Menang Undian Bukan Cuma Senang, Tapi Juga Ada Pajaknya! Pahami PPh Final Hadiah Undian

pajak hadiah mobil

pajak hadiah mobil

Siapa sih yang nggak senang kalau tiba-tiba dapat hadiah undian? Bisa berupa uang tunai, motor, mobil, bahkan rumah. Rasanya seperti rezeki nomplok. Tapi, jangan lupa—setiap hadiah undian yang Anda terima ada konsekuensi pajaknya.

Ya, sesuai aturan, hadiah undian termasuk objek PPh Final Pasal 4 ayat (2). Jadi, meskipun Anda menang karena keberuntungan, tetap ada kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Artikel ini akan membahas dasar hukum, tarif, siapa yang memotong pajak, hingga contoh perhitungan agar Anda tidak bingung.

Dasar Hukum PPh Final Hadiah Undian

Aturan tentang pajak hadiah undian sudah lama ada dan masih berlaku hingga kini.

📌 Intinya, sejak 2001 hingga sekarang, setiap hadiah undian dengan bentuk apapun dikenakan PPh Final.

Apa Itu Hadiah Undian?

Menurut aturan, hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.

Artinya, tidak peduli apakah hadiahnya berupa:

👉 Semua itu dianggap sebagai penghasilan yang wajib dipajaki.

Tarif PPh Final Hadiah Undian

Tarifnya cukup jelas:

Jumlah bruto artinya:

Contoh: Kalau Anda menang undian mobil, maka nilai mobil berdasarkan harga pasar yang dijadikan dasar pengenaan pajak.

Siapa yang Memotong Pajak?

Tidak perlu bingung harus setor sendiri. Sesuai aturan:

Siapa saja yang termasuk penyelenggara undian?

👉 Jadi, sebelum hadiah diserahkan, pajaknya dipotong dulu oleh pihak penyelenggara.

Contoh Perhitungan PPh Final Hadiah Undian

Contoh 1: Hadiah Uang Tunai

Anda menang undian berhadiah uang Rp100 juta.

Contoh 2: Hadiah Mobil

Anda menang undian sebuah mobil dengan nilai pasar Rp300 juta.

👉 Pajaknya harus dipotong/ditanggung terlebih dahulu sebelum mobil diserahkan. Dalam praktik, ada penyelenggara yang menanggung pajak, tapi ada juga yang membebankan ke pemenang.

Contoh 3: Hadiah Rumah

Anda menang undian rumah dengan harga pasar Rp1 miliar.

👉 Besar, kan? Karena itu, biasanya penyelenggara menanggung sebagian pajak agar menarik minat peserta.

Kenapa Hadiah Undian Dipajaki?

Mungkin muncul pertanyaan, “Kenapa hadiah yang saya dapat gratis malah kena pajak?”

Jawabannya sederhana:

Prosedur Pemotongan dan Penyetoran

  1. Penyelenggara undian menghitung PPh Final 25% dari nilai hadiah.
  2. Pajak tersebut dipotong dari nilai hadiah atau ditanggung penyelenggara.
  3. Penyelenggara menyetor pajak ke kas negara melalui kode billing (KAP 411128 – PPh Final, KJS 423 – Hadiah undian).
  4. Penyelenggara memberikan bukti potong kepada pemenang.
  5. Pemenang menyimpan bukti tersebut dan melaporkannya di SPT Tahunan (hanya sebagai penghasilan final).

Risiko Jika Tidak Dipotong Pajak

Manfaat Aturan PPh Final Hadiah Undian

Tips Jika Menang Undian

  1. Cek bukti potong → pastikan penyelenggara memberi bukti potong PPh Final.
  2. Tanyakan siapa yang menanggung pajak → Anda atau penyelenggara.
  3. Laporkan di SPT Tahunan → cantumkan di bagian penghasilan final.
  4. Hati-hati dengan hadiah besar → seperti rumah atau mobil, pastikan nilai pajak jelas sebelum menerima hadiah.

Kesimpulan

Menang undian memang membawa kebahagiaan, tapi jangan lupa ada kewajiban pajak yang menyertainya. Sesuai PP 132 Tahun 2000 dan PER-11/PJ/2015, hadiah undian dengan bentuk apapun dikenakan PPh Final 25% dari nilai bruto hadiah.

👉 Pajak ini dipotong langsung oleh penyelenggara, sehingga Anda sebagai pemenang tinggal menerima hadiah bersih.
👉 Namun, jangan lupa tetap simpan bukti potong dan laporkan di SPT Tahunan agar tetap patuh.

Dengan memahami aturan ini, Anda bisa menerima hadiah dengan tenang, tanpa was-was dengan urusan pajak di kemudian hari.

Exit mobile version