Jangan Asal Trading! Ini Cara Hitung PPh Pasal 22 atas Penjualan Aset Kripto

pajak atas trading crypto

pajak atas trading crypto

Beberapa tahun terakhir, dunia investasi di Indonesia semakin ramai dengan hadirnya aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, hingga berbagai altcoin. Banyak orang mencoba peruntungan dalam trading kripto karena peluang cuan yang besar. Namun, jangan sampai lupa: profit dari kripto bukan hanya soal investasi, tapi juga ada pajak yang menyertainya.

Sejak terbitnya PMK-68/PMK.03/2022, setiap transaksi penjualan aset kripto dikenakan PPh Pasal 22. Aturan ini penting dipahami agar Anda sebagai trader atau investor tidak kaget ketika mendapati hasil trading dipotong pajak.

Artikel ini akan membahas dengan detail: apa itu PPh Pasal 22 untuk aset kripto, siapa yang wajib memungut, berapa tarifnya, cara hitung, hingga manfaat patuh pajak.

Apa Itu PPh Pasal 22 Aset Kripto?

PPh Pasal 22 adalah pajak yang dipungut oleh pihak tertentu, baik badan usaha maupun institusi, atas kegiatan tertentu, salah satunya perdagangan aset kripto. Untuk kripto, pungutan dilakukan pada saat penjualan atau transaksi.

๐Ÿ‘‰ Jadi, setiap kali Anda menjual Bitcoin, Ethereum, Dogecoin, atau aset kripto lainnya, ada pajak final yang langsung dipotong dari nilai transaksi.

Dasar Hukum Pajak Kripto

  1. UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 22 tentang Pajak Penghasilan.
  2. PMK-68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto.

Aturan ini menegaskan bahwa pemerintah mengakui aset kripto sebagai komoditas yang sah diperdagangkan, dan setiap peredaran ekonominya harus memberikan kontribusi pajak bagi negara.

Siapa yang Memungut Pajak?

Pajak kripto tidak serta-merta disetor sendiri oleh trader, karena mekanisme pemungutan sudah diatur:

Perbedaan mekanisme ini membuat lebih praktis jika menggunakan bursa resmi, karena kewajiban pajak langsung beres.

Tarif PPh Pasal 22 Aset Kripto

Tarif pajak untuk aset kripto ditentukan berdasarkan izin bursa:

๐Ÿ“Œ Penting untuk diingat bahwa pajak ini bersifat final, artinya tidak perlu digabungkan lagi dengan penghasilan lain di SPT Tahunan. Jadi, sekali dipotong, urusan pajaknya selesai untuk transaksi tersebut.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Dasar pengenaan pajak dalam transaksi kripto meliputi:

Jika transaksi dilakukan menggunakan mata uang asing, maka nilainya harus dikonversi terlebih dahulu ke rupiah menggunakan kurs Menteri Keuangan.

Contoh Perhitungan

Contoh 1: Jual Bitcoin di Bursa Resmi

Andi menjual Bitcoin senilai Rp50.000.000 di bursa resmi.

Contoh 2: Jual Altcoin di Bursa Non-Izin

Sari menjual altcoin dengan nilai Rp100.000.000 di bursa non-izin.

Contoh 3: Transaksi Barter Kripto

Budi menukar Ethereum senilai Rp20.000.000 dengan Bitcoin di bursa resmi.

Kapan Pajak Dipotong?

Pajak dipotong langsung saat transaksi terjadi.

Dengan mekanisme ini, pemerintah memastikan setiap peredaran kripto ikut menyumbang pajak ke negara.

Cara Setor Pajak Kripto

Bagi Anda yang harus setor sendiri (misalnya transaksi di DEX), langkahnya sederhana:

  1. Cek transaksi dan catat nilai rupiahnya.
  2. Hitung pajak sesuai tarif 0,1% atau 0,2%.
  3. Buat kode billing di sistem DJP Online/Coretax
  4. Lakukan pembayaran via bank, ATM, atau e-channel.
  5. Simpan bukti setor untuk dilaporkan di SPT Tahunan.

Risiko Jika Mengabaikan Pajak Kripto

๐Ÿ‘‰ Dengan kata lain, lebih baik taat sejak awal daripada repot di kemudian hari.

Manfaat Patuh Pajak Kripto

  1. Trading lebih tenang karena sah secara hukum.
  2. Tidak perlu khawatir dikejar pemeriksaan pajak.
  3. Bukti setor pajak bisa jadi dokumen pendukung legalitas transaksi.
  4. Membantu meningkatkan penerimaan negara yang akhirnya kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan.

Kesimpulan

Trading kripto memang seru, tapi jangan sampai lupa bahwa ada kewajiban pajak yang menyertainya. Sesuai PMK-68/PMK.03/2022, setiap transaksi penjualan aset kripto dikenakan PPh Pasal 22 final dengan tarif 0,1%โ€“0,2% dari nilai transaksi.

Dengan patuh membayar pajak kripto, Anda bisa trading dengan lebih aman, legal, dan terhindar dari masalah hukum. Jadi, jangan hanya fokus pada grafik harga, tapi pastikan juga pajak Anda beres!

Exit mobile version