Site icon

Sering Bagi Barang Gratis atau Dipakai Sendiri? Hati-Hati, Ada PPN yang Mengintai!

Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-cuma

Banyak pelaku usaha merasa bahwa memberikan barang gratis kepada pelanggan atau menggunakan barang dagangannya sendiri adalah hal biasa dan tidak ada urusan dengan pajak.
Padahal, dalam aturan PPN, aktivitas seperti pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma justru diperlakukan sebagai penyerahan BKP yang terutang PPN.

Ya, benar: gratis pun bisa kena PPN.
Dan banyak Wajib Pajak tidak sadar bahwa aktivitas sederhana seperti:

—semuanya bisa memenuhi kriteria penyerahan kena pajak.
Jika tidak dipahami dengan benar, risiko koreksi pada pemeriksaan bisa sangat besar.
Mari kita bahas tuntas dengan bahasa sederhana, sesuai materi dalam dokumen Anda.

Kenapa Pemakaian Sendiri & Pemberian Cuma-cuma Tetap Dikenai PPN?

Dalam ketentuan PPN, setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dianggap sebagai kegiatan ekonomi yang seharusnya dikenai PPN — termasuk ketika BKP tersebut tidak diperjualbelikan, melainkan:

Menurut dokumen yang Anda upload, pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma dikategorikan sebagai penyerahan BKP yang terutang PPN karena memenuhi unsur penyerahan menurut Pasal 1A UU PPN.

Prinsipnya:

Jika Wajib Pajak mendapatkan manfaat dari pemakaian barang, atau pihak lain menerima manfaat tanpa membayar, maka aktivitas tersebut dianggap sebagai konsumsi atas BKP.

Apa yang Termasuk Pemakaian Sendiri?

Dalam dokumen disebutkan bahwa pemakaian sendiri meliputi penggunaan BKP oleh:

Contoh kasus:

Semua aktivitas tersebut memenuhi kriteria pemakaian sendiri → terutang PPN.

Apa yang Termasuk Pemberian Cuma-cuma?

Pemberian cuma-cuma terjadi ketika perusahaan menyerahkan BKP ke pihak lain tanpa menerima pembayaran.

Contoh nyata dalam bisnis sehari-hari:

Meskipun motifnya pemasaran, PPN atas BKP tetap berlaku, karena secara hukum dianggap penyerahan.

Lalu, Bagaimana Cara Menghitung PPN-nya?

Menurut dokumen, PPN atas pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma dihitung berdasarkan harga jual atau nilai penggantian (nilai pasar wajar).

Rumus sederhananya:

Aturan Sebelum 2025

PPN Terutang = 11% × Nilai Pasar Wajar BKP

Aturan Mulai 2025

PPN Terutang = 11% × Nilai Pasar Wajar BKP (Dihitung dengan DPP NIlai Lain)

Jika BKP tersebut diproduksi sendiri, maka nilai pasar wajar harus berdasarkan harga penjualan normal di perusahaan tersebut.

Apakah Perlu Membuat Faktur Pajak?

Ya. Dokumen menyatakan bahwa pengusaha kena pajak wajib membuat Faktur Pajak atas pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma.

Faktur pajaknya bersifat:

Inilah yang sering dilupakan WP dan menjadi temuan pemeriksaan.

Apa Risiko Jika Tidak Dipungut PPN?

Menurut aturan yang berlaku:

Efeknya sering lebih mahal dibanding bila PPN dibayar sejak awal.

Bagaimana DJP Mengidentifikasi Pemakaian Sendiri & Pemberian Cuma-cuma?

DJP biasanya melihat:

Jika ditemukan barang keluar tanpa penjualan, DJP akan menanyakan:
“Ini dijual, dipakai sendiri, atau diberikan gratis?”
Jika jawabannya adalah dua hal terakhir, maka PPN wajib dikenakan.

Tips Agar Tidak Terkena Koreksi Pajak

Semakin rapi administrasi Anda, semakin kecil risikonya.

Kesimpulan: Tidak Ada Kata “Gratis” Dalam Dunia PPN

Dalam konteks PPN, pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma bukanlah aktivitas yang bebas pajak. Sekecil apa pun aktivitasnya, selama berkaitan dengan BKP, potensi PPN tetap ada.

Pemahaman ini sangat penting bagi:

Agar terhindar dari beban pajak yang muncul tiba-tiba akibat koreksi pemeriksaan.

Dengan mengikuti ketentuan yang benar, bisnis tetap aman dan patuh pajak.

Exit mobile version