Site icon

GUGATAN

Pengertian Gugatan

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pasal 1 angka 7 UU Nomor 14 TAHUN 2002. Sedangkan Pengertian dari Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan. Pasal 1 angka 36 UU Nomor 28 TAHUN 2007

Dasar Hukum

Yang Dapat Diajukan Gugatan (Pasal 23 UU KUP No.28 TAHUN 2007)

Didalam Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 28 TAHUN 2007 Yang dapat diajukan gugatan adalah :

Syarat Pengajuan Gugatan (Pasal 40 UU Pengadilan Pajak No. 14 TAHUN 2002)

Yang Dapat Mengajukan Gugatan (Pasal 41 UU Pengadilan Pajak No. 14 TAHUN 2002)

Pencabutan Gugatan (Pasal 42 UU Pengadilan Pajak No. 14 TAHUN 2002)

Gugatan Tidak Menunda Atau Menghalangi Pelaksanaan Penagihan (Pasal 43 UU Pengadilan Pajak No. 14 TAHUN 2002)

Tindak Lanjut DJP Atas Putusan Gugatan

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pelaksanaan Putusan Gugatan setelah menerima Putusan Gugatan. (Pasal 42 ayat (3) PP 74 TAHUN 2011)

Ketentuan Peralihan

Pasal 64 huruf h PP 74 TAHUN 2011 menyebutkan bahwa “Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan yang berkaitan dengan pengajuan gugatan terhadap penerbitan surat ketetapan pajak berdasarkan Pemeriksaan yang dimulai setelah tanggal 31 Desember 2007 yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan berlaku ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Exit mobile version