Penerapan Coretax DJP memang mendorong pelaporan pajak secara elektronik. Namun, tidak semua Wajib Pajak Orang Pribadi langsung diwajibkan lapor secara digital. Pemerintah masih memberi ruang bagi Wajib Pajak tertentu untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dalam bentuk kertas, selama memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Hal ini ditegaskan melalui PER-11/PJ/2025, yang sekaligus menjadi dasar diterbitkannya Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Kertas Tahun Pajak 2025. Artinya, bagi Wajib Pajak yang masih berhak melapor manual, formulir resmi tetap tersedia dan bisa diunduh secara sah dari sumber yang ditentukan DJP.
Siapa yang Masih Boleh Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Secara Manual?
Berdasarkan penjelasan dalam PER-11/PJ/2025, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dalam bentuk kertas hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. Di antaranya:
- Wajib Pajak Orang Pribadi;
- SPT Tahunan yang disampaikan berstatus nihil atau kurang bayar;
- Belum pernah menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik;
- Tidak diwajibkan menyampaikan SPT Masa dalam bentuk elektronik;
- Terdaftar di KPP Pratama;
- Tidak menggunakan jasa konsultan pajak;
- Laporan keuangan tidak diaudit akuntan publik;
- SPT yang disampaikan bukan untuk bagian tahun pajak.
- SPT Tahunan PPh OP_Kertas 2025
Ketentuan ini penting, karena tidak semua Wajib Pajak bebas memilih metode manual. Jika tidak memenuhi kriteria tersebut, pelaporan tetap harus dilakukan melalui Coretax.
Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2025: Sudah Disesuaikan PER-11/PJ/2025
Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi kertas Tahun Pajak 2025 secara tegas menyebutkan bahwa bentuk dan strukturnya telah disesuaikan dengan PER-11/PJ/2025 dan berlaku mulai Tahun Pajak 2025 dan seterusnya, ini berarti:
- formulir lama tidak lagi dianjurkan untuk digunakan,
- struktur induk dan lampiran telah diselaraskan dengan sistem Coretax,
- serta pengisian dilakukan secara berurutan mulai dari formulir induk hingga lampiran.
Menggunakan formulir yang tidak sesuai ketentuan berisiko membuat SPT dianggap tidak lengkap atau tidak disampaikan.
Cara Mengunduh Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Manual (Kertas)
Bagi Wajib Pajak yang masih memenuhi syarat pelaporan manual, formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi kertas dapat diperoleh dengan cara berikut:
- diunduh melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id), atau
- diambil langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau tempat lain yang ditetapkan DJP.
- diunduh melalui tautan alternatif berikut ini Formulir SPT Tahunan PPh OP Manual 2025
Formulir dicetak menggunakan kertas F4/Folio dengan berat minimal 70 gram, tidak terlipat, tidak kusut, dan harus terbaca jelas oleh mesin pemindai. Ketentuan teknis ini sering dianggap sepele, padahal sangat menentukan kelancaran proses administrasi.
Perlu Diingat: Manual Boleh, Tapi Tetap Harus Tertib
Meski pelaporan manual masih diperbolehkan, DJP menegaskan bahwa:
- SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan jika tidak ditandatangani atau tidak dilampiri dokumen yang dipersyaratkan;
- Kekurangan pembayaran pajak harus dilunasi sebelum SPT disampaikan, dan bukti pembayarannya dilampirkan;
- Penyampaian SPT kertas bisa dilakukan langsung ke KPP, melalui drop box, atau dikirim via pos/jasa kurir.
Dengan kata lain, manual bukan berarti lebih longgar. Justru ketelitian menjadi kunci agar SPT tidak bermasalah di kemudian hari.
PER-11/PJ/2025 membuka dua jalur pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi: elektronik melalui Coretax dan manual melalui formulir kertas, dengan syarat yang jelas dan terbatas. Bagi Wajib Pajak yang masih berhak melapor manual, memahami cara mengunduh dan menggunakan formulir resmi menjadi langkah awal yang sangat penting.
Menggunakan formulir yang benar, mengisi dengan lengkap, dan menyampaikan tepat waktu akan membantu Anda terhindar dari koreksi administrasi maupun teguran yang sebenarnya bisa dihindari.

