Pengungkapan Aset Sukarela (PAS Final): Jalan Terakhir Sebelum Ditemukan Fiskus

Pengungkapan Aset Sukarela PAS Final

Ketika dunia pajak semakin transparan dan teknologi data fiskal makin tajam, tidak ada lagi tempat aman untuk menyembunyikan harta. Sejak pemerintah membuka akses informasi keuangan lintas lembaga dan negara, setiap rekening, aset, dan transaksi kini bisa dilacak dengan mudah.

Namun, di tengah era keterbukaan ini, masih ada kesempatan bagi Wajib Pajak yang ingin memperbaiki catatan pajaknya tanpa menunggu teguran atau pemeriksaan. Kesempatan itu bernama: Pengungkapan Aset Sukarela dengan Tarif Final (PAS Final) — program yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017.

Apa Itu Pengungkapan Aset Sukarela (PAS Final)?

PAS Final adalah kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta atau aset yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dengan cara membayar Pajak Penghasilan (PPh) final atas nilai wajar dari harta bersih tersebut.

Program ini hadir sebagai jembatan lanjutan dari kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) tahun 2016–2017, yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2016.
Namun, berbeda dengan amnesti pajak yang membebaskan sanksi sepenuhnya, PAS Final bukan pengampunan, melainkan pengungkapan sukarela dengan tarif khusus agar Wajib Pajak dapat “menebus” kesalahannya dengan cara yang legal dan beretika.

Dasar Hukum dan Landasan Program PAS Final

Program ini diatur dalam:

Melalui PP ini, pemerintah memberikan jalan keluar yang adil bagi Wajib Pajak yang:

Tujuan dari PAS Final

Tujuan utamanya sederhana tapi penting:
memberi kesempatan kepada Wajib Pajak untuk bersih, tenang, dan aman secara hukum dengan mengungkapkan seluruh hartanya secara jujur sebelum ditemukan oleh otoritas pajak.

Program ini bukan sekadar instrumen fiskal, tetapi juga bagian dari upaya membangun budaya kepatuhan sukarela (voluntary compliance) dalam sistem perpajakan modern Indonesia.

Jenis Aset yang Wajib Diungkapkan

Aset yang wajib diungkap dalam PAS Final meliputi seluruh bentuk harta yang sebelumnya:

Contohnya:

Nilai harta dihitung berdasarkan nilai wajar per 31 Desember tahun pajak ditemukan, bukan harga perolehan lama.

Tarif PPh Final dalam Program PAS Final

Berdasarkan PP 36 Tahun 2017, tarif PPh Final atas pengungkapan harta bersih adalah :

WP Tertentu

yang dimkasud dengan Wajib Pajak tertentu disini adalah :

Dasar Pengenaan Pajak

Nilai

dalam hal tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman, nilai Harta ditentukan sebagai berikut:

Cara Melakukan Pengungkapan PAS Final

Pengungkapan Harta dilakukan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final dengan dilampiri bukti pembayaran Pajak Penghasilan atas Harta. 

Catatan: Dalam hal jumlah Pajak Penghasilan yang dibayarkan kurang dari jumlah yang seharusnya dibayar sesuai dengan PP Nomor 36 TAHUN 2017, atas kekurangan tersebut diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Pengungkapan Harta dilakukan dengan menyampaikan SPT Masa PPh Final yang memuat:

Ketentuan tentang SPT Masa PPh Final (PAS Final):

  1. ditandatangani oleh: Wajib Pajak orang pribadi dan tidak dapat dikuasakan; pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan; atau penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi berhalangan;
  2. disampaikan ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar; dan
  3. dilampiri dengan:

Risiko Fatal Jika Tidak Mengungkapkan Harta: Sanksi Pasal 18 UU Pengampunan Pajak

Nah, ini bagian yang paling sering diabaikan — padahal paling berisiko.
Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, setiap harta yang tidak diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) pada saat Tax Amnesty, akan diperlakukan sebagai penghasilan tambahan ketika DJP menemukannya di kemudian hari.

Dan inilah akibatnya:

DJP berhak akan mengenakan PPh sesuai tarif PAS FINAL, ditambah sanksi administrasi 200% dari pajak yang kurang dibayar.

Artinya, jika nilai harta yang ditemukan adalah Rp1 miliar untuk wajib pajak orang pribadi yang tarif pas finalnya adalah 30%, maka pajak yang dikenakan sebesar Rp300 juta bisa dikenakan, dan sanksi administrasi mencapai Rp600 juta,
sehingga total yang harus dibayar mencapai Rp900 juta —
hampir setara dengan nilai harta itu sendiri!

Inilah alasan mengapa banyak konsultan pajak menyebut Pasal 18 sebagai “bom waktu fiskal” — karena begitu DJP menemukan data harta yang tidak dilaporkan, tidak ada lagi ruang negosiasi.

Bagaimana Jika Sudah Terlanjur Ada Harta yang Belum Dilaporkan?

Jika kamu memiliki aset yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan atau Tax Amnesty sebelumnya, PAS Final adalah solusi terbaik dan paling aman.

Langkahnya cukup jelas:

Setelah proses ini selesai, DJP akan menganggap harta tersebut sudah sah terlapor dan tidak akan dikenai sanksi Pasal 18 UU Pengampunan Pajak.

Kenapa Pemerintah Sekarang Bisa Mengetahui Aset yang Tidak Dilaporkan

Mungkin dulu masih ada yang berpikir: “Ah, dari mana DJP tahu saya punya aset?”
Sekarang, pertanyaan itu sudah ketinggalan zaman.

DJP kini terhubung dengan:

Jadi, kalau kamu punya rumah, tanah, rekening di luar negeri, saham, atau deposito besar yang belum pernah dilaporkan, kemungkinan besar data itu sudah terekam dalam sistem DJP.

Dan begitu sistem pajak menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan dan aset,
sinyal pemicu data pun akan menyala.

Kenapa Pengungkapan Sukarela Lebih Aman Daripada Diam

Banyak Wajib Pajak yang berpikir, “lebih baik diam saja, toh belum ketahuan.”
Padahal, diam bukan solusi. Karena ketika DJP menemukan duluan, semua perlindungan hukum hilang, dan tarif serta sanksi akan jauh lebih berat.

Sementara itu, dengan PAS Final, kamu bisa:

Kesimpulan: Kejujuran Adalah Investasi Terbaik di Dunia Pajak

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengungkapan Aset Sukarela dengan Tarif Final bukan sekadar aturan fiskal — ini adalah kesempatan terakhir bagi Wajib Pajak untuk memperbaiki catatan perpajakan sebelum era keterbukaan data sepenuhnya berlaku.

Jangan tunggu sampai DJP menemukan duluan,
karena ketika itu terjadi, Pasal 18 akan berlaku,
dan tarif PAS Final plus sanksi 200% akan membuat penyesalan tak ada gunanya.

Langkah kecil hari ini — menyusun daftar aset dan melaporkannya dengan jujur —
bisa menyelamatkanmu dari risiko besar di masa depan.

Exit mobile version