Site icon

Ketika Royalti jadi Pajak 15%? Memahami PPh Pasal 23 atas Royalti agar Tidak Terkecoh!

PPh Pasal 23 atas royalti

PPh Pasal 23 atas royalti

Bayangkan Anda sebagai pencipta lagu, penulis, desainer, atau pemilik paten—setiap kali karya Anda digunakan, seseorang membayar Anda royalty. Tapi tahukah Anda? Imbalan tersebut bukan saja hak Anda, namun juga bisa menjadi objek pajak. Ya—royalti dikenakan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23. Artikel ini akan membahas secara gamblang: apa itu royalti, kenapa dipotong PPh 23, siapa yang wajib memotong, dan berapa tarifnya ?

Apa Itu Royalti Menurut Undang-Undang?

Menurut penjelasan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP):

“Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun — baik dilakukan secara berkala maupun tidak — sebagai imbalan atas penggunaan hak.”

Secara lebih rinci, jenis-hak yang dimaksud meliputi:

Jadi, bila Anda menerima imbalan atas hak cipta, lisensi, paten, merek dagang atau hak sejenis lainnya—maka imbalan tersebut termasuk royalti.

Royalti sebagai Objek PPh Pasal 23

Dalam situs resmi pajak tercantum bahwa salah satu objek dari PPh Pasal 23 adalah royalti.

Dengan kata lain: jika Anda menerima royalti maka pihak yang membayar (pemotong) terkadang wajib memotong PPh Pasal 23 sebelum membayar Anda secara penuh.

Contoh konkret: sebuah perusahaan membayar penulis buku hak cipta sebesar Rp 100 juta. Sebelum membayar, perusahaan harus memotong PPh Pasal 23 sesuai ketentuan—barulah sisanya dibayarkan ke penulis.

Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak Royalti

Tarif Umum

Tarif dasar PPh 23 atas royalti adalah 15% dari jumlah bruto (nilai royalti sebelum pengurangan apapun) untuk penerima yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan, selama telah memenuhi syarat NPWP.

Namun, jika penerima royalti tidak memiliki NPWP, tarif bisa menjadi dua kali lipat atau dikenakan tarif khusus sesuai UU PPh.

Tarif Khusus untuk WP Orang Pribadi dengan Norma

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), berlaku ketentuan khusus berdasarkan PER‑1/PJ/2023:

Dasar penghitungan adalah 40% dari jumlah bruto royalti.

Maka tarif efektifnya menjadi 15% × 40% = 6% dari jumlah bruto.

Contoh: royalti bruto Rp 500 juta → bagi WP OP yang menggunakan NPPN → dasar pengenaan Rp 200 juta → PPh dipotong = Rp 30 juta.

Siapa yang Wajib Memotong Royalti?

Menurut ketentuan:

Jadi jika Anda sebagai pencipta, penerima lisensi atau pemegang hak, pastikan pemotong Anda telah menjalankan kewajiban tersebut. Jika tidak, Anda bisa meminta bukti potong atau memastikan kewajiban pemotong.

Studi Kasus: Bagaimana Royalti Dibayarkan dan Pajaknya Dipotong

Misalnya: perusahaan media membayar komposer lagu Rp 1 miliar untuk lisensi penggunaan lagu dalam film dan soundtrack.
— Royalti bruto = Rp 1 000 000 000
— Pihak pemotong (perusahaan) memeriksa bahwa penerima adalah WP Badan atau WP OP dengan NPWP = ya
— Maka: PPh 23 terutang = 15% × Rp 1 000 000 000 = Rp 150 000 000
— Pemotong menyetor dan membuat bukti potong, lalu membayar sisanya Rp 850 000 000 ke komposer.

Jika komposer adalah WP OP yang menggunakan NPPN:
— Dasar pengenaan = 40% × Rp 1 000 000 000 = Rp 400 000 000
— PPh 23 terutang = 15% × Rp 400 000 000 = Rp 60 000 000 (yang efektif = 6% dari bruto).

Praktis: Langkah yang Harus Dilakukan oleh Penerima Royalti

Kenapa Penting Memahami Pajak Royalti?

Kesimpulan

Royalti bukanlah istilah asing bagi kreator dan pemegang hak—namun sebagai penghasilan, royalti juga masuk ke ranah pajak. Dengan memasuki objek PPh 23, maka tarif dan prosedur memotong serta melaporkan menjadi bagian penting yang harus Anda pahami.
Baik Anda sebagai pihak penerima royalti atau sebagai pemotong, pahami definisi, tarif, prosedur, dan manfaat penerapan norma bila memungkinkan—itulah cara cerdas agar tidak hanya mendapatkan hak, tapi juga menjalankan kewajiban secara bijak

Exit mobile version