Site icon konsulpajak

Pembukuan vs Norma: Mana yang Lebih Tepat untuk Menghitung Penghasilan Neto?

hitung pph dengan pembukuan atau norma

hitung pph dengan pembukuan atau norma

Bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan, penghasilan neto adalah angka penting yang menjadi dasar pengenaan pajak. Namun, cara menghitungnya bisa berbeda, tergantung metode yang digunakan: apakah dengan pembukuan atau dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Banyak pelaku usaha, terutama UMKM, bingung menentukan pilihan. “Apakah saya cukup menggunakan NPPN? Atau harus menyelenggarakan pembukuan penuh?” Nah, artikel ini akan membahas perbedaan mendasar antara kedua metode, kelebihan, kekurangan, serta siapa yang cocok menggunakan masing-masing.

Dasar Hukum

  1. Pembukuan → diatur dalam Pasal 28 UU KUP dan Pasal 6 UU PPh.
  2. NPPN → diatur dalam Pasal 14 UU PPh dan PER-17/PJ/2015.

Dengan dasar ini, keduanya sah secara hukum. Tinggal bagaimana wajib pajak memilih metode sesuai kondisi usaha.

1. Penghitungan Penghasilan Neto dengan Pembukuan

Apa itu Pembukuan?

Pembukuan adalah pencatatan yang teratur mengenai aset, kewajiban, modal, penghasilan, biaya, serta transaksi usaha. Hasil akhirnya berupa laporan laba rugi dan neraca.

Bagaimana Cara Menghitung?

Kelebihan Pembukuan

Kekurangan Pembukuan

2. Penghitungan Penghasilan Neto dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

Apa itu NPPN?

NPPN adalah metode sederhana untuk menghitung penghasilan neto dengan persentase norma tertentu yang ditetapkan DJP, dikalikan dengan omzet (peredaran bruto).

Bagaimana Cara Menghitung?

Syarat Penggunaan NPPN

Kelebihan NPPN

Kekurangan NPPN

3. Perbandingan Pembukuan vs NPPN

AspekPembukuanNPPN
SubjekOrang pribadi & badan usahaHanya orang pribadi
Batasan omzetWajib > Rp4,8 miliar< Rp4,8 miliar
Metode hitungBruto – biaya nyataBruto × persentase norma
KompleksitasTinggi (butuh akuntansi)Rendah (cukup catat omzet)
Kesesuaian usahaLebih akurat, fleksibelSederhana, tapi kaku
Risiko pajakRisiko koreksi jika pembukuan tidak wajarRisiko lebih bayar pajak jika margin kecil

4. Contoh Perhitungan

Contoh A: Pak Budi (Konsultan di Jakarta, omzet Rp1 miliar)

Contoh B: Bu Sari (Toko kelontong, omzet Rp1 miliar)

👉 Dari contoh ini, terlihat bahwa bagi Bu Sari lebih menguntungkan pembukuan karena margin usahanya kecil. Sedangkan Pak Budi lebih praktis pakai NPPN.

Kesimpulan

Baik pembukuan maupun NPPN memiliki fungsi yang sama: menghitung penghasilan neto sebagai dasar pengenaan PPh. Bedanya, pembukuan mencatat biaya nyata, sedangkan NPPN hanya pakai persentase.

Ingat, memilih metode yang tepat bisa membuat usaha lebih efisien sekaligus patuh pajak.

Exit mobile version