Site icon

Perbedaan Skema UMKM Menggunakan Orang Pribadi atau Badan: Menguntungkan yang Mana?

pph umkm badan usaha dan orang pribadi

pph umkm badan usaha dan orang pribadi

Saat merintis usaha, salah satu pertanyaan penting yang sering muncul adalah: “Lebih baik usaha saya didaftarkan sebagai orang pribadi atau badan (PT, CV, koperasi)?”

Pertanyaan ini bukan sekadar soal legalitas, tapi juga soal pajak. Sejak adanya skema PPh Final UMKM berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, baik orang pribadi maupun badan bisa dikenakan tarif pajak yang sama, yaitu 0,5% dari omzet.

Namun, di balik tarif yang sama, ada perbedaan penting dari sisi aturan, fasilitas, dan jangka waktu. Artikel ini akan membahas secara sederhana: lebih menguntungkan mana, menjalankan UMKM sebagai orang pribadi atau sebagai badan usaha.

Skema Pajak UMKM Orang Pribadi

Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar setahun dapat menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5%.

Kelebihan Orang Pribadi:

  1. Administrasi Lebih Mudah
    Tidak wajib menyusun laporan keuangan yang rumit. Cukup pencatatan sederhana omzet bulanan.
  2. Ada Fasilitas Rp500 Juta Bebas Pajak
    Berdasarkan ketentuan, omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun dibebaskan dari PPh Final UMKM. Hanya omzet di atas Rp500 juta yang dikenakan 0,5%.
  3. Lebih Hemat di Awal Usaha
    Cocok untuk pengusaha kecil yang baru mulai, karena tidak perlu biaya pendirian perusahaan atau akta notaris.

Kekurangan Orang Pribadi:

  1. Jangka Waktu Terbatas 7 Tahun
    Setelah 7 tahun, orang pribadi UMKM wajib pindah ke skema umum (pembukuan + tarif progresif).
  2. Tanggung Jawab Tidak Terbatas
    Utang usaha = utang pribadi. Jika ada masalah, aset pribadi bisa terdampak.
  3. Sulit Mengakses Modal Besar
    Banyak investor atau bank lebih percaya pada badan usaha formal dibanding usaha perorangan.

Skema Pajak UMKM Badan (PT, CV, Koperasi, Firma)

Badan usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar setahun juga bisa menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5%.

Kelebihan Badan:

  1. Citra Lebih Profesional
    Dengan bentuk badan hukum, usaha terlihat lebih bonafide di mata mitra bisnis maupun bank.
  2. Tanggung Jawab Terbatas (untuk PT)
    Pemilik tidak bertanggung jawab dengan aset pribadi atas utang perusahaan (kecuali ada wanprestasi khusus).
  3. Akses Modal Lebih Mudah
    Perusahaan berbadan hukum lebih mudah mengajukan pinjaman, kerjasama, maupun pendanaan dari investor.
  4. Pajak Setelah UMKM Bisa Lebih Ringan
    Setelah jangka waktu PP 23 habis, badan usaha tetap bisa mendapat tarif PPh Badan yang relatif lebih kecil (tarif umum 22% → bahkan bisa lebih rendah jika ada fasilitas tertentu).

Kekurangan Badan:

  1. Administrasi Lebih Rumit
    Wajib membuat laporan keuangan, menyelenggarakan pembukuan, dan melapor SPT Badan tiap tahun.
  2. Tidak Ada Fasilitas Rp500 Juta Bebas Pajak
    Berbeda dengan orang pribadi, badan usaha langsung kena 0,5% dari omzet pertama, tanpa ada batas bebas pajak.
  3. Jangka Waktu Lebih Singkat
    Badan hanya bisa menggunakan tarif final 0,5% selama 4 tahun. Setelah itu, wajib pindah ke skema PPh Badan normal.
  4. Biaya Pendirian
    Ada biaya legalitas (akta notaris, SK Kemenkumham, NPWP Badan, dsb).

Perbandingan Jangka Waktu dan Fasilitas

AspekOrang Pribadi UMKMBadan UMKM
Tarif0,5% dari omzet (final)0,5% dari omzet (final)
Fasilitas Rp500 JutaAda (bebas pajak omzet ≤ Rp500 jt)Tidak ada
Jangka WaktuMaksimal 7 tahunMaksimal 4 tahun
AdministrasiSederhana, cukup pencatatanHarus pembukuan & laporan formal
Akses ModalTerbatasLebih luas (bank, investor)
Tanggung Jawab HukumTidak terbatasTerbatas (khusus PT)

Contoh Kasus Nyata

Kasus 1: Usaha Warung Kopi – Omzet Rp300 Juta Setahun

👉 Jelas lebih untung sebagai orang pribadi.

Kasus 2: Bisnis Fashion – Omzet Rp2 Miliar Setahun

👉 Dari sisi pajak, orang pribadi lebih hemat. Tapi dari sisi citra usaha, badan lebih meyakinkan.

Kasus 3: Startup Teknologi – Omzet Rp4,5 Miliar Setahun

👉 Pajak pribadi sedikit lebih kecil, tapi usaha teknologi biasanya butuh legalitas badan untuk mendapat investor.

Jadi, Menguntungkan yang Mana?

Jawabannya tergantung kondisi usaha:

Penutup

Baik skema UMKM untuk orang pribadi maupun badan usaha punya kelebihan dan kekurangan. Orang pribadi lebih fleksibel, hemat, dan ada fasilitas bebas pajak Rp500 juta, tetapi jangka waktu 7 tahun dan keterbatasan akses modal bisa jadi hambatan. Sebaliknya, badan usaha lebih profesional, dipercaya, dan tanggung jawab hukum terbatas, tetapi jangka waktu tarif final hanya 4 tahun dan sejak awal langsung kena pajak tanpa pembebasan.

Kuncinya, pahami kondisi usaha Anda. Jika baru mulai merintis, gunakan fasilitas UMKM orang pribadi. Tapi jika usaha sudah berkembang, membutuhkan legalitas, atau ingin melangkah lebih jauh, bentuklah badan usaha agar lebih mudah dalam kerjasama dan pembiayaan.

Dengan memahami aturan pajak, kita bisa memilih jalan yang paling pas: bukan sekadar cari tarif paling murah, tapi juga yang paling mendukung pertumbuhan usaha.

Exit mobile version