Pahami Tarif PPh Pasal 23: Panduan Lengkap Bagi Wajib Pajak

PPh pasal 23 dan tarifnya

PPh pasal 23 dan tarifnya

Bagi pelaku usaha maupun profesional, istilah PPh Pasal 23 tentu sering terdengar. Pajak ini berlaku ketika ada pembayaran penghasilan tertentu kepada wajib pajak dalam negeri, baik orang pribadi maupun badan. Bedanya dengan PPh Pasal 21 yang fokus ke karyawan, PPh Pasal 23 lebih menyoroti transaksi antar badan atau pemberi jasa.

Sayangnya, masih banyak wajib pajak yang bingung: berapa tarifnya, objek apa saja yang dikenai, dan bagaimana cara melaporkannya? Artikel ini akan membahas tarif PPh Pasal 23 dengan bahasa sederhana, agar lebih mudah dipahami.

Dasar Hukum

Objek dan Tarif PPh Pasal 23

Berdasarkan file referensitarif pph pasal 23, berikut adalah ringkasan objek beserta tarif PPh Pasal 23:

1. Dividen

2. Bunga

3. Royalti

4. Hadiah dan Penghargaan

5. Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta

6. Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Jasa Konsultan, dan Jasa Lainnya

📌 Penting: Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi.

Mekanisme Pemotongan dan Pelaporan

  1. Pemotongan → dilakukan saat pembayaran atau saat terutang.
  2. Penyetoran → paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya menggunakan KAP 411124.
  3. Pelaporan → melalui SPT Masa PPh 23, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Contoh:

Contoh Kasus Nyata

Kasus 1: Dividen

PT XYZ membagikan dividen Rp500 juta ke PT ABC (pemegang saham 30%). Karena kepemilikan saham ≥25% dan dividen berasal dari laba ditahan, maka dividen tersebut bukan objek PPh 23.

Kasus 2: Jasa Konsultan

PT Maju Jaya membayar Rp200 juta ke konsultan IT.

Risiko Jika Tidak Memotong PPh 23

  1. Sanksi administrasi berupa bunga dan denda.
  2. Koreksi fiskus jika ditemukan saat pemeriksaan.
  3. Beban pajak lebih besar karena biaya yang tidak dipotong bisa dianggap tidak deductible.

Tips Praktis Mengelola PPh Pasal 23

Penutup

PPh Pasal 23 adalah pajak yang wajib diperhatikan oleh setiap pelaku usaha di Indonesia. Dengan tarif 15% untuk dividen, bunga, royalti, hadiah, dan 2% untuk sewa serta jasa, pemotongan ini bisa terasa kecil per transaksi, tapi jika diabaikan bisa menimbulkan risiko besar di kemudian hari.

Kuncinya adalah: pahami objeknya, terapkan tarif dengan benar, dan jangan lupa setor serta lapor tepat waktu. Dengan begitu, bisnis tetap lancar, pajak aman, dan terhindar dari masalah hukum.

Exit mobile version