyak wajib pajak salah memilih status PTKP saat mengisi SPT. Kesalahan ini dapat mengubah jumlah pajak yang harus dibayar.
Strategi Agar SPT Suami–Istri Tidak Kurang Bayar
Pasangan suami–istri dapat menerapkan beberapa strategi berikut agar pajak tahunan tetap seimbang.
- Lakukan Simulasi Pajak Sejak Awal Tahun
Jangan menunggu akhir tahun, hitung estimasi pajak sejak awal dengan menggabungkan penghasilan suami dan istri. Cara ini membantu Anda melihat apakah potongan pajak bulanan sudah cukup.
- Sesuaikan Potongan Pajak di Perusahaan
Jika simulasi menunjukkan kekurangan pajak, Anda bisa meminta perusahaan menambah potongan PPh 21 bulanan. Langkah ini membuat pembayaran pajak menjadi lebih merata sepanjang tahun.
- Manfaatkan Pengurang Pajak
Beberapa pengeluaran dapat membantu mengurangi pajak, misalnya:
- iuran pensiun
- zakat melalui lembaga resmi
- donasi tertentu yang diakui pemerintah
- Bayar Kekurangan Pajak Sebelum Lapor SPT
Jika Anda menemukan kekurangan pajak menjelang pelaporan SPT, segera lakukan pembayaran melalui kode billing.Setelah membayar kekurangan tersebut, Anda bisa mengirim SPT dengan status nihil.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Lapor Pajak Suami–Istri
Beberapa kesalahan berikut sering terjadi saat mengisi SPT:
- wajib pajak lupa memasukkan penghasilan istri
- wajib pajak salah memilih status PTKP
- wajib pajak tidak memasukkan bukti potong pajak
- wajib pajak tidak memeriksa kembali perhitungan pajak
Kesalahan sederhana ini dapat membuat sistem menampilkan status kurang bayar.

