Site icon

Pengenaan PPh atas Jasa yang Dilakukan Orang Pribadi: Dipotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23?

PPh atas Jasa yang Dilakukan Orang Pribadi

PPh atas Jasa yang Dilakukan Orang Pribadi

Dalam praktik perpajakan di Indonesia, salah satu isu yang sering menimbulkan kebingungan adalah bagaimana pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas jasa yang dilakukan oleh orang pribadi. Kebingungan ini terutama muncul ketika harus menentukan apakah pemotongan dilakukan melalui PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23.

Sekilas, keduanya sama-sama mengatur mengenai pemotongan pajak atas penghasilan dari jasa. Namun, keduanya memiliki objek, subjek, dan mekanisme yang berbeda. Artikel ini mencoba mengupas perbedaan tersebut dengan bahasa sederhana, agar mudah dipahami oleh praktisi pajak, pengusaha, maupun masyarakat umum.

Sekilas tentang PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima oleh orang pribadi dalam negeri.

Dasar hukum utama:

Secara sederhana, PPh 21 berlaku jika:

Contoh : dokter, notaris, pengacara, akuntan, konsultan, dosen, maupun pengajar yang memberikan jasa profesional.

Sekilas tentang PPh Pasal 23

Berbeda dengan Pasal 21, PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri atau BUT (Bentuk Usaha Tetap).

Dasar hukum utama:

Objek PPh 23 jasa meliputi jasa manajemen, jasa konsultan, jasa teknik, jasa perantara, dan puluhan jenis jasa lainnya sebagaimana dirinci dalam PMK 141/2015. Namun, penting digarisbawahi: PPh 23 umumnya berlaku untuk penerima penghasilan berupa Badan, bukan orang pribadi. Tarif PPh 23 untuk jasa adalah 2% dari jumlah bruto, tidak termasuk PPN.

Di Mana Sering Terjadi Kebingungan?

Kebingungan muncul ketika seseorang menggunakan jasa orang pribadi namun jasa yang diberikan masuk dalam daftar “jasa lain” yang diatur di PPh Pasal 23.
Contoh kasus:

Di lapangan, sebagian pihak cenderung menggunakan Pasal 23 karena menyamakan semua jenis jasa konsultan ke Pasal 23, tanpa melihat siapa penerimanya. Padahal, menurut aturan, jika penerima penghasilan adalah orang pribadi, maka yang berlaku adalah PPh Pasal 21, bukan Pasal 23.

Prinsip Dasar Penentuan

Untuk memudahkan, mari kita tarik garis tegas:

Dengan kata lain, yang menjadi pembeda utama adalah status subjek pajak penerima penghasilan. Bukan semata-mata jenis jasanya. Hal ini ditegaskan dalam berbagai aturan teknis, termasuk:

Ilustrasi Kasus

Agar lebih jelas, mari kita lihat ilustrasi berikut:

Tarif PPh 21 untuk Jasa Orang Pribadi

Tarif PPh 21 untuk tenaga ahli atau jasa orang pribadi berbeda dengan pegawai. Mekanismenya adalah:

Contoh:

Penutup

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan:

Exit mobile version