Site icon

Ketika SKP & STP Muncul: Bagaimana Cara Mengurangi atau Menghapus Sanksinya? Begini Penjelasan yang Sebenarnya.

penghapusan sanksi STP

idak ada Wajib Pajak yang benar-benar siap menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP). Begitu amplop cokelat itu tiba, kita langsung merasakan campuran rasa kaget, bingung, dan jujur saja… sedikit takut. Apalagi kalau di dalamnya ada sanksi administrasi yang jumlahnya tidak main-main.

Tapi banyak yang belum tahu bahwa sanksi administrasi tidak selalu harus dibayar penuh. Ada mekanisme resmi yang memungkinkan Wajib Pajak mengurangi bahkan menghapus sanksi tersebut. Mekanisme ini bukan celah, bukan trik, bukan akal-akalan — ini hak Wajib Pajak yang diatur langsung dalam Pasal 36 UU KUP dan dijabarkan lebih detail dalam aturan turunannya yang Anda unggah.

Dan di sinilah banyak WP mulai merasa sedikit lega. Karena ternyata, tidak semua sanksi harus ditanggung sampai titik terakhir.

Dari Mana Sebenarnya Sanksi Itu Muncul?

Sanksi administrasi biasanya timbul karena berbagai hal simpel yang kadang tidak kita sadari:

Masalah kecil bisa berubah menjadi angka besar karena bunga sanksi per bulan. Kalau terlambat 2–3 tahun, Anda bisa bayangkan sendiri besarnya. Di sinilah Pasal 36 hadir membawa “napas panjang”.

Kapan Sanksi Bisa Dikurangi atau Dihapus?

Aturannya cukup jelas: sanksi bisa dikurangi atau dihapus ketika WP sebenarnya tidak bersalah, atau ketika kondisi tertentu membuat sanksi dianggap tidak adil.
Berdasarkan dokumen yang Anda unggah, ada beberapa situasi yang dianggap layak:

Jadi pemerintah sadar, bahwa pajak itu tidak harus kaku. Ada ruang untuk kebijaksanaan dan keadilan.

Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan?

Sebenarnya prosesnya tidak serumit yang dibayangkan. Anda cukup membuat satu permohonan tertulis, ditandatangani, dan dikirimkan ke KPP. Dalam file Anda, seluruh syarat dan ketentuannya tertulis rapi.

Yang penting:

Permohonan Anda kemudian akan diteliti KPP. Kadang DJP akan meminta dokumen tambahan — itu wajar. Yang penting Anda merespons dalam waktu yang ditentukan.

Kapan Permohonan Dianggap Diterima?

Ini bagian yang sering membuat WP tersenyum.

Dalam aturan, jika KPP tidak memberikan keputusan dalam 6 bulan, maka permohonan dianggap dikabulkan secara otomatis. Ini bentuk perlindungan hukum yang sebenarnya sangat membantu WP.

Boleh Ajukan Permohonan Lagi? Bisa. Dua Kali Maksimal.

Jika permohonan pertama ditolak, Anda masih punya satu kesempatan lagi untuk mengajukan permohonan kedua, selama dilakukan dalam 3 bulan setelah keputusan pertama terbit.
Tapi ingat: kalau Anda mencabut permohonan, sudah tidak bisa diajukan ulang. Jadi pikirkan masak-masak sebelum menarik permohonan.

Contoh Situasi Nyata yang Sering Terjadi

  1. Telat setor PPh beberapa tahun → kena sanksi bunga besar
    Pengurangan biasanya diberikan dengan maksimal 24 bulan.
  2. SKPKB muncul karena salah sistem atau salah input pihak ketiga
    Ini alasan kuat untuk hapus sanksi.
  3. Kena musibah atau usaha merugi
    DJP punya ruang diskresi untuk memberikan keringanan.

Semua contoh ini sesuai dengan ketentuan di dokumen Anda.

Apa yang Bisa Anda Lakukan Agar Peluang Disetujui Besar?

ketika alasan Anda masuk akal dan dokumen lengkap, prosesnya biasanya jauh lebih mudah.

Kesimpulan: Sanksi Pajak Bukan Vonis Akhir

SKP atau STP memang terasa menakutkan. Tapi dengan memahami hak-hak dalam Pasal 36 UU KUP, Anda tahu bahwa:

Asalkan Anda mengajukan permohonan yang baik, lengkap, dan logis, peluang untuk mendapatkan pengurangan atau penghapusan sanksi sangat terbuka.

Dokumen yang Anda upload menggambarkan ini dengan sangat jelas — mekanisme lengkapnya, batas waktunya, hingga jenis sanksi yang bisa diajukan semuanya ada di sana.

Exit mobile version