Risiko Jika Biaya Gaji di Laporan Keuangan Tidak Equal dengan SPT Masa PPh Pasal 21

sp2dk surat cinta dari kantor pajak

sp2dk surat cinta dari kantor pajak

Bagi perusahaan, biaya gaji atau beban karyawan adalah komponen terbesar dalam laporan laba rugi. Secara akuntansi, gaji dicatat sebagai beban operasional yang langsung memengaruhi laba bersih. Namun, dari sisi perpajakan, gaji juga menjadi dasar penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 yang wajib dipotong dan disetorkan ke kas negara.

Idealnya, data biaya gaji di laporan keuangan dan data penghasilan karyawan di SPT Masa PPh Pasal 21 harus sejalan. Sayangnya, tidak jarang keduanya berbeda alias tidak equal. Perbedaan ini bisa muncul karena kelalaian, kesalahan pencatatan, atau bahkan kesengajaan.

Sekilas perbedaan ini terlihat sepele, tetapi faktanya bisa menimbulkan risiko besar, baik fiskal maupun non-fiskal, yang dapat merugikan perusahaan.

Mengapa Bisa Tidak Equal?

Beberapa penyebab umum ketidaksesuaian antara laporan keuangan dan SPT Masa PPh Pasal 21:

  1. Pencatatan biaya lebih besar di laporan keuangan
    Misalnya perusahaan mencatat tunjangan atau bonus di laporan laba rugi, tapi tidak memasukkannya dalam SPT Masa PPh 21.
  2. Perbedaan perlakuan akuntansi dan fiskal
    Akuntansi mengakui beban berbasis akrual, sedangkan pajak baru mengakui saat benar-benar dibayarkan.
  3. Sengaja tidak dilaporkan
    Ada perusahaan yang melaporkan gaji karyawan lebih kecil di PPh 21 untuk mengurangi pajak, sementara di laporan keuangan tetap mencatat biaya penuh agar laba bersih terlihat kecil.

Risiko Jika Tidak Equal

1. Risiko Koreksi Fiskus

DJP dapat membandingkan data laporan keuangan dengan laporan PPh 21 yang dilaporkan melalui SPT Masa. Jika ditemukan selisih yang signifikan, fiskus akan mempertanyakan. Hasilnya bisa berupa SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan) atau bahkan langsung pemeriksaan pajak.

Contoh:

2. Risiko Sanksi Administrasi

Jika terbukti ada biaya gaji yang seharusnya dipotong PPh 21 tetapi tidak dilaporkan, perusahaan dianggap lalai sebagai pemotong pajak. Sanksinya bisa berupa:

3. Risiko Tidak Diakuinya Biaya sebagai Deductible Expense

Dalam laporan fiskal, hanya biaya gaji yang benar-benar dilaporkan dan dipotong PPh 21 yang boleh diakui sebagai deductible expense. Jika ada biaya gaji yang dicatat di laporan keuangan tetapi tidak dilaporkan di PPh 21, biaya tersebut bisa dikoreksi menjadi non-deductible expense.

Artinya, biaya tersebut tidak boleh mengurangi penghasilan kena pajak, sehingga beban pajak perusahaan justru lebih tinggi.

4. Risiko Pidana Pajak

Jika selisihnya besar dan ada indikasi kesengajaan (misalnya menyembunyikan sebagian gaji untuk mengurangi kewajiban PPh 21), perusahaan bisa dianggap melakukan tindak pidana perpajakan. Konsekuensinya bukan hanya denda besar, tapi juga ancaman pidana.

5. Risiko Hubungan dengan Karyawan

Karyawan yang merasa gajinya dipotong pajak tapi tidak dilaporkan bisa melakukan pengaduan. Hal ini bisa merusak hubungan industrial antara perusahaan dan karyawan, bahkan berujung pada gugatan hukum.

Contoh Kasus Sederhana

PT ABC mencatat beban gaji Rp1,2 miliar di laporan laba rugi tahun 2024. Namun, dalam SPT Masa PPh 21 hanya dilaporkan Rp1 miliar. Selisih Rp200 juta berasal dari tunjangan transportasi yang dianggap perusahaan sebagai biaya, tapi tidak dimasukkan ke objek PPh 21.

Akibatnya:

Kerugian perusahaan jadi dobel: harus setor pajak tambahan plus tidak bisa mengakui biaya itu sebagai pengurang pajak.

Cara Menghindari Risiko

  1. Rekonsiliasi Rutin
    Lakukan rekonsiliasi antara laporan laba rugi dengan SPT Masa PPh 21 setiap bulan.
  2. Pisahkan Biaya Deductible dan Non-Deductible
    Agar jelas mana biaya yang bisa diakui fiskal dan mana yang tidak.
  3. Gunakan Payroll System yang Terintegrasi
    Dengan sistem digital, kesalahan input bisa diminimalisir.
  4. Konsultasi dengan AR atau Konsultan Pajak
    Jika ragu, diskusikan dengan Account Representative (AR) di KPP agar tidak salah perlakuan.
  5. Transparan dengan Karyawan
    Pastikan slip gaji dan pemotongan PPh 21 karyawan jelas dan konsisten dengan yang dilaporkan ke DJP.

Penutup

Ketidaksesuaian antara biaya gaji di laporan keuangan dengan SPT Masa PPh 21 bukan sekadar perbedaan pencatatan. Jika tidak equal, konsekuensinya bisa serius: mulai dari koreksi fiskus, sanksi administrasi, biaya non-deductible, hingga potensi pidana pajak.

Solusinya sederhana: lakukan rekonsiliasi secara rutin, patuhi aturan pemotongan PPh 21, dan pastikan laporan pajak equal dengan laporan keuangan. Dengan begitu, perusahaan bisa terhindar dari risiko besar, sekaligus menjaga reputasi sebagai wajib pajak patuh.

Exit mobile version