Site icon

Perbedaan PPh Skema Umum dan Skema UMKM untuk Orang Pribadi

PPh UMKM dan PPh Umum

PPh UMKM dan PPh Umum

Banyak pelaku usaha kecil maupun pekerja lepas sering bingung saat mengurus pajak. Pertanyaan yang paling sering muncul adalah:

Kebingungan ini wajar, karena aturan pajak memang terdengar teknis. Padahal, kalau dipahami dengan bahasa sehari-hari, sebenarnya perbedaannya sederhana. Artikel ini akan membahas secara humanis tentang perbedaan PPh skema umum dan PPh skema UMKM untuk orang pribadi, lengkap dengan contoh kasus nyata agar lebih mudah dipahami.

Apa Itu PPh Skema Umum?

PPh skema umum adalah cara penghitungan pajak penghasilan dengan tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Tarifnya naik sesuai besarnya penghasilan kena pajak:

Artinya, semakin besar penghasilan, semakin tinggi tarif pajak yang dikenakan.

Wajib Pajak orang pribadi yang memilih skema ini biasanya menghitung pajak dengan cara:

  1. Menentukan omzet setahun.
  2. Mengurangi dengan biaya (pembukuan) atau menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
  3. Mengurangkan lagi dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
  4. Baru kemudian mengalikan dengan tarif progresif di atas.

Skema ini lebih cocok untuk orang pribadi yang omzetnya besar atau sudah terbiasa membuat laporan keuangan.

Apa Itu PPh Skema UMKM?

Sejak terbitnya PP Nomor 23 Tahun 2018, pemerintah memberikan kemudahan bagi UMKM berupa PPh Final UMKM dengan tarif hanya 0,5% dari omzet bulanan.

Namun ada fasilitas tambahan bagi orang pribadi:
👉 Jika omzet setahun tidak melebihi Rp500 juta, maka bagian omzet sampai Rp500 juta dibebaskan dari PPh Final UMKM.
Hanya omzet yang melebihi Rp500 juta yang dikenakan pajak 0,5%.

Contoh:

Fasilitas ini sangat membantu pelaku usaha mikro agar tidak terbebani pajak di tahap awal usahanya.

Perbedaan Utama PPh Skema Umum dan UMKM

AspekPPh Skema UMKM (PP 23/2018)PPh Skema Umum (UU PPh Pasal 17)
Subjek PajakOrang pribadi UMKM, omzet ≤ Rp4,8 MSemua Wajib Pajak orang pribadi
Tarif0,5% dari omzet (flat, final)Progresif 5%–35% dari penghasilan neto
Dasar PengenaanOmzet bulananPenghasilan neto (omzet – biaya – PTKP)
Kewajiban AdministrasiSederhana, tanpa pembukuanWajib pembukuan atau pencatatan
Keadilan PajakSama rata untuk semua omzetLebih adil, karena menyesuaikan kemampuan
Jangka Waktu PemakaianMaksimal 7 tahun (orang pribadi)Berlaku selamanya

Contoh Kasus

Contoh 1: Omzet di Bawah Rp500 Juta

Pak Rudi punya usaha makanan ringan dengan omzet Rp400 juta setahun.

👉 Kesimpulan: Untuk omzet kecil, fasilitas bebas pajak UMKM lebih menguntungkan.

Contoh 2: Omzet Rp700 Juta

Bu Dini, penjahit rumahan, omzet Rp700 juta.

👉 Jelas lebih ringan pakai UMKM.

Kapan Sebaiknya Pakai Skema UMKM?

Kapan Sebaiknya Pakai Skema Umum?

Penutup

Pada akhirnya, baik PPh skema umum maupun PPh UMKM memiliki tujuan yang sama: memastikan setiap warga negara berkontribusi adil terhadap pembangunan. Skema UMKM hadir untuk mempermudah, sedangkan skema umum memberikan keadilan karena memperhitungkan biaya dan penghasilan neto.

Bagi Wajib Pajak orang pribadi, kuncinya ada pada memahami kondisi usaha sendiri. Jika masih kecil dan butuh kemudahan, gunakan skema UMKM. Jika usaha sudah berkembang dan laporan keuangan rapi, skema umum bisa lebih sesuai.

Jangan takut dengan pajak—anggaplah pajak sebagai bagian dari perjalanan usaha kita. Dengan taat pajak, usaha jadi lebih aman, dan kita ikut membangun negeri.

Exit mobile version