Menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP) dengan nilai pajak yang cukup besar tentu dapat membuat Wajib Pajak khawatir. Terlebih setelah dokumen tersebut dipelajari kembali, ternyata terdapat perhitungan atau kondisi yang menurut Wajib Pajak tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Pertanyaan yang kemudian sering muncul adalah: apakah Surat Ketetapan Pajak yang sudah diterbitkan masih dapat dikurangi atau bahkan dibatalkan?
Jawabannya, bisa sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perpajakan.
Sistem perpajakan Indonesia memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk mengajukan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar. Hak tersebut berlandaskan Pasal 36 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dengan ketentuan pelaksanaan yang antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013.
Namun, ada satu hal yang perlu dipahami sejak awal. Pengurangan SKP dan pembatalan SKP bukanlah hal yang sama.
Keduanya memiliki alasan, tujuan, dan konsekuensi yang berbeda. Selain itu, Wajib Pajak juga harus memperhatikan apakah terhadap SKP tersebut sebelumnya sudah ditempuh upaya administratif tertentu.
Karena itu, sebelum mengajukan permohonan, mari memahami mekanismenya secara lebih sistematis.
Apa Itu Surat Ketetapan Pajak?
Surat Ketetapan Pajak atau SKP merupakan produk administrasi perpajakan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan ketentuan UU KUP.
Dalam praktiknya, Wajib Pajak dapat menerima ketetapan pajak setelah proses administrasi atau pemeriksaan perpajakan.
Persoalan muncul apabila Wajib Pajak menemukan bahwa ketetapan tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Ketidakbenaran tersebut dapat menyangkut jumlah pajak yang terutang, atau bahkan kondisi yang menyebabkan Wajib Pajak berpendapat bahwa SKP tersebut seharusnya tidak diterbitkan.
Perbedaan kondisi tersebut sangat penting karena menjadi dasar untuk menentukan apakah yang akan diajukan adalah pengurangan SKP atau pembatalan SKP.
Dasar Hukum Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar
Landasan utama mekanisme ini terdapat dalam Pasal 36 UU KUP.
Ketentuan teknisnya antara lain diatur melalui PMK Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.
Secara khusus, ketentuan mengenai pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar dapat ditemukan antara lain dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 16 PMK-8/PMK.03/2013.
Menurut Pasal 13 ayat (1), SKP yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak adalah SKP yang tidak benar, kecuali SKPKB yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A UU KUP.
Jadi, mekanisme ini bukan sekadar permintaan keringanan pajak. Ada persoalan mengenai ketidakbenaran ketetapan yang menjadi dasar permohonannya.
Apa Perbedaan Pengurangan dan Pembatalan SKP?
Ini merupakan bagian terpenting yang harus dipahami.
Meskipun sering disebut bersamaan, pengurangan SKP dan pembatalan SKP mempunyai substansi yang berbeda.
Pengurangan SKP: Ketetapannya Ada, tetapi Jumlah Pajaknya Tidak Benar
Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) PMK-8/PMK.03/2013, SKP yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi SKP yang jumlah pajak terutangnya tidak benar.
Misalnya sebuah perusahaan menerima SKPKB dengan jumlah pajak terutang Rp500 juta.
Setelah dilakukan penelitian kembali terhadap pembukuan, dokumen transaksi, dan dasar koreksi yang digunakan, perusahaan berpendapat bahwa pajak yang sebenarnya terutang hanya Rp300 juta.
Dalam kondisi seperti ini, keberadaan SKP tersebut tidak selalu menjadi persoalan. Yang dipersoalkan adalah jumlah pajak yang tercantum di dalamnya.
Karena itu, Wajib Pajak dapat mempertimbangkan mekanisme pengurangan SKP yang tidak benar, sepanjang memenuhi persyaratan lainnya.
Pembatalan SKP: Ketetapan Seharusnya Tidak Diterbitkan
Berbeda dengan pengurangan, Pasal 13 ayat (3) PMK-8/PMK.03/2013 mengatur bahwa SKP yang tidak benar yang dapat dibatalkan meliputi SKP yang seharusnya tidak diterbitkan.
Di sini persoalannya bukan lagi sekadar angka.
Wajib Pajak pada dasarnya berpendapat bahwa ketetapan tersebut seharusnya tidak ada.
Agar mudah mengingatnya:
Pengurangan SKP → jumlah pajaknya yang dipersoalkan.
Pembatalan SKP → penerbitan SKP-nya yang dipersoalkan.
Perbedaan sederhana ini sangat menentukan bagaimana argumentasi permohonan nantinya disusun.
Apa Akibatnya Jika SKP Dibatalkan?
Apabila permohonan pembatalan dikabulkan, terdapat konsekuensi hukum yang penting.
Terhadap Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak serta jenis pajak yang berkaitan dengan SKP yang dibatalkan tersebut, SKP dianggap tidak pernah diterbitkan.
Namun, pembatalan tersebut tidak berarti DJP kehilangan seluruh kewenangannya.
DJP tetap dapat menerbitkan SKP atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dan jenis pajak tersebut sepanjang dilakukan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Jadi, jangan mengartikan pembatalan SKP sebagai jaminan bahwa tidak mungkin terdapat ketetapan baru di kemudian hari.
Diajukan?
Wajib Pajak tidak dapat menggunakan mekanisme Pasal 36 tanpa memperhatikan riwayat penyelesaian atas SKP tersebut.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) PMK-8/PMK.03/2013, permohonan dapat diajukan dalam kondisi tertentu, antara lain ketika terhadap SKP tersebut tidak diajukan keberatan atau keberatan pernah diajukan tetapi tidak dipertimbangkan.
Ketentuan tersebut juga mengatur hubungannya dengan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi serta pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi.
Misalnya, dalam kondisi tertentu permohonan masih dapat dilakukan apabila permohonan lain tersebut telah dicabut atau ditolak sesuai persyaratan yang ditentukan.
Namun ada ketentuan penting dalam Pasal 14 ayat (3).
Apabila terhadap SKP pernah diajukan keberatan kemudian keberatan tersebut dicabut oleh Wajib Pajak, permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar tidak dapat diajukan.
Ini menunjukkan mengapa pemilihan jalur penyelesaian sengketa pajak sebaiknya dilakukan secara hati-hati.
Keputusan yang diambil hari ini dapat memengaruhi hak administratif yang tersedia berikutnya.
Persyaratan Mengajukan Permohonan
Permohonan pengurangan atau pembatalan SKP bukan hanya persoalan membuat surat kepada KPP.
Ada persyaratan formal yang harus dipenuhi.
Menurut Pasal 14 ayat (4) PMK-8/PMK.03/2013, permohonan harus memenuhi ketentuan berikut:
- Satu permohonan untuk satu Surat Ketetapan Pajak. Artinya, apabila Wajib Pajak mempersoalkan beberapa SKP, setiap ketetapan harus diajukan melalui permohonan tersendiri.
- Permohonan dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Surat harus disusun dengan jelas agar objek permohonan dan argumentasi Wajib Pajak dapat dipahami.
- Menyebutkan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak beserta alasannya. Bagian ini sangat penting karena Wajib Pajak harus menjelaskan posisi perhitungannya, bukan sekadar mengatakan ketetapan tersebut salah.
- Permohonan disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
- Permohonan ditandatangani Wajib Pajak. Jika ditandatangani pihak selain Wajib Pajak, harus dilengkapi surat kuasa khusus sesuai ketentuan yang berlaku.
Persyaratan tersebut terlihat sederhana, tetapi kesalahan formal dapat memengaruhi proses permohonan.
Jangan Hanya Mengatakan “SKP Ini Salah”
Permohonan yang baik membutuhkan argumentasi.
Misalnya SKP menetapkan omzet perusahaan sebesar Rp10 miliar, sedangkan menurut pembukuan Wajib Pajak omzet yang sebenarnya hanya Rp8 miliar.
Jangan berhenti pada pernyataan:
“Omzet menurut SKP terlalu besar.”
Wajib Pajak perlu menjelaskan mengapa terjadi selisih Rp2 miliar.
Apakah terdapat transaksi antar-rekening yang dianggap sebagai penerimaan usaha?
Apakah terdapat uang muka yang diperlakukan berbeda?
Apakah terdapat transaksi yang dibatalkan?
Atau terdapat perbedaan data pihak ketiga?
Setelah penyebabnya ditemukan, buat rekonsiliasi dan hubungkan setiap argumentasi dengan bukti transaksi.
Dengan demikian, permohonan memiliki alur yang jelas:
fakta → permasalahan → dasar hukum → bukti → perhitungan → kesimpulan.
Cara penyusunan seperti ini jauh lebih kuat dibandingkan surat permohonan yang hanya berisi pernyataan tidak setuju.
Berapa Kali Permohonan Dapat Diajukan?
Berdasarkan Pasal 14 ayat (5) PMK-8/PMK.03/2013, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar paling banyak dua kali.
Jika keputusan atas permohonan pertama belum memberikan hasil yang diharapkan, Wajib Pajak masih mempunyai kesempatan mengajukan permohonan kedua.
Namun kesempatan tersebut memiliki batas waktu.
Menurut Pasal 14 ayat (6), permohonan kedua harus diajukan paling lama tiga bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan pertama dikirim.
Pengecualian dapat diberikan apabila Wajib Pajak mampu menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
Karena itu, keputusan pertama sebaiknya segera dianalisis setelah diterima.
Bagaimana DJP Meneliti Permohonan?
Setelah permohonan memenuhi persyaratan, DJP akan melakukan penelitian terhadap permohonan tersebut.
Dalam proses penelitian, berdasarkan Pasal 16 PMK-8/PMK.03/2013, DJP dapat meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, maupun informasi lain yang diperlukan.
Wajib Pajak harus memenuhi permintaan tersebut paling lama 15 hari kerja setelah tanggal surat permintaan dikirim.
DJP juga dapat meminta keterangan tambahan apabila informasi yang tersedia masih belum cukup untuk mengambil keputusan.
Inilah sebabnya dokumentasi menjadi sangat penting.
Jangan menunggu permintaan data datang baru mencari invoice beberapa tahun lalu, mencocokkan rekening koran, atau mencari kontrak yang tersimpan entah di mana.
Dokumen sebaiknya sudah dipersiapkan sejak permohonan disusun.
Dokumen Apa yang Sebaiknya Dipersiapkan?
Tidak ada satu daftar dokumen yang berlaku sama untuk semua kasus karena penyebab ketidakbenaran SKP dapat berbeda.
Namun secara praktis, Wajib Pajak dapat mempersiapkan dokumen seperti:
- laporan keuangan;
- buku besar;
- rekening koran;
- invoice penjualan dan pembelian;
- faktur pajak;
- bukti potong;
- kontrak atau perjanjian;
- rekonsiliasi fiskal;
- dokumen pendukung transaksi; dan
- rekonsiliasi atas koreksi yang dipersoalkan.
Dokumen yang banyak tidak otomatis membuat argumentasi menjadi kuat.
Yang lebih penting adalah relevansi dokumen terhadap koreksi yang dipersoalkan.
Jika terdapat lima koreksi dalam SKP, buat analisis per koreksi. Jelaskan angka menurut SKP, angka menurut Wajib Pajak, selisih, alasan, dasar hukum, dan dokumen pendukungnya.
Pendekatan tersebut membuat proses penelitian jauh lebih terstruktur.
DJP Wajib Memberikan Keputusan Paling Lama Enam Bulan
Salah satu ketentuan yang sangat penting terdapat dalam Pasal 16 ayat (8) PMK-8/PMK.03/2013.
Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak paling lama enam bulan sejak tanggal surat permohonan diterima.
Hasil keputusannya dapat berupa:
mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, atau menolak permohonan Wajib Pajak.
Lalu bagaimana apabila enam bulan telah berlalu tetapi keputusan belum diterbitkan?
Pasal 16 ayat (10) memberikan ketentuan yang sangat penting bagi Wajib Pajak.
Apabila jangka waktu enam bulan telah lewat tetapi DJP tidak menerbitkan surat keputusan atau tidak mengembalikan permohonan, permohonan dianggap dikabulkan.
DJP kemudian harus menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan Wajib Pajak.
Ketentuan ini memberikan kepastian hukum bahwa permohonan tidak dapat dibiarkan menggantung tanpa batas waktu.
Pengurangan SKP Berbeda dengan Pengurangan Sanksi Administrasi
Istilahnya memang mirip, tetapi objeknya berbeda.
Misalnya Wajib Pajak menerima SKPKB dengan komponen:
Pokok pajak + sanksi administrasi.
Jika Wajib Pajak menganggap jumlah pajak yang ditetapkan tidak benar, persoalannya dapat berkaitan dengan pengurangan SKP yang tidak benar.
Namun apabila pokok pajaknya tidak dipersoalkan dan yang menjadi masalah adalah sanksi administrasinya, terdapat mekanisme pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dengan ketentuan tersendiri.
Karena itu, sebelum membuat surat permohonan, identifikasi terlebih dahulu:
Apa sebenarnya yang sedang Anda persoalkan?
Kesalahan menentukan objek dapat menyebabkan strategi penyelesaian menjadi tidak efektif.
Contoh Pengurangan SKP yang Tidak Benar
Misalnya PT Maju Bersama menerima SKPKB PPh Badan.
Menurut SKP, pajak yang masih harus dibayar adalah Rp750 juta.
Setelah dilakukan review, perusahaan menemukan adanya koreksi biaya sebesar Rp1 miliar yang menurut perusahaan sebenarnya memenuhi ketentuan sebagai biaya yang dapat dikurangkan.
Perusahaan memiliki invoice, kontrak, bukti pembayaran, serta dokumen lain yang mendukung transaksi tersebut.
Setelah dihitung kembali, menurut Wajib Pajak pajak yang sebenarnya masih harus dibayar hanya Rp530 juta.
Jika kondisi dan seluruh persyaratan PMK-8/PMK.03/2013 terpenuhi, perusahaan dapat mempertimbangkan permohonan pengurangan SKP yang tidak benar.
Dalam permohonannya, perusahaan harus menjelaskan mengapa koreksi Rp1 miliar tersebut tidak tepat, dasar hukum yang digunakan, bukti yang mendukung transaksi, serta bagaimana akhirnya diperoleh pajak terutang sebesar Rp530 juta.
Dengan begitu, permohonan tidak hanya berisi penolakan terhadap SKP, tetapi menyajikan argumentasi yang dapat diuji.
Contoh Pembatalan SKP yang Tidak Benar
Sekarang bayangkan situasinya berbeda.
Setelah mempelajari ketetapan dan kondisi yang mendasari penerbitannya, Wajib Pajak berpendapat bahwa SKP tersebut seharusnya tidak diterbitkan sama sekali.
Permasalahannya bukan lagi:
“Seharusnya pajak saya Rp300 juta, bukan Rp500 juta.”
Melainkan:
“Berdasarkan kondisi dan ketentuan yang berlaku, SKP ini seharusnya tidak diterbitkan.”
Jika seluruh syarat terpenuhi, Wajib Pajak dapat mempertimbangkan mekanisme pembatalan SKP yang tidak benar.
Perbedaan cara berpikir tersebut terlihat sederhana, tetapi sangat penting dalam menentukan konstruksi permohonan.
angan Terburu-Buru Ketika Menerima SKP
Ketika menerima SKP dengan nilai besar, reaksi pertama sering kali adalah mencari cara untuk mengurangi nilai yang harus dibayar.
Namun strategi yang lebih baik dimulai dengan melakukan review terhadap SKP secara menyeluruh.
Periksa dasar koreksi satu per satu.
Bandingkan dengan pembukuan.
Pelajari dokumen hasil pemeriksaan yang berkaitan.
Pisahkan koreksi yang memang dapat diterima dengan koreksi yang mempunyai dasar untuk dipersoalkan.
Setelah itu, tentukan mekanisme yang paling tepat.
Apakah melalui keberatan?
Apakah persoalannya hanya mengenai sanksi administrasi?
Apakah memenuhi kondisi untuk mengajukan pengurangan SKP?
Atau terdapat dasar untuk meminta pembatalan?
Setiap mekanisme memiliki syarat, tenggat waktu, objek, dan konsekuensi hukum yang berbeda.
Dalam penyelesaian sengketa perpajakan, substansi yang kuat harus didukung prosedur yang tepat.
Kesimpulan
Surat Ketetapan Pajak bukanlah dokumen yang sama sekali tidak dapat dikoreksi ketika terdapat ketidakbenaran.
Pasal 36 UU KUP dan PMK Nomor 8/PMK.03/2013 memberikan mekanisme bagi Wajib Pajak untuk mengajukan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar.
Jika yang tidak benar adalah jumlah pajak terutang, Wajib Pajak dapat mempertimbangkan mekanisme pengurangan.
Sebaliknya, apabila persoalannya adalah SKP yang seharusnya tidak diterbitkan, mekanisme pembatalan dapat menjadi relevan.
Namun jangan hanya mengandalkan keyakinan bahwa SKP tersebut salah.
Permohonan yang kuat membutuhkan analisis terhadap setiap koreksi, perhitungan yang jelas, dasar hukum yang relevan, serta dokumen pendukung yang memadai.
Yang tidak kalah penting, pahami terlebih dahulu riwayat tindakan yang sudah dilakukan terhadap SKP tersebut karena penggunaan mekanisme seperti keberatan maupun permohonan lainnya dapat memengaruhi hak Wajib Pajak untuk mengajukan pengurangan atau pembatalan SKP.
Ketika menerima SKP yang dianggap tidak benar, jangan hanya melihat berapa nilai pajaknya. Pelajari mengapa ketetapan itu muncul, uji dasar koreksinya, lalu pilih mekanisme penyelesaian yang paling tepat.
Rekan juga bisa membaca artikel mengenai Pengurangan dan Penghapusan Sanksi STP/SKP melalui tautan berikut ini
Dasar utamanya adalah Pasal 36 UU KUP, sedangkan tata cara pelaksanaannya antara lain diatur dalam PMK Nomor 8/PMK.03/2013, khususnya ketentuan Pasal 13 sampai dengan Pasal 16.
Pengurangan berkaitan dengan jumlah pajak terutang dalam SKP yang tidak benar, sedangkan pembatalan berkaitan dengan SKP yang seharusnya tidak diterbitkan.
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan paling banyak dua kali. Untuk permohonan kedua terdapat ketentuan batas waktu yang harus diperhatikan.
Paling lama enam bulan sejak tanggal surat permohonan diterima.
Jika memenuhi kondisi sebagaimana Pasal 16 ayat (10) PMK-8/PMK.03/2013, permohonan dianggap dikabulkan dan DJP harus menerbitkan keputusan sesuai permohonan Wajib Pajak.

