Memahami Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dengan Cara Sederhana

norma-penghitungan-penghasilan-netto

norma-penghitungan-penghasilan-netto

Pendahuluan

Bagi banyak pelaku usaha kecil, wiraswasta, maupun profesional yang baru belajar pajak, menghitung penghasilan kena pajak seringkali terasa rumit. Ada istilah laporan keuangan, biaya yang boleh dikurangkan, sampai perhitungan laba rugi. Padahal, tidak semua Wajib Pajak punya kemampuan membuat laporan keuangan yang detail.

Nah, untuk kondisi seperti inilah Direktorat Jenderal Pajak memberikan fasilitas yang disebut Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Norma ini bisa dianalogikan sebagai “jalan pintas” yang sah secara hukum bagi Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menyelenggarakan pembukuan.

Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto?

Secara sederhana, Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah persentase tertentu yang sudah ditetapkan pemerintah untuk menghitung penghasilan neto dari usaha atau pekerjaan bebas seseorang.

Jadi, alih-alih repot mencatat semua pengeluaran, kita cukup menggunakan persentase yang ditentukan sesuai jenis usaha. Dari persentase itulah dihitung berapa penghasilan neto yang akan dikenakan pajak.

Contoh:

Dasar Hukum NPPN

Ada beberapa regulasi penting yang mengatur penggunaan norma ini, yaitu:

Siapa yang Bisa Menggunakan NPPN?

Tidak semua Wajib Pajak bisa memakai norma ini. Ada syarat yang harus dipenuhi:

Bagaimana Cara Menggunakan NPPN?

Langkah-langkahnya cukup sederhana:

  1. Hitung Omzet
    Catat seluruh peredaran bruto atau omzet setahun. Misalnya, hasil jualan online selama 1 tahun Rp300 juta.
  2. Cek Norma Sesuai Jenis Usaha
    Lihat di lampiran PER-17/PJ/2015. Misalnya, usaha perdagangan eceran di wilayah Jawa norma = 30%.
  3. Kalikan dengan Norma
    Rp300 juta × 30% = Rp90 juta → inilah penghasilan neto.
  4. Hitung PPh Terutang
    Dari Rp90 juta, kurangi dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Misalnya status WP lajang PTKP = Rp54 juta.
    • Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp90 juta – Rp54 juta = Rp36 juta.
    • PPh = 5% × Rp36 juta = Rp1,8 juta setahun.

Contoh Kasus Nyata

Contoh 1: Pedagang Warung Makan

Pak Joko memiliki warung makan kecil dengan omzet Rp500 juta per tahun.

Contoh 2: Freelancer Desainer Grafis

Bu Rani bekerja sebagai freelancer dengan penghasilan bruto Rp150 juta setahun.

Kelebihan dan Kekurangan NPPN

Kelebihan:

Kekurangan:

Tips Praktis bagi Wajib Pajak

Penutup

Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah fasilitas yang mempermudah Wajib Pajak orang pribadi dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Dengan adanya norma, penghitungan penghasilan neto jadi lebih sederhana, terutama bagi usaha kecil, pedagang, maupun pekerja lepas yang belum siap menyusun laporan keuangan detail.

Dasar hukumnya jelas, yaitu Pasal 14 UU PPh dan PER-17/PJ/2015 beserta lampirannya. Intinya, selama omzet masih di bawah Rp4,8 miliar setahun dan sudah menyampaikan pemberitahuan ke KPP, Wajib Pajak bisa menggunakan norma dengan tenang.

Pada akhirnya, memilih norma atau pembukuan tergantung kondisi usaha. Jika ingin praktis, norma bisa jadi pilihan. Tetapi jika usaha sudah besar, pembukuan lebih adil karena biaya usaha bisa dihitung sesuai kenyataan.

Dengan memahami konsep ini, kita bisa lebih siap dan tenang dalam melaksanakan kewajiban pajak—tanpa harus bingung dengan istilah rumit.

Exit mobile version