Pajak atas Warisan: Apakah Harta Warisan Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya

pajak atas rumah warisan

pajak atas rumah warisan

Pendahuluan

Banyak orang masih bingung dengan satu pertanyaan sederhana tapi penting: “Apakah warisan kena pajak?”. Saat seseorang wafat dan meninggalkan harta berupa rumah, tanah, tabungan, atau saham, maka harta itu akan jatuh ke tangan ahli waris. Namun, di sisi lain muncul pertanyaan: apakah ahli waris wajib membayar pajak dari harta warisan yang diterima?

Jawabannya tidak sesederhana “iya” atau “tidak”. Ada aturan yang secara khusus mengatur soal warisan dalam pajak, terutama dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Undang-Undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (UU BPHTB).

Mari kita bahas satu per satu dengan lebih rinci.

Warisan dalam Perspektif Pajak Penghasilan (UU PPh)

Dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh, disebutkan bahwa:

“Warisan bukan merupakan objek pajak penghasilan.”

Artinya, harta yang diterima ahli waris dari pewaris tidak dianggap penghasilan yang dikenakan pajak. Jika seseorang meninggal dan ahli warisnya menerima rumah, tanah, tabungan, atau deposito, maka penerimaan itu bukanlah objek PPh.

👉 Jadi, ahli waris tidak membayar PPh atas harta yang diwarisi.

Namun, ada hal penting yang perlu dicatat:

Warisan dalam Perspektif BPHTB

Berbeda dengan PPh, ketika harta warisan berupa tanah dan/atau bangunan berpindah tangan, maka bisa timbul BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

Dasarnya adalah UU No. 20 Tahun 2000 tentang BPHTB.

Contoh:

👉 Artinya, meski warisan tidak kena PPh, tetap ada kewajiban BPHTB ketika ahli waris mengurus balik nama sertifikat.

Warisan Belum Dibagi: Status Perpajakan

Ada juga situasi di mana warisan belum dibagi dan masih dikuasai oleh para ahli waris. Dalam hal ini, menurut Pasal 2 ayat (1) huruf c UU PPh, warisan yang belum terbagi dianggap sebagai subjek pajak tersendiri.

Artinya:

Contoh Kasus Praktis

Kasus 1: Warisan Rumah

Pak Ahmad wafat dan meninggalkan rumah senilai Rp800 juta untuk anaknya, Budi.

Kasus 2: Warisan Tanah Belum Dibagi

Bu Siti wafat meninggalkan sebidang tanah yang belum langsung dibagi kepada tiga anaknya.

Kasus 3: Warisan Deposito

Pak Tono meninggalkan deposito Rp2 miliar untuk anaknya.

Risiko Jika Tidak Memenuhi Kewajiban Pajak Warisan

  1. Sertifikat tidak bisa dibalik nama di BPN karena BPHTB belum dibayar.
  2. SP2DK atau pemeriksaan jika penghasilan dari warisan belum dibagi tidak dilaporkan.
  3. Sanksi administrasi berupa bunga dan denda jika keterlambatan pembayaran pajak.

Manfaat Memahami Pajak Warisan

Tips Bagi Ahli Waris

  1. Segera urus NPWP “warisan belum dibagi” jika aset masih dalam status bersama.
  2. Konsultasi dengan notaris/PPAT untuk menghitung BPHTB agar tidak salah bayar.
  3. Jangan lupa laporkan penghasilan dari aset warisan dalam SPT Tahunan.
  4. Siapkan dana BPHTB sebelum balik nama sertifikat tanah/bangunan.

Kesimpulan

Harta warisan pada dasarnya bukan objek PPh sesuai UU PPh. Artinya, ahli waris tidak perlu membayar pajak penghasilan atas harta yang diwarisi dengan catatan tetap harus mengurus SKB Pengalihan atas waris dalam hal harta yang diwariskan berupa tanah atau bangunan dan kewajiban membayar BPHTB sebesar 5% dari nilai perolehan setelah NPOPTKP.

Selain itu, jika warisan menghasilkan penghasilan (misalnya rumah disewakan atau deposito berbunga), maka penghasilan itu tetap dikenakan pajak. Dan jika warisan belum dibagi, maka statusnya adalah subjek pajak tersendiri yang wajib memiliki NPWP dan melaporkan penghasilan.

👉 Intinya, warisan memang rezeki, tapi jangan lupa ada kewajiban pajak yang perlu diperhatikan agar semua proses legal, aman, dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Exit mobile version