Site icon

Risiko dan Sanksi bagi PKP yang Tidak Menerbitkan Faktur Pajak

sanksi pkp tidak menerbitkan faktur pajak

(Panduan Lengkap agar Pengusaha Tidak Terjerat Denda dan Pemeriksaan Pajak di Era Coretax)

Bagi seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP), faktur pajak bukan sekadar dokumen biasa. Ia adalah bukti resmi transaksi kena PPN dan bagian penting dari sistem pelaporan pajak elektronik (Coretax).

Namun masih banyak PKP yang lalai menerbitkan faktur pajak. Ada yang lupa, ada yang sengaja menunda, bahkan ada yang menganggapnya tidak penting. Padahal, kelalaian kecil ini bisa berakibat besar: mulai dari denda, kehilangan hak pengkreditan PPN, hingga pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Melalui artikel ini, kita akan membahas secara lengkap, humanis, dan logis tentang risiko dan sanksi bagi PKP yang tidak membuat faktur pajak, dasar hukumnya, dan cara menghindarinya.

Dasar Hukum: Kewajiban Menerbitkan Faktur Pajak

Kewajiban ini diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP). Pasal tersebut menyebutkan bahwa:

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat faktur pajak pada saat:
a. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
b. penerimaan pembayaran;
c. penerimaan pembayaran tahap; atau
d. saat lain yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Artinya, setiap transaksi yang terutang PPN wajib dibuatkan faktur pajak, tanpa pengecualian. Ketentuan teknisnya dijelaskan melalui:

Risiko dan Sanksi Jika Tidak Membuat Faktur Pajak

    Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang telah disesuaikan melalui UU HPP, dan PER-03/PJ/2022 serta PER-11/PJ/2022 yang mengatur teknis pelaksanaan e-Faktur di sistem Coretax.

    Bunyi ketentuannya menyebutkan bahwa:

    “Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tidak tepat waktu dikenai sanksi administrasi sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.”

    Contoh:
    Jika PKP menjual barang senilai Rp500 juta (belum termasuk PPN), namun lupa membuat faktur pajak, maka akan dikenakan denda 1% x Rp500 juta = Rp5 juta, di luar kewajiban menyetor PPN sebesar 11% (Rp55 juta).

    Perubahan ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin lebih proporsional dalam memberi sanksi, namun tetap menegaskan pentingnya kepatuhan PKP.

      Meski denda administratif 1% tampak lebih ringan, jangan lupa:
      jika DJP menemukan transaksi yang terutang PPN tapi tidak diterbitkan faktur pajak, maka PPN tersebut tetap dianggap belum dipungut dan belum disetor.

      PKP wajib menyetor PPN terutang tersebut, dan jika dianggap sengaja tidak memungut atau melaporkan, DJP dapat mengenakan tambahan denda sebesar 100% dari pajak yang kurang dibayar sesuai Pasal 14 ayat (3) UU KUP.

        Salah satu dampak nyata adalah kerugian bagi pembeli (lawan transaksi).
        Tanpa faktur pajak keluaran dari penjual, pembeli tidak bisa mengkreditkan PPN masukan di SPT Masa-nya.

        Akibatnya: hubungan bisnis bisa terganggu, pelanggan kehilangan kepercayaan, dan PKP bisa ditinggalkan rekan bisnis karena dianggap “tidak tertib administrasi”.

          Sistem Coretax DJP kini mampu melakukan data matching otomatis antara faktur keluaran (penjual) dan faktur masukan (pembeli).
          Jika data tidak cocok, sistem akan mengeluarkan notifikasi dan bisa berujung pada SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan).

          Jika tidak ada klarifikasi memadai, maka PKP bisa masuk ke tahap pemeriksaan pajak formal dan menerima SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar).

            Apabila DJP membuktikan bahwa PKP sengaja tidak membuat faktur pajak untuk menghindari pajak, maka hal tersebut masuk kategori tindak pidana perpajakan sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP, dengan ancaman:

            penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, dan

            denda 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak terutang.

            Tips Agar Tidak Terkena Sanksi

            Ilustrasi Kasus

            Misalnya:
            PT Mega Tekno (PKP) menjual laptop senilai Rp1 miliar ke PT Digisolve namun lupa membuat faktur pajak. DJP melalui sistem Coretax mendeteksi bahwa PT Digisolve melaporkan pembelian tersebut dengan membiayakan dalam laporan keuangan, sementara PT Mega Tekno tidak melaporkan faktur keluaran.

            Akibatnya:

            PPN yang seharusnya dipungut: Rp110 juta (11% dari Rp1 miliar).

            Denda administratif: 1% x Rp1 miliar = Rp10 juta.

            Total beban pajak: Rp120 juta + potensi pemeriksaan.

            Kesimpulan

            Tidak membuat faktur pajak bukan kesalahan kecil. Meskipun sanksinya kini turun menjadi 1% dari DPP sesuai UU HPP dan PER-03/PJ/2022, konsekuensinya tetap serius karena bisa berujung pada pemeriksaan, denda 100%, atau bahkan pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan.

            Faktur pajak bukan sekadar administrasi, tapi tanda kepatuhan dan bukti transparansi usaha.
            Dengan membuat faktur pajak tepat waktu, Anda tidak hanya terhindar dari denda, tetapi juga membangun kepercayaan di mata pelanggan dan otoritas pajak.

            Exit mobile version