Bagi HR, admin payroll, dan tim pajak perusahaan, bukti potong PPh Pasal 21 adalah dokumen yang kelihatannya sederhana, tetapi dampaknya sangat besar. Satu kesalahan memilih jenis bukti potong bisa berujung pada data pegawai yang tidak sinkron, laporan SPT yang keliru, hingga koreksi di kemudian hari.
Melalui PER-11/PJ/2025, Direktorat Jenderal Pajak merapikan kembali pengaturan bukti potong PPh Pasal 21 agar selaras dengan Coretax DJP. Aturan ini menegaskan jenis bukti potong apa saja yang digunakan, kapan diterbitkan, dan untuk siapa—tidak lagi sekadar mengikuti kebiasaan lama
Kerangka Umum Bukti Potong PPh Pasal 21 dalam PER-11/PJ/2025
PER-11/PJ/2025 membagi bukti potong PPh Pasal 21 ke dalam dua kelompok besar:
- Bukti potong untuk pemotongan bulanan/berkala, dan
- Bukti potong untuk pemotongan tahunan atau pada saat tertentu.
Pembagian ini penting karena menentukan waktu penerbitan dan fungsi bukti potong—apakah sebagai dokumentasi bulanan atau sebagai pegangan akhir bagi penerima penghasilan saat melaporkan SPT Tahunan.
Jenis Bukti Potong PPh Pasal 21 Menurut Pasal 6 dan 7 PER-11/PJ/2025
Pasal 6 mengatur bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang diterbitkan untuk setiap Masa Pajak. Artinya, bukti potong ini bersifat rutin dan berulang.
Bukti Potong Bulanan
Bukti potong ini digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima secara berkala, antara lain:
- gaji dan tunjangan pegawai tetap,
- pembayaran kepada pegawai tidak tetap,
- honorarium atau imbalan lain yang dibayarkan setiap bulan.
Dalam konteks Coretax, bukti potong bulanan ini menjadi dasar pengisian SPT Masa dan juga membentuk akumulasi data PPh 21 selama satu tahun pajak.
Intinya, setiap kali ada pemotongan PPh Pasal 21 dalam satu masa, sistem mengharuskan adanya bukti potong yang terdokumentasi.
Bukti Potong Tahunan Pegawai Tetap
Bukti potong ini diterbitkan:
- pada akhir tahun pajak, atau
- pada saat pegawai berhenti bekerja.
Bukti potong tahunan berfungsi sebagai ringkasan pemotongan PPh Pasal 21 selama satu tahun, dan inilah dokumen yang biasanya digunakan pegawai sebagai lampiran atau referensi utama saat menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi.
Bukti Potong untuk Penerima Penghasilan Tidak Berkala
Untuk penghasilan yang:
- tidak bersifat bulanan,
- dibayarkan sekaligus, atau
- hanya terjadi satu kali,
maka bukti potong diterbitkan pada saat pembayaran atau saat pemotongan dilakukan. Jenis ini mencakup honorarium tertentu, imbalan jasa, atau pembayaran lain yang tidak berulang.
Mengapa Pemilahan Jenis Bukti Potong Ini Penting di Coretax?
Coretax bekerja dengan prinsip integrasi data. Bukti potong yang Anda buat hari ini akan:
- memengaruhi laporan masa,
- membentuk data tahunan,
- dan menjadi rujukan bagi Wajib Pajak penerima penghasilan.
Dengan mengikuti pembagian Pasal 6 dan Pasal 7:
- risiko duplikasi data bisa dihindari,
- bukti potong tidak salah periode,
- dan laporan pajak menjadi konsisten dari masa ke masa.
Singkatnya, memilih jenis bukti potong yang tepat adalah fondasi kepatuhan PPh 21.
PER-11/PJ/2025 melalui Pasal 6 dan Pasal 7 memberi kejelasan yang selama ini sering membingungkan: bukti potong PPh Pasal 21 tidak hanya satu jenis, dan tidak semuanya diperlakukan sama.
Dengan memahami perbedaannya—antara bukti potong bulanan dan bukti potong tahunan—Wajib Pajak pemotong dapat menjalankan kewajiban PPh 21 dengan lebih rapi, sementara penerima penghasilan mendapatkan dokumen yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di era Coretax, ketepatan sejak awal selalu lebih mudah daripada memperbaiki di belakang.

