PP Nomor 43 Tahun 2025: Era Baru Pelaporan Keuangan Nasional dan Dampaknya bagi Dunia Pajak

pelaporan keuangan pp 43 tahun 2025

Latar Belakang dan Tujuan Diterbitkannya PP 43 Tahun 2025

Kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan menjadi tonggak penting dalam sejarah reformasi keuangan di Indonesia.

Dikeluarkan pada 19 September 2025 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), PP ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pelaporan keuangan nasional.

Tujuan utama regulasi ini adalah:

Dengan kata lain, PP ini bukan sekadar peraturan teknis akuntansi, tetapi pondasi bagi keterpaduan antara dunia usaha, lembaga keuangan, dan otoritas pajak.

Ruang Lingkup dan Prinsip Utama Pelaporan Keuangan

PP Nomor 43 Tahun 2025 mencakup lima ruang lingkup besar:

Siapa yang Wajib Menyusun Laporan Keuangan?

Menurut Pasal 3, pelapor terdiri atas:

Selain itu, laporan keuangan juga dapat disampaikan secara sukarela oleh pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin meningkatkan kredibilitas usahanya di hadapan lembaga keuangan dan investor.

Standar Pelaporan Keuangan dan Integritas Penyusunan

Setiap laporan keuangan harus disusun berdasarkan:

PP ini juga mewajibkan laporan disusun oleh penyusun yang memiliki kompetensi dan integritas tinggi, baik dari internal pelapor maupun dari profesi penunjang sektor keuangan, seperti akuntan publik.

Sebagai bentuk tanggung jawab, pelapor wajib menandatangani surat pernyataan keabsahan laporan keuangan, menegaskan pentingnya akuntabilitas personal di setiap penyajian laporan.

PBPK: Inovasi Digital dalam Pelaporan Keuangan Nasional

Salah satu fitur paling revolusioner dari PP 43 Tahun 2025 adalah hadirnya Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) — atau dikenal sebagai Financial Reporting Single Window.

PBPK menjadi sistem pelaporan tunggal berbasis elektronik, yang memungkinkan pelaku usaha menyampaikan laporan keuangannya hanya sekali, dan laporan tersebut otomatis didistribusikan ke seluruh instansi terkait seperti Kementerian Keuangan, OJK, Bank Indonesia, hingga DJP.

Manfaat Utama PBPK:

PBPK mulai diberlakukan secara bertahap:

Keterkaitan PBPK dengan Perpajakan

Dengan adanya PBPK, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mengakses laporan keuangan yang sama dengan yang disampaikan ke lembaga lain.
Hal ini mendukung pengawasan berbasis data (data-driven tax compliance), memperkuat profil risiko wajib pajak, dan menekan potensi manipulasi laporan keuangan.

Komite Standar Laporan Keuangan: Penjaga Mutu dan Kredibilitas Nasional

Untuk memastikan kualitas laporan keuangan tetap tinggi dan konsisten, PP ini membentuk lembaga baru: Komite Standar Laporan Keuangan (KSLK).

KSLK bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan tugas:

Kehadiran komite ini diharapkan memperkuat integritas sistem pelaporan nasional dan mendukung konvergensi dengan standar internasional (IFRS).

Sanksi dan Pengawasan: Dorongan Menuju Kepatuhan

Agar ekosistem ini berjalan efektif, PP 43 Tahun 2025 memberikan kewenangan sanksi administratif kepada kementerian dan lembaga terkait terhadap pelapor yang:

Selain itu, pelanggaran terhadap keamanan dan kerahasiaan data juga dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi ini bukan dimaksudkan untuk menghukum, melainkan mendorong kepatuhan dan meningkatkan kualitas tata kelola keuangan nasional.

Dampak Positif bagi Dunia Pajak dan Bisnis

Implementasi PP 43 Tahun 2025 memiliki dampak strategis bagi sistem perpajakan nasional.
Dengan adanya PBPK dan standar pelaporan terpadu, DJP dapat:

Bagi dunia usaha, manfaatnya pun nyata:

Dengan kata lain, PP ini menciptakan sinergi antara akuntansi, perpajakan, dan kebijakan ekonomi nasional.

Kesimpulan: Transparansi dan Akuntabilitas sebagai Arah Baru Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan merupakan tonggak besar dalam perjalanan reformasi keuangan Indonesia.
Melalui PBPK dan Komite Standar, Indonesia kini memiliki fondasi pelaporan yang lebih modern, efisien, dan dapat dipercaya.

Bagi dunia perpajakan, regulasi ini memperkuat integrasi data dan efektivitas pengawasan fiskal.
Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi gerbang menuju kepercayaan pasar dan tata kelola profesional.

Dengan demikian, PP 43/2025 bukan hanya regulasi administratif—tetapi simbol komitmen bangsa menuju transparansi ekonomi dan keuangan nasional.

Exit mobile version