PPh Pasal 25 atas Orang Pribadi Pengusaha Tertentu: Wajib Tahu, Jangan Sampai Salah Hitung!

PPh 25 atas OPTT

PPh 25 atas OPTT

Menjadi seorang pengusaha memang penuh tantangan. Selain harus memikirkan modal, pelanggan, dan strategi pemasaran, ada satu hal yang tak kalah penting: pajak. Nah, salah satu jenis pajak yang sering membingungkan pengusaha kecil dan menengah adalah PPh Pasal 25 untuk Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT).

Kenapa istimewa? Karena OPPT memiliki skema angsuran pajak tersendiri yang berbeda dengan wajib pajak orang pribadi biasa. Artikel ini akan membahas secara lengkap apa itu OPPT, dasar hukum, tarif, kewajiban, hingga pilihan skema pajak yang bisa diambil.

Dasar Hukum PPh Pasal 25 OPPT

PPh Pasal 25 OPPT diatur dalam beberapa regulasi penting:

  1. UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh (terakhir diubah dengan UU No. 36 Tahun 2008).
  2. PMK 215/PMK.03/2018 → tentang penghitungan angsuran PPh bagi WP baru, BUMN, BUMD, WP masuk bursa, dan OPPT.
  3. PMK 147/PMK.03/2017 → tentang tata cara pendaftaran NPWP dan pengukuhan PKP.
  4. PER-14/PJ/2019 → mencabut aturan lama terkait pelaksanaan PPh 25 untuk OPPT.
  5. Surat Edaran, seperti SE-25/PJ/2019 dan SE-77/PJ/2010, yang memberi petunjuk teknis pengawasan PPh Pasal 25 Atas Orang Pribadi….

👉 Jadi, OPPT memiliki aturan yang cukup spesifik dan tidak bisa disamakan dengan pengusaha orang pribadi pada umumnya.

Siapa Itu Orang Pribadi Pengusaha Tertentu?

Menurut Pasal 1 angka 4 PMK 215/2018, OPPT adalah:

“Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak.” PPh Pasal 25 Atas Orang Pribadi…

Contohnya:

Karena tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, mereka dikategorikan sebagai OPPT.

Kewajiban Pendaftaran NPWP

OPPT memiliki kewajiban khusus terkait NPWP:

👉 Jadi, kalau punya 3 cabang usaha di lokasi berbeda, wajib punya NPWP cabang (NITKU) untuk tiap-tiap tempat usaha PPh Pasal 25 Atas Orang Pribadi….

Tarif dan Cara Hitung PPh Pasal 25 OPPT

Tarif PPh 25 untuk OPPT ditetapkan 0,75% dari omzet (peredaran bruto) per bulan dari masing-masing tempat usaha PPh Pasal 25 Atas Orang Pribadi….

Kode billing:

📌 Penting dicatat: angsuran PPh Pasal 25 ini bukan pajak final. Angsuran tersebut akan menjadi kredit pajak saat menghitung PPh terutang di akhir tahun.

Jatuh Tempo Pembayaran

Contoh Perhitungan

Kasus 1: Usaha Toko Kelontong

Pak Budi memiliki toko kelontong di Yogyakarta. Omzet bulan Januari = Rp100 juta.

Kasus 2: Punya 2 Cabang

Ibu Lina punya usaha laundry di 2 lokasi:

Maka, masing-masing cabang hitung PPh Pasal 25 sendiri:

Hubungan dengan PP 23 Tahun 2018 (Tarif Final UMKM 0,5%)

OPPT dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar setahun bisa memilih:

  1. Skema PP 23/2018 → cukup bayar 0,5% final dari omzet, tanpa angsuran 0,75%.
  2. Skema Umum (PPh Pasal 25) → bayar angsuran 0,75% per bulan, yang nanti jadi kredit pajak PPh Pasal 25 Atas Orang Pribadi….

👉 Jadi, pengusaha bisa memilih mana yang lebih menguntungkan: bayar final 0,5% atau ikut skema umum 0,75% yang bisa dikreditkan.

Risiko Jika Tidak Patuh

  1. Dikenakan STP (Surat Tagihan Pajak) jika tidak setor tepat waktu.
  2. Sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran.
  3. Pemeriksaan pajak jika ada ketidaksesuaian omzet di cabang dengan laporan SPT Tahunan.

Tips Agar Tidak Bingung dengan PPh Pasal 25 OPPT

Kesimpulan

PPh Pasal 25 bagi Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT) adalah kewajiban unik yang hanya berlaku bagi pengusaha dengan usaha di lokasi berbeda dari domisili. Tarifnya 0,75% dari omzet bulanan, dengan kewajiban punya NPWP cabang di tiap lokasi usaha.

Namun, bagi yang omzetnya ≤ Rp4,8 miliar per tahun, ada pilihan lebih ringan melalui skema PP 23 Tahun 2018 (0,5% final).

👉 Intinya, jangan sampai salah pilih skema atau terlambat bayar. Dengan disiplin membayar PPh 25 OPPT, usaha lebih tenang, laporan pajak lebih aman, dan risiko sanksi bisa dihindari.

Exit mobile version